Bagaimana Nasab Anak Hasil Perzinaan Perempuan Tak Bersuami?

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 14:11 WIB
loading...
A A A
Setelah membahas perbedaan pendapat dalam masalah ini dan menyampaikan hadits keempat dari pendapat pertama, Ibnul Qayyim menyatakan apabila hadits ini shahîh maka wajib berpendapat dengan kandungan hadits ini dan mengambilnya. Apabila hadits ini tidak shahih maka pendapat adalah pendapat Ishâq dan orang-orang yang bersamanya.
(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2439 seconds (0.1#10.140)