Inilah Cara Melepas Susuk di Tubuh Secara Islam

Rabu, 19 Januari 2022 - 14:15 WIB
loading...
Inilah Cara Melepas...
Caranya mengeluarkan susuk dari dalam tubuh yang terbaik dan sesuai syariat adalah membacakan ayat-ayat suci Al Qur’an dan memperbanyak dzikir. Foto ilustrasi/ist
A A A
Susuk merupakan benda-benda berukuran halus dan kecil yang dimasukkan ke dalam organ tubuh manusia dengan maksud untuk mendapatkan kekuatan atau keistimewaan yang bersifat mistis. Ironisnya, pemakai susuk lebih didominasi kaum wanita dengan tujuan agar bisa memikat hati dan perhatian lawan jenisnya.

Dalam Islam, susuk ini adalah bentuk kesyirikan yang haram dilakukan. Karena susuk dan sejenisnya ada jin di dalamnya. Sehingga, di dalam tubuh orang yang dipasangi susuk ada jin yang bersemayam. Lantas bagaimana cara melepas susuk ini secara Islam?


Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair bahkan menyatakan bahwa hukum memakai susuk dalam Islam tidak hanya haram melainkan kufur.

Hal ini didasarkan atas firman Allah Ta'ala :
وَاتَّبَعُوۡا مَا تَتۡلُوا الشَّيٰطِيۡنُ عَلٰى مُلۡكِ سُلَيۡمٰنَ‌‌ۚ وَمَا کَفَرَ سُلَيۡمٰنُ وَلٰـكِنَّ الشَّيٰـطِيۡنَ كَفَرُوۡا يُعَلِّمُوۡنَ النَّاسَ السِّحۡرَ وَمَآ اُنۡزِلَ عَلَى الۡمَلَـکَيۡنِ بِبَابِلَ هَارُوۡتَ وَمَارُوۡتَ‌ؕ وَمَا يُعَلِّمٰنِ مِنۡ اَحَدٍ حَتّٰى يَقُوۡلَاۤ اِنَّمَا نَحۡنُ فِتۡنَةٌ فَلَا تَكۡفُرۡؕ‌ فَيَتَعَلَّمُوۡنَ مِنۡهُمَا مَا يُفَرِّقُوۡنَ بِهٖ بَيۡنَ الۡمَرۡءِ وَ زَوۡجِهٖ‌ؕ وَمَا هُمۡ بِضَآرِّيۡنَ بِهٖ مِنۡ اَحَدٍ اِلَّا بِاِذۡنِ اللّٰهِ‌ؕ وَيَتَعَلَّمُوۡنَ مَا يَضُرُّهُمۡ وَلَا يَنۡفَعُهُمۡ‌ؕ وَلَقَدۡ عَلِمُوۡا لَمَنِ اشۡتَرٰٮهُ مَا لَهٗ فِى الۡاٰخِرَةِ مِنۡ خَلَاقٍ‌ؕ وَلَبِئۡسَ مَا شَرَوۡا بِهٖۤ اَنۡفُسَهُمۡ‌ؕ لَوۡ کَانُوۡا يَعۡلَمُوۡنَ

“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman. Sulaiman itu tidak kafir tetapi setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babilonia yaitu Harut dan Marut. Padahal keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seseorang sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kafir.” Maka mereka mempelajari dari keduanya (malaikat itu) apa yang (dapat) memisahkan antara seorang (suami) dengan istrinya. Mereka tidak akan dapat mencelakakan seseorang dengan sihirnya kecuali dengan izin Allah. Mereka mempelajari sesuatu yang mencelakakan, dan tidak memberi manfaat kepada mereka. Dan sungguh, mereka sudah tahu, barangsiapa membeli (menggunakan sihir) itu, niscaya tidak akan mendapat keuntungan di akhirat. Dan sungguh, sangatlah buruk perbuatan mereka yang menjual dirinya dengan sihir, sekiranya mereka tahu.” (QS. Al Baqarah : 102)

Karena itu, memasang susuk adalah dosa syirik sekaligus dosa besar dalam Islam sehingga cara melepasnya pun harus mengacu pada cara menghapus dosa syirik yang sesuai syariat Islam. Dikutip dari dalamislam, berikut cara melepas susuk secara islam adalah sebagai berikut:

1. Melakukan Taubat Nasuha

Yang dimaksud dengan Taubat Nasuha adalah bertaubat kepada Allah dengan sungguh-sungguh sambil menyesali perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Cara taubat nasuha harus sesuai dengan syariat Islam yakni mengevaluasi diri, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan beristighfar.

2. Memperbanyak istighfar

Cara berikutnya adalah beristighfar, memohon ampunan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala sesering mungkin dan tanpa akhir.

3. Memperbanyak amalan shaleh

Cara lain untuk menghapus dosa besar adalah dengan melakukan macam-macam amal shaleh. Misalnya, memperbanyak sedekah, membantu orang lain, dan lain sebagainya.

4. Mengeluarkan susuk dari dalam tubuh

Caranya mengeluarkan susuk dari dalam tubuh adalah dengan merajah atau menyayat bagian tubuh yang ditanam susuk dan kemudian dikeluarkan. Untuk susuk yang berupa cairan dan larut dalam tubuh, cara yang paling tepat adalah ruqyah sesuai syariat. Caranya, membacakan ayat-ayat suci Al Qur’an dan memperbanyak dzikir dengan niat untuk mengeluarkan atau melepas susuk.


Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2223 seconds (0.1#10.140)