Ini Waktu-Waktu yang Dilarang Melaksanakan Sholat
Senin, 08 November 2021 - 10:23 WIB
loading...
A
A
A
Setelah sholat Ashar didirikan umpamanya, apabila ada orang yang belum salat Zuhur karena lupa atau tertidur maka ia harus segera sholat Zuhur ketika mengingatnya, meskipun saat itu adalah waktu terlarang. Hal tersebut berdasarkan Hadis Nabi SAW:
Dari Anas bin Malik [diriwayatkan] ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa lupa sholat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan salat tersebut apabila ia mengingatnya (HR al-Bukhari dan Muslim dan lafal hadis ini milik Muslim).
Demikian pula sholat-sholat sunnah yang ada sebabnya, itu semua boleh dikerjakan pada waktu-waktu terlarang. Contoh sholat sunnah yang ada sebabnya adalah sholat sunnah wudu, sholat sunnah safar, sholat sunnah tahiyyatul masjid, sholat sunnah setelah tawaf, sholat sunnah kusuf (gerhana matahari), salat sunnah istisqa‘ (minta hujan), termasuk salat jenazah yang hukumnya fardhu kifayah.
Apabila ada orang masuk masjid setelah waktu sholat Ashar, misalnya, maka ia boleh sholat sunnah tahiyyatul masjid. Apabila ada orang mau safar atau bepergian saat matahari tepat di atas kepala, ia boleh sholat sunnah safar pada waktu terlarang tersebut karena ada sebabnya.
Baca juga: Pria Ini Jadi Mualaf Usai Merinding Melihat Orang Sholat
Dari Anas bin Malik [diriwayatkan] ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa lupa sholat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan salat tersebut apabila ia mengingatnya (HR al-Bukhari dan Muslim dan lafal hadis ini milik Muslim).
Demikian pula sholat-sholat sunnah yang ada sebabnya, itu semua boleh dikerjakan pada waktu-waktu terlarang. Contoh sholat sunnah yang ada sebabnya adalah sholat sunnah wudu, sholat sunnah safar, sholat sunnah tahiyyatul masjid, sholat sunnah setelah tawaf, sholat sunnah kusuf (gerhana matahari), salat sunnah istisqa‘ (minta hujan), termasuk salat jenazah yang hukumnya fardhu kifayah.
Apabila ada orang masuk masjid setelah waktu sholat Ashar, misalnya, maka ia boleh sholat sunnah tahiyyatul masjid. Apabila ada orang mau safar atau bepergian saat matahari tepat di atas kepala, ia boleh sholat sunnah safar pada waktu terlarang tersebut karena ada sebabnya.
Baca juga: Pria Ini Jadi Mualaf Usai Merinding Melihat Orang Sholat
(mhy)
Lihat Juga :