Benarkah Wanita Bisa Mengalami Mimpi Basah? Bagaimana Hukumnya dalam Syariat?

Rabu, 22 Desember 2021 - 14:53 WIB
loading...
Benarkah Wanita Bisa Mengalami Mimpi Basah? Bagaimana Hukumnya dalam Syariat?
Mimpi basah kerapkali dikaitkan hanya pada kaum laki-laki, padahal faktanya kaum wanita pun bisa mengalami mimpi basah tersebut. Foto ilustrasi/pixabay
A A A
Mimpi basah kerapkali dikaitkan hanya pada kaum laki-laki, padahal faktanya kaum wanita pun bisa mengalami mimpi basah tersebut. Lantas bagaimana syariat Islam menghukumi kondisi wanita yang mengalami mimpi basah tersebut?

Mimpi basah , atau dalam bahasa fiqihnya disebut dengan ihtilam adalah ejakulasi yang terjadi pada seseorang pada saat tertidur. Mimpi basah tersebut merupakan salah satu tanda baligh atau masa pubertas . Lalu jika seorang wanita mengalami mimpi basah sampai mengeluarkan air mani, maka ia dianggap junub dan berhadas besar. Oleh karena itu, ia wajib melaksanakan mandi besar , tidak cukup hanya berwudhu saja.



Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu'anha
جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ ». فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَتَحْتَلِمُ الْمَرْأَةُ فَقَالَ « تَرِبَتْ يَدَاكِ فَبِمَ يُشْبِهُهَا وَلَدُ

“Ummu Sulaim datang menemui Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam perkara yang hak. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?” Rasulullah Saw. menjawab: “Ya, jika dia melihat air.” Ummu Salamah lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah seorang perempuan itu bermimpi?” Beliau menjawab: “Ya. Celaka kamu. (jika tidak) Lantas dari mana datangnya kemiripan seorang anak itu?” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Namun, jika ia tidak sampai mengeluarkan cairan atau air mani. Maka, ia tidak wajib mandi besar. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syekh Wahbah Al Zuhaili di dalam kitab Alfiqh Al Islami Wa Adillatuhu,
ومن رأى أنه قد احتلم ولم يجد منياً فلا غسل عليه باتفاق العلماء
.
“Siapa yang melihat dirinya telah mimpi basah, dan ia tidak mengeluarkan air mani, maka ia tidak wajib mandi besar menurut kesepakatan ulama.”

Lantas bagaimana jika perempuan mengalami mimpi basah saat mengalami datang bulan atau haid? Syeikh Ali Gom’ah, seorang mufti besar Al-Azhar, dalam Fatwa Fikih Mar’ah, menjelaskan, ketika seorang perempuan keluar air mani (mimpi basah) dan masih dalam siklus haid, maka baginya menunggu hingga habis tuntas darah haid, kemudian mandi berniat untuk suci dari haid dan jinabah secara bersamaan.

Menurutnya, tidak diwajibkan untuk berniat mandi jinabah sendiri kemudian niat mandi haid sendiri. Karena perkara haid lebih besar daripada jinabah.



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2495 seconds (0.1#10.140)