Gus Baha Jelaskan Hukum Utang di Bank, Haram Atau Halal?

Selasa, 02 November 2021 - 22:45 WIB
loading...
Gus Baha Jelaskan Hukum...
Gus Baha menjelaskan hukum utang di bank yang bersumber dari ceramahnya Tahun 2010 lalu, namun masih tetap mengena di zaman sekarang. Foto/Ist
A A A
Persoalan utang di bank adalah salah satu masalah klasik di zaman sekarang. Ulama ahli Al-Qur'an Gus Baha (KH Ahmad Bahauddin) menjelaskan hukum utang di bank yang banyak terjadi di Indonesia.

Dalam suatu pengajian bersama para santri, pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an LP3IA Kragan Rembang itu menerangkannya dengan bahasa yang lugas dan mudah dimengerti.Berikut penjelasan Gus Baha dilansir dari portal Islam iqra.id:

"Dari dulu Muktamar NU dan Muhammadiyah, hukumnya bank bagaimana? Mesti qaul (pendapat) ada 3 saja. Pertama, tegas haram, kedua awur-awuran (mengawur) halal, dan ketiga menjaga hati-hati (syubhat). Orang Indonesia itu halal, haram, syubhat.

Dari Muktamar NU tahun 1926 sampai sekarang 2010, tetapi barokahnya dibahas (didiskusikan dalam bahtsul masail) malah menjadi intelek. Karena kiyai-kiyai yang lugu-lugu itu bertanya, "Pasnya (hukum) bank itu bagaimana toh?" Kemudian ada pakar bank menerangkan.

"Jadi beda ya dengan bank dulu?" (kata kiayi-kiyai lugu).

Tapi lumayan jadi paham. Misalnya begini, saya berkali-kali saya ikut. Dulu itu kenapa riba begitu dihujat? Karena berkaitan dengan orang miskin berutang kepada orang kaya agar bisa makan.

Misalnya, saya utang Anda Rp100 ribu untuk makan. Janjinya minggu depan bayar, ternyata belum bisa bayar ditambah bunga Rp120 ribu sampai Rp140 ribu.

Intinya, riba begitu dihujat oleh Allah. Wong mengutangi orang miskin kok berharap bunga itu kan pemerasan. Orang miskin kok diperas.

Oleh bank, hal itu dibalik. Orang miskin malah tidak bisa utang bank. Syarat utamanya menggunakan jaminan. Jadinya yang pada ngutang adalah orang kaya.

Kemudian Mbah kiyai-kiyai dijelaskan, "Jadi, bank ini uang negara, Mbah. Jumlahnya miliaran, triliyunan. Jadi yang bisa utang di Bank itu orang-orang kaya, terutama orang Cina yang kaya itu.

"Lah apabila jenengan haramkan menggunakan bunga, berarti bayar utangnya apa adanya. Negara tidak untung."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Mana Lebih Utama, Seekor...
Mana Lebih Utama, Seekor Kambing atau Patungan Satu Sapi untuk Hewan Kurban?
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Rekomendasi
Ilmuwan Pecahkan Misteri...
Ilmuwan Pecahkan Misteri Air Terjun Berdarah di Antartika
NASA Tangkap Sinyal...
NASA Tangkap Sinyal Aneh dari Antartika, Ilmuwan Sebut Fenomena Alam Tak Biasa
7 Ilmuwan Islam Paling...
7 Ilmuwan Islam Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
Artikel Terkini
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Doa Anak Yatim Diyakini...
Doa Anak Yatim Diyakini Mustajab, Benarkah?
Mengapa Anak Yatim Begitu...
Mengapa Anak Yatim Begitu Istimewa di Mata Allah? Ini Penjelasannya
Lebaran Anak Yatim:...
Lebaran Anak Yatim: Antara Dalil, Tradisi, dan Makna Kepedulian Sosial
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved