7 Macam Gangguan Jin, Kelima yang Sering Terjadi

Selasa, 30 November 2021 - 13:14 WIB
loading...
7 Macam Gangguan Jin, Kelima yang Sering Terjadi
Setidaknya ada 7 macam gangguan jin. Terbanyak atau sering terjadi adalah kesurupan. (Foto/Ilustrasi: adamb)
A A A
Setidaknya ada 7 macam bentuk gangguan jin. Gangguan jin paling umum dan sering dijumpai di tengah masyarakat adalah membuat orang kesurupan . Selain itu, gangguan jin yang memasukkan barang-barang seperti paku ke dalam tubuh manusia.



Buku Ensiklopedia Ruqyah karya Iding Sanus menyebut di antara jin ada yang memiliki kemampuan untuk merasuk ke dalam tubuh manusia, mempengaruhi pikiran, hati dan saraf motorik manusia. Jin yang merasuki tubuh manusia ini bisa menimbulkan bermacam macam gangguan pada diri yang bersangkutan.

Beberapa gangguan Jin yang sering terjadi antara lain berupa: mimpi buruk; bisikan untuk melakukan sesuatu; rasa sakit yang berpindah pindah; halusinasi atau penglihatan yang tidak sesuai; kesurupan, paranoid dan cemas yang berlebihan; memasukkan benda atau material ke dalam tubuh manusia.

Pertama, mimpi buruk. Menurut Iding Sanus, jin bisa masuk ke dalam mimpi manusia dan menciptakan mimpi yang menakutkan seperti mimpi jatuh dari tempat yang tinggi, mimpi hanyut di sungai, berada di kuburan atau tempat yang menyeramkan, mimpi dikejar binatang seperti ular, kera atau harimau.

Mimpi bertemu orang tertentu secara berulang-ulang, mimpi mati atau dibunuh orang dan berbagai mimpi teror lainnya.

Kedua, bisikan untuk melakukan sesuatu. Iding Sanus menjelaskan, kadangkala pada diri seseorang muncul bisikan dan dorongan untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan diri sendiri. Misalnya muncul bisikan yang melarang sholat, memaki Allah, melarang membaca al-Quran, menyuruh menyakiti atau membunuh anak, membenci suami atau istri, menyuruh menabrakkan diri ke mobil atau kereta, menyuruh terjun dari tempat yang tinggi, menyuruh membunuh diri dan lain sebagainya.

Ketiga, rasa sakit yang berpindah pindah. Menurut Iding Sanus, jin bisa memengaruhi tubuh manusia hingga muncul rasa sakit seperti sakit kepala, perut, punggung, kaki kebas, penglihatan buram, telinga sakit dan berdengung.

"Kadangkala rasa sakit itu berpindah-pindah jika diperiksa secara medis tidak ditemukan adanya kelainan. Kadangkala muncul penyakit seperti luka, tumor, perut atau kaki bengkak, gatal gatal, dan ketika diobati secara medis tidak kunjung sembuh," ujarnya.



Keempat, halusinasi atau penglihatan yang tidak sesuai. Iding Sanus menjelaskan, jin juga sering mengganggu syaraf penglihatan seseorang sehingga apa yang dilihat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Orang yang terganggu kadang-kala melihat penampakan wujud suatu mahluk atau binatang yng tidak dilihat oleh orang lain.

Kadangkala ia merasa ada yang mengikuti, mengancam, mengejar dan lain sebagainya hingga yang bersangkutan sering diliputi rasa takut yang berlebihan.

Kadangkala istri melihat suaminya terlihat buruk dan menakutkan atau begitu pula sebaliknya suami melihat istrinya seperti nenek-nenek yang menyeramkan.

Gangguan penglihatan ini juga sering mengganggu toko atau warung sehingga orang tidak bisa melihat toko yang diganggu, atau orang selalu melihat toko atau warung itu tutup.

Kelima, kesurupan. Menurut Iding Sanus, dalam keadaan tertentu adakalanya jin berhasil menguasai tubuh seseorang secara penuh, ketika itu jin berhasil mendesak jiwa atau nafs orang yang bersangkutan keluar dari tubuhnya atau dibuat tidak berdaya.

"Dalam keadaan ini yang bersangkutan sudah hilang kesadarannya, tubuhnya sepenuhnya dikuasai oleh jin yang merasukinya," ujarnya.

Seluruh gerak dan kalimat yang keluar dikontrol oleh jin yang merasukinya. Bahasa yang digunakan juga bahasa tempat jin itu berasal. Sehingga bisa terjadi orang yang tidak bisa Bahasa Jawa tiba tiba bicara dalam Bahasa Jawa.

"Kadangkala jin yang merasuk itu mengaku sebagai nenek, kakek yang bersangkutan atau ulama dan jawara terkenal di masa lalu," jelasnya.

Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1499 seconds (0.1#10.140)