Begini Sikap Suami Ketika Istri Berbuat Nusyuz
Kamis, 27 Januari 2022 - 07:15 WIB
loading...
A
A
A
Dalam konsep Islam, konten nasehat itu terdiri dari dua unsur; at-Targhib dan at-Tarhib. At-Targhib memuat kalimat indah yang memotivasi istri dengan kepastian janji-janji Allah ‘Azza wa Jalla, keutamaan istri shalihah, besarnya pahala ketaatan istri kepada suami, kabar-kabar baik seputar kewajiban istri kepada suami, dan sebagainya.
Sementara at-Tarhib memuat kalimat-kalimat ancaman Allah ‘Azza wa Jalla kepada istri yang durhaka kepada suami, dahsyatnya siksaan bagi istri yang tidak taat kepada suami, kabar tentang betapa ngerinya azab Allah ‘Azza wa Jalla terhadap para wanita yang menyimpang dari kewajibannya sebagai seorang istri, dan sebagainya.
Saat menjelaskan makna dari potongan firman Allah ‘Azza wa Jalla, “…Maka, nasehatilah mereka…,” Ibnu Katsir mengatakan, “Hendaknya suami menasehatinya dan menakut-nakutinya dengan azab Allah atas perbuatannya yang menyimpang. Sebab Allah ‘Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada istri agar menaati suami, dan mengharamkan untuk durhaka, karena suami memiliki keutamaan yang lebih atas istrinya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/493)
Konten nasehat berupa at-Targhib wa at-Tarhib juga dikemukakan oleh Imam asy-Syaukani saat menafsirkan ayat di atas. Yaitu, ingatkan istri terhadap kewajiban untuk menaati suami dan mempergaulinya dengan baik, memotivasi istri dengan balasan jannah jika menaati suami, dan ancamlah istri dengan azab Allah jika mendurhakai suami. (Fathul Qadir, 1/461)
Baca juga: Niat Berjilbab Namun Menunggu Hidayah, Bolehkah?
Dalam menasehati istrinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering menggunakan bahasa kiasan dengan pilihan kata yang sangat menyentuh untuk memperlembut nasehat. Trik ini pernah beliau gunakan untuk meredam nusyuz Aisyah berupa kecemburuan terhadap istri beliau yang lain, Shafiyah, yang diwujudkan dalam ujaran tidak mengenakkan, “Shafiyah berpostur pendek!” Perbuatan nusyuz Aisyah ini ditimpali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kata-kata,
“Sungguh, engkau telah mengucapkan kalimat yang sekiranya dicampur dengan air laut, niscaya ia akan mengubahnya.” (Sunan Abu Daud, 4/269, Sunan at-Tirmidzi, 4/660)
2. Pisah ranjang dengannya
“…Dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka…” (QS. An-Nisa’: 34)
Sangat mungkin tak cukup hanya sekedar dihukum dengan nasehat lisan saat istri berbuat nusyuz. Jika kondisinya seperti ini, perlu solusi lanjutan. Dari nasehat lisan, sedikit meningkat ke level tindakan; pisah ranjang dengan istri.
Agaknya terkesan ekstrim dan tidak adil menegur perbuatan nusyuz dengan cara berpisah ranjang dengan istri. Namun sebenarnya tidak. Ukurannya adalah tingkat kedurhakaan istri. Semakin parah tingkat kedurhakaan dan pembangkangan istri terhadap suami, maka perlu ditingkatkan pula model hukuman suami untuk menyikapi perilaku istrinya tersebut.
Terkecuali dalam kasus-kasus tertentu yang memang dengan nasehat lisan saja sudah cukup untuk menyadarkan istri dari perilaku nusyuz. Ibarat batu, semakin keras komposisi batu, maka butuh alat yang semakin kuat pula untuk memecahkannya.
Sementara at-Tarhib memuat kalimat-kalimat ancaman Allah ‘Azza wa Jalla kepada istri yang durhaka kepada suami, dahsyatnya siksaan bagi istri yang tidak taat kepada suami, kabar tentang betapa ngerinya azab Allah ‘Azza wa Jalla terhadap para wanita yang menyimpang dari kewajibannya sebagai seorang istri, dan sebagainya.
Saat menjelaskan makna dari potongan firman Allah ‘Azza wa Jalla, “…Maka, nasehatilah mereka…,” Ibnu Katsir mengatakan, “Hendaknya suami menasehatinya dan menakut-nakutinya dengan azab Allah atas perbuatannya yang menyimpang. Sebab Allah ‘Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada istri agar menaati suami, dan mengharamkan untuk durhaka, karena suami memiliki keutamaan yang lebih atas istrinya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/493)
Konten nasehat berupa at-Targhib wa at-Tarhib juga dikemukakan oleh Imam asy-Syaukani saat menafsirkan ayat di atas. Yaitu, ingatkan istri terhadap kewajiban untuk menaati suami dan mempergaulinya dengan baik, memotivasi istri dengan balasan jannah jika menaati suami, dan ancamlah istri dengan azab Allah jika mendurhakai suami. (Fathul Qadir, 1/461)
Baca juga: Niat Berjilbab Namun Menunggu Hidayah, Bolehkah?
Dalam menasehati istrinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering menggunakan bahasa kiasan dengan pilihan kata yang sangat menyentuh untuk memperlembut nasehat. Trik ini pernah beliau gunakan untuk meredam nusyuz Aisyah berupa kecemburuan terhadap istri beliau yang lain, Shafiyah, yang diwujudkan dalam ujaran tidak mengenakkan, “Shafiyah berpostur pendek!” Perbuatan nusyuz Aisyah ini ditimpali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kata-kata,
لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ
“Sungguh, engkau telah mengucapkan kalimat yang sekiranya dicampur dengan air laut, niscaya ia akan mengubahnya.” (Sunan Abu Daud, 4/269, Sunan at-Tirmidzi, 4/660)
2. Pisah ranjang dengannya
وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ
“…Dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka…” (QS. An-Nisa’: 34)
Sangat mungkin tak cukup hanya sekedar dihukum dengan nasehat lisan saat istri berbuat nusyuz. Jika kondisinya seperti ini, perlu solusi lanjutan. Dari nasehat lisan, sedikit meningkat ke level tindakan; pisah ranjang dengan istri.
Agaknya terkesan ekstrim dan tidak adil menegur perbuatan nusyuz dengan cara berpisah ranjang dengan istri. Namun sebenarnya tidak. Ukurannya adalah tingkat kedurhakaan istri. Semakin parah tingkat kedurhakaan dan pembangkangan istri terhadap suami, maka perlu ditingkatkan pula model hukuman suami untuk menyikapi perilaku istrinya tersebut.
Terkecuali dalam kasus-kasus tertentu yang memang dengan nasehat lisan saja sudah cukup untuk menyadarkan istri dari perilaku nusyuz. Ibarat batu, semakin keras komposisi batu, maka butuh alat yang semakin kuat pula untuk memecahkannya.
Lihat Juga :