Sudah 40 Kali Haji Ditiadakan, Kini Indonesia Batalkan Kirim Jamaah
Selasa, 02 Juni 2020 - 13:52 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ujar Menag.
Dampak Pembatalan
Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan jamaah ini, jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). (Baca juga: Pemerintah Batalkan Haji 2020, DPRD Purwakarta Desak Kompensasi bagi Calhaj )
“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M,” jelasnya. “Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” sambungnya.
Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. BIPIH yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” urai Menag. (Baca juga: Pemberangkatan Haji 2020 Dibatalkan, DPR: Kemenag Seharusnya Berkonsultasi Dulu )
Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. BIPIH yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.
“Semua paspor jamaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” ucapnya.
Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jamaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapakan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat. “Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” ujar Menag.
40 Kali Pembatan Haji
Sementara itu, Kerajaan Arab Saudi mengumumkan membuka Masjid Nabawi di Madinah secara bertahap mulai Ahad (31/5/2020) kemarin. (Lihat juga: Tutup Dua Bulan, Masjid Nabawi Kembali Dibuka untuk Umum )
Masjid-masjid di seluruh Kerajaan juga dibuka, kecuali di Kota Makkah. Dibukanya kembali masjid pada hari Ahad sebagai bagian pelonggaran jam malam untuk mencegah penyebaran virus Corona Arab Saudi, Covid-19.
Belum jelas benar, apakah Saudi tetap menyelenggarakan haji atau tidak pada tahun ini. Jika tidak, maka itu bukanlah merupakan yang pertama kali. Karena dalam sejarah Islam, haji pernah beberapa kali dibatalkan karena berbagai macam faktor. Di antaranya adanya penyakit, konflik, aktivitas bandit dan perampok, dan alasan lainnya.
Dampak Pembatalan
Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan jamaah ini, jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). (Baca juga: Pemerintah Batalkan Haji 2020, DPRD Purwakarta Desak Kompensasi bagi Calhaj )
“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M,” jelasnya. “Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” sambungnya.
Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. BIPIH yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” urai Menag. (Baca juga: Pemberangkatan Haji 2020 Dibatalkan, DPR: Kemenag Seharusnya Berkonsultasi Dulu )
Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. BIPIH yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.
“Semua paspor jamaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” ucapnya.
Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jamaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapakan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat. “Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” ujar Menag.
40 Kali Pembatan Haji
Sementara itu, Kerajaan Arab Saudi mengumumkan membuka Masjid Nabawi di Madinah secara bertahap mulai Ahad (31/5/2020) kemarin. (Lihat juga: Tutup Dua Bulan, Masjid Nabawi Kembali Dibuka untuk Umum )
Masjid-masjid di seluruh Kerajaan juga dibuka, kecuali di Kota Makkah. Dibukanya kembali masjid pada hari Ahad sebagai bagian pelonggaran jam malam untuk mencegah penyebaran virus Corona Arab Saudi, Covid-19.
Belum jelas benar, apakah Saudi tetap menyelenggarakan haji atau tidak pada tahun ini. Jika tidak, maka itu bukanlah merupakan yang pertama kali. Karena dalam sejarah Islam, haji pernah beberapa kali dibatalkan karena berbagai macam faktor. Di antaranya adanya penyakit, konflik, aktivitas bandit dan perampok, dan alasan lainnya.
Lihat Juga :