Begini Sanksi Suami yang Menyetubuhi Dubur Istrinya

Senin, 15 November 2021 - 16:05 WIB
loading...
A A A
إِنَّ اللهَ لاَ يَسْـتَحْيِيْ مِنَ الْحَقِّ، وَلاَ تَأْتُوا النِّسَـاءَ فِيْ حُشُوْشِهِنَّ.

“Sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran, janganlah kalian mendatangi wanita (isteri) pada selain kemaluannya.”

Baca juga: Kisah Pangeran Arab Saudi Diduga Homoseks, Takut Dieksekusi Mati Jika Pulang

Lalu bagaimana halnya dengan tempat yang di dalamnya terdapat najis berat? Di samping itu, ini juga termasuk jenis liwath ( homoseksual ).

Abu Hanifah , para sahabat asy-Syafi’i , Ahmad dan para sahabatnya berpendapat bahwa semua itu haram, dan tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka. (Pendapat) ini adalah pendapat yang populer dari madzhab Maliki dan sahabatnya.

Ibnu Taimiyah mengatakan barangsiapa yang mencampuri isterinya pada duburnya, ia wajib dihukum atas perbuatannya itu dengan sanksi yang membuat keduanya jera. Jika diketahui bahwa keduanya tidak jera, maka keduanya harus dipisahkan, wallaahu a’lam.

Sementara Ibnu Qudamah, dalam kitab Al-Mughnii bisy Syarhil Kabiir, ketika ditanya: “Jika suami melakukan perbuatan yang dilarang dan dia mencampuri isterinya pada duburnya karena kebodohan mengenai hukum ini, maka apakah ada hadd (hukuman yang ada ketentuannya dalam syari’at) untuk itu?”

Beliau menjawab: "Jika dia mencampuri isterinya pada duburnya, maka tidak ada hadd atasnya; karena dalam perbuatan yang dilakukannya terkandung syubhat, tapi dia diberi sanksi ta’zir karena perbuatan haram yang dilakukannya.

Wanita diwajibkan mandi, karena masuknya kemaluan ke dalam lubang (dubur). Hukumnya sama dengan hukum menyetubuhi kemaluan dalam hal membatalkan berbagai peribadahan. Jika persetubuhan tersebut dilakukan terhadap wanita asing (bukan isterinya), maka wajib dikenakan sanksi yang diberlakukan untuk pelaku sodomi atau homoseks.

Sebagai catatan hukum ta'zir merupakan hukuman yang diberikan kepada orang yang melakukan kejahatan, di mana ancaman kejahatan tersebut tidak disebutkan hukumannya secara pasti dalam Al Qur'an maupun dalam Hadits. Hukuman tersebut diserahkan kepada hakim atau penguasa untuk menentukannya.

Baca juga: Beberapa Kesalahan Berjimak yang Sering Dilalaikan
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
5 Perilaku Istri yang...
5 Perilaku Istri yang Membuat Rezeki Suami Mengalir Deras
3 Nasihat Utama Rasulullah...
3 Nasihat Utama Rasulullah SAW untuk Para Suami, Kaum Pria Wajib Tahu!
Doa Sebelum dan Sesudah...
Doa Sebelum dan Sesudah Berjimak, Suami-Istri Wajib Tahu!
5 Nasihat untuk Para...
5 Nasihat untuk Para Suami yang Memiliki Istri Berperilaku Buruk, Apa Saja?
Apakah Istri Boleh Membayar...
Apakah Istri Boleh Membayar Zakat Fitrah Suami?
Doa Sebelum Berhubungan...
Doa Sebelum Berhubungan Suami Istri, Arab, Latin dan Terjemahan
Rekomendasi
NASA Temukan Sesuatu...
NASA Temukan Sesuatu yang Misterius saat Perubahan Waktu Siang ke Malam
Rumus Matematika yang...
Rumus Matematika yang Memprediksi Akhir Umat Manusia Terpecahkan
Fotografer Satwa Liar...
Fotografer Satwa Liar Temukan Penguin Albino yang Sangat Langka
Artikel Terkini
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Pejabat yang Menyesal...
Pejabat yang Menyesal di Hari Kiamat, Siapa Saja Mereka?
Bolehkah Mengejar Jabatan...
Bolehkah Mengejar Jabatan dalam Islam? Ini Penjelasan Hadis dan Kisah Nabi Yusuf AS
Fitnah Kekuasaan: Bahaya...
Fitnah Kekuasaan: Bahaya Jabatan, Mengejar Dunia yang Tiada Akhir
Infografis
Sunnah Rasulullah yang...
Sunnah Rasulullah yang Sering Dilupakan Para Suami
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved