Berduaan Bukan Mahramnya, Bentuk Kemungkaran yang Berbahaya dan Sering Diremehkan Wanita

Selasa, 26 Oktober 2021 - 09:59 WIB
loading...
Berduaan Bukan Mahramnya,...
Berkhalwat atau berduaan dengan orang yang bukan mahram, merupakan bentuk kemungkaran yang sangat berbahaya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Ber- khalwat atau berduaan dengan orang yang bukan mahram, merupakan bentuk kemungkaran yang sangat berbahaya. Di antara bentuk khalwat yang mematikan ini adalah tindakan seorang wanita untuk menerima dan menyambut tamu laki-laki suaminya, atau kerabat laki-lakinya, atau kerabat laki-lakinya sendiri serta duduk-duduk bersama mereka dan lemah lembut dalam berbicara dan bersenda gurau dengan mereka dan sebagainya.

Dalam buku '100 Dosa yang Diremehkan Wanita" karya Abdul Lathif bin Hajis Al-Ghomidi, dijelaskan di antara kesalahan fatal yang sering terjadi di sebagian rumah kaum muslimin adalah terjadinya ikhtilat (campur-baur) antara laki-laki dan perempuan tersebut.
"Padahal khalwat (berduaan)-nya seorang perempuan dan laki laki asing tanpa adanya mahram akan mendorong terjadinya godaan jahat, penghianatan orang yang suka berbuat makar, dan merupakan tipu daya iblis,"tulis Al-Ghomidi.



Ia mencontohkan, khalwatnya seorang perempuan dengan saudara lelaki suaminya (ipar), paman suaminya baik dari pihak bapak maupun pihak ibunya, suami saudari dan bibinya baik dari pihak bapak maupun ibunya, anak paman atau bibinya baik dari pihak bapak maupun ibunya, anak saudari suaminya (sehingga dia menjadi istri pamannya dari pihak ibu), anak saudara suaminya (sehingga dia menjadi istri pamannya dari pihak bapak), atau dengan supir, satpa , pembantu, dan dokter.

Dari Ibnu Abbas radhiyllahu'anhu diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

"Janganlah sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya. Seorang lelaki berdiri, kemudian berkata, 'Wahai Rasulullah, istriku hendak menunaikan haji , sedangkan aku mendapat perintah untuk maju ke medan pertempuran ini dan itu.' Beliau bersabda, 'Pulanglah, kemudian berangkatlah haji bersama istrimu." (HR Bukhari]

Dari 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu'anhu diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

"Janganlah kalian masuk ke tempat wanita" Salah seorang dari kaum Anshor berkata, 'Wahai Rasulullah, bagaimana dengan saudara ipar?' Beliau bersabda, "Saudara ipar adalah kematian." (HR Bukhari)



Mahram seorang istri adalah suami dan siapa saja yang tidak dihalalkan menikah dengannya, seperti bapak, kakek dari pihak ibu maupun bapak dan terus ke atas, anak, cucu dari anaknya yang laki-laki, anak saudara maupun saudari terus ke bawah, paman dari pihak bapak, paman dari pihak ibu, bapak suami (mertua) dan anak-anak suami (anak tirinya), suami anak perempuannya (menantu laki-laki), dan suami ibu yang telah berhubungan intim dengan sang ibu sehingga ia menjadi anak tirinya.

Dengan salah seorang dari yang sudah disebutkan di atas, seorang istri boleh berkhalwat, bepergian bersamanya dan melihat atau dilihat olehnya. Apa saja yang diharamkan karena persusuan, itu juga diharamkan karena nasab (keturunan).

Berapa banyak nasab menjadi bercampur-aduk akibat dari ikhtilath (bercampur-baur pergaulan) yang terjadi di rumah-rumah. Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu'anhu diriwayatkan bahwa ia berkata : Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما

"Ketahuilah, tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah syetan."(HR at Tirmidzi)

Apa maksud perkataan Nabi “syetan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua?

Imam Al-Munawi rahimahullah berkata,

“Yaitu syetan menjadi penengah (orang ketiga) di antara keduanya dengan membisikan mereka (untuk melakukan kemaksiatan) dan menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak dan menghilangkan rasa malu dan sungkan dari keduanya serta menghiasi kemaksiatan hingga nampak indah dihadapan mereka berdua, sampai akhirnya syaitanpun menyatukan mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau (minimal) menjatuhkan mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari zina yaitu perkara-perkara pembukaan dari zina yang hampir-hampir menjatuhkan mereka kepada perzinahan.” (Faidhul Qodir).

Imam As-Syaukani berkata,

“Sebabnya adalah lelaki senang kepada wanita karena demikanlah ia telah diciptakan memiliki kecondongan kepada wanita, demikian juga karena sifat yang telah dimilikinya berupa syahwat untuk menikah. Demikian juga wanita senang kepada lelaki karena sifat-sifat alami dan naluri yang telah tertancap dalam dirinya. Oleh karena itu syaitan menemukan sarana untuk mengobarkan syahwat yang satu kepada yang lainnya maka terjadilah kemaksiatan.” (Nailul Autor)



Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3587 seconds (0.1#10.140)