Mengamalkan Wirid dan Menyimpan Jimat Berpotensi Diganggu Jin

Selasa, 07 Desember 2021 - 13:47 WIB
loading...
Mengamalkan Wirid dan Menyimpan Jimat Berpotensi Diganggu Jin
Mengamalkan wirid yang tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW dengan niat yang keliru berpotensi diganggu dan disusupi jin-jin fasik. (Foto/Ilustrasi : occult-world.com)
A A A
Wirid dengan bacaan dzikir, doa, dan amalan-amalan lainnya adalah amalan yang baik. Namun mengamalkan wirid yang tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW dengan niat yang keliru berpotensi diganggu dan disusupi jin-jin fasik. Di samping itu, menyimpan atau memakai jimat dan benda pusaka juga bisa mengundang jin usil.



Iding Sanus dalam bukunya berjudul "Ensiklopedia Ruqyah" menyebut banyak orang yang mengamalkan wirid tidak sesuai tuntunan Rasulullah dengan niat yang keliru. "Jin-jin fasik berpotensi mengganggu dan menyusupi orang yang mengamalkan hal-hal seperti itu," terangnya,

Dia mencontohkan ada yang mengamalkan membaca ya hayyu ya goyyum, ya jabbar, dan lainnya 10.000 kali sehari, membaca surat al-ikhlas 500 kali sehari, dan lain sebagainya untuk mendapatkan khodam penjaga, ilmu kebal, melindungi diri dan lain sebagainya.

"Kalimat yang dibaca benar. Hanya saja niat dan caranya yang keliru. Kebanyakan membaca kalimat dzikir itu tidak mengerti arti kalimat yang dibaca. Ketika membaca lebih fokus pada jumlah yang akan dicapai. Tidak menghayati makna kalimat yang dibaca tapi disibukkan oleh menghitung jumlah kalimat dzikir itu. Dalam kondisi letih dan lelah jiwa mereka jadi lemah dan mudah disusupi
bangsa jin," ujarnya.

Memakai Jimat
Selanjutnya, menyimpan atau memakai jimat dan benda pusaka juga berpotensi mengundang jin. Iding menjelaskan, umumnya jimat dan benda pusaka itu sudah diisi dengan khodam jin yang menjaganya.

"Jimat atau benda pusaka itu bisa berupa keris, kain dengan tulisan tertentu, lipatan kertas (wifig), cincin, gelang, kalung, patung, kuku macan, kulit harimau dan lain sebagainya," katanya.

Orang yang menyimpan atau memakai benda-benda tersebut, kata Iding, akan diikuti oleh khodam jin yang menjaga benda itu. "Kadang kala ada rasa tidak senang dari khodam jin itu karena yang bersangkutan kurang perhatian atau kurang perawatan pada benda pusaka itu, hingga jin khodam tersebut mengganggu kehidupan orang yang bersangkutan," terangnya.

Gangguan jin itu bermacam-macam, ada yang berupa mimpi buruk, tindihan, rasa sakit yang berpindah pindah di dalam tubuh, mendengar bisikan-bisikan untuk melakukan sesuatu, sering bertengkar di dalam rumah tangga dan lain sebagainya.



Selain membuat jin menggaggung mengenakan jimat juga tidak sesuai dengan tuntunan Islam. Para ulama sepakat bahwa membuat, mempunyai ataupun mempercayai jimat untuk tujuan tertentu seperti penglarisan, kecantikan, kekebalan dan lainnya itu termasuk perbuatan syirik atau menyekutukan Allah dengan selain-Nya.

Dalam masalah jimat ada beberapa hadits yang jelas-jelas melarangnya dan bahkan mengharamkannya, yaitu antara lain sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ. )رواه أبو داود


Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya ruqyah (yang tidak syar’i), jimat, dan pelet itu syirik”.” (HR. Abu Dawud)

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ إِلَيْهِ رَهْطٌ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ وَاحِدٍ فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ بَايَعْتَ تِسْعَةً وَتَرَكْتَ هَذَا، قَالَ: إِنَّ عَلَيْهِ تَمِيمَةً، فَأَدْخَلَ يَدَهُ فَقَطَعَهَا فَبَايَعَهُ، وَقَالَ: مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ. )رواه أحمد


Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir al-Juhani bahwa ada beberapa orang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau membaiat sembilan orang dan enggan membaiat satu orang.

Maka para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, engkau membaiat sembilan dan meninggalkan yang satu ini.”

Beliau bersabda: “Sungguh dia mempunyai jimat”, beliau memasukkan tangannya lalu memotong jimat tersebut dan bersabda: “Barangsiapa menggantungkan jimat maka ia telah syirik”.” (HR Ahmad)

Berdasarkan hadis-hadis di atas jelaslah bahwa jimat itu dilarang bahkan diharamkan karena termasuk salah bentuk syirik atau menyekutukan Allah dengan selain-Nya.

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1803 seconds (0.1#10.140)