Inilah Tempat Ibadah Terbaik Bagi Muslimah

Jum'at, 31 Desember 2021 - 09:23 WIB
loading...
Inilah Tempat Ibadah Terbaik Bagi Muslimah
Sebaik-baiknya masjid bagi shalat kaum perempuan adalah rumahnya. Namun jika perempuan muslimah ingin melaksanakan shalat berjamaah di masjid selama memperhatikan aturan. Foto ilustrasi/ist
A A A
Karena banyak keutamaannya, setiap muslim dianjurkan shalat berjamaah di masjid. Namun bagaimana dengan shalat kaum perempuan? Bolehkah melaksanakan shalat berjamaah di masjid? Bagaimana pula dengan pahala yang akan didapatnya Keinginan akan ganjaran pahala shalat berjamaah ini, dikisahkan istri dari Abu Humaid As-Saidi, yaitu Ummu Humaid yang pernah mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata,

"Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu. Beliau shallallahu alaihi wa sallam lantas menjawab, "Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari salat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari salatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari salat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari salat di masjidku ini (Masjid Nabawi)." Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia)." (HR. Ahmad)


Menurut hadis ini, bahwa sebaik-baiknya masjid bagi shalat kaum perempuan adalah rumahnya. Namun jika perempuan muslimah ingin melaksanakan shalat berjamaah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang.

Dari Salim bin Abdullah bin Umar bahwasanya Abdullah bin Umar radhiyallah'anhu berkata,

"Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia. (HR. Muslim)

Dibolehkannya perempuan untuk keluar menunaikan shalat di masjid, akan tetapi shalatnya di rumah lebih utama baginya, karena salatnya di rumahnya bersifat menutupinya (tersembunyi dari pandangan) dan aman baginya dari terjerumus kedalam fitnah, baik fitnah tersebut disebabkan olehnya atau fitnah yang mengancam dirinya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لا تمنعوا إماء الله مساجد الله وبيوتهن خير لهن

“Janganlah kalian larang wanita (dari) hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi

Namun, yang perlu diperhatikan jika ia keluar ke masjid, maka ia haruslah ia beradab dengan adab Islami, seperti : tidak memakai parfum, tidak mengenakan pakaian yang dihiasi, tidak memakai perhiasan dan menampakkannya dan tidak menampakkan anggota tubuhnya (yang tidak boleh ditampakkan), menutupi wajah, kedua telapak tangan dan kakinya, serta menutupi dirinya dari pandangan laki-laki (yang bukan mahramnya).

Apabila ia beradab dengan adab-adab Syar’i ini, maka diperbolehkan baginya keluar menuju ke masjid untuk menunaikan salat. Demikian pula, ketika ia berada di masjid, hendaknyalah letak shaf-nya terpisah dengan kaum laki-laki, tidak menjadi satu dengan shaf laki-laki dan tidak pula bercampur-baur dengan mereka, akan tetapi ia berada di bagian akhir (shaf) masjid.

Jika terdapat jamaah perempuan lainnya, maka ia salat bersama mereka atau (jika tidak ada wanita lainnya), ia bershaf sendirian di belakang laki-laki, jika ia beradab dengan adab-adab Syar’i ini. Adapun jika ia tidak beradab dengannya, maka suaminya hendaknya melarangnya dari pergi untuk menunaikan salat ke masjid.

Ketentuan tersebut telah dijelaskan langsung oleh Rasulullah SAW melalui hadis yang diriwayatkan Bukhari. Dalam hadis tersebut Rasulullah bersabda, "Sebaik-baiknya barisan laki-laki adalah di depan, dan sejelek-jeleknya adalah di belakang. Dan sebaik-baiknya barisan wanita adalah di belakang dan sejelek-jeleknya adalah di depan." (HR. Bukhari).



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2019 seconds (0.1#10.140)