Ketika Negeri-Negeri Islam Meredam Bising Pengeras Suara dari Masjid
loading...
A
A
A
Membaca Al-Qur'an dan azan adalah bagian dari ibadah bagi seorang muslim. Hanya saja, jika hal itu dilakukan menggunakan pengeras suara dengan volume yang tinggi bisa menjadi masalah. Itu sebabnya sejumlah negara Islam, termasuk Indonesia, mengeluarkan aturan agar ibadah yang baik itu tidak menjadi problem di tengah masyarakat.
Di Indonesia, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. SE 05 tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat edaran diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Aturan ini penting karena menyangkut 741.991 buah masjid dan musala yang juga bersentuhan dengan 231 juta umat Islam di Indonesia.
Jumlah tempat ibadah umat Islam ini berdasar data PIC SIMAS (Sistem Informasi Masjid) Kemenag RI. Data ini merupakan data yang tercatat manual yang diperoleh secara berjenjang mulai dari Kantor Urusan Agama di tiap daerah.
Isi aturan dalam SE Menag itu antara lain, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB.
Tata cara penggunaan pengeras suara luar juga diatur. Waktu subuh, misalnya, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit. Sedangkan pada saat pelaksanaan sholat subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh hanya boleh menggunakan pengeras suara dalam.
Pada saat waktu zuhur, ashar, magrib, dan isya hanya boleh menggunakan pengeras suara luar maksimal 5 menit saja. Hanya saja pada saat sholat Jumat, diberi waktu 10 menit untuk menggunakan pengeras suara. Setelah itu hanya boleh menggunakan pengeras suara dalam.
Sedangkan penggunaan pengeras suara luar pada kegiatan syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam dibatasi sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Arab Saudi
Sejatinya, aturan pengeras suara ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Pada tahun lalu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga menetapkan kebijakan untuk membatasi penggunaan pengeras suara di masjid-masjid. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan sejumlah problem yang dirasakan masyarakat di Arab Saudi .
Pembatasan penggunaan pengeras suara tersebut tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan Islam Arab Saudi, Anullarif bin Abdulaziz Al-Sheikh pada Senin (24/5/2021) lalu.
Gulf News memberitakan Al-Sheikh merilis edaran tersebut dengan merujuk pada Syariah Nabi Muhammad SAW, yaitu bahwa pertama, semua umat hanya berdoa kepada Allah, sehingga seharusnya tak ada orang yang dirugikan.
Kedua, Al-Sheikh juga mengatakan bahwa suara imam seharusnya hanya didengar jelas oleh orang-orang di dalam masjid. Sehingga suara imam tidak perlu terdengar sampai ke rumah-rumah yang ada di sekitar masjid.
Ketiga, Al-Sheikh juga menganggap ada risiko penghinaan Al-Qur’an ketika ayat-ayatnya dibacakan, sementara orang lain tak mendengarkan. Dua alasan lain juga dikemukakan Al-Sheikh.
Media lokal Saudi, Saudi Gazette melaporkan bahwa Al-Sheikh menetapkan aturan ini setelah kementeriannya memantau penggunaan pengeras suara di berbagai masjid yang sering dipakai untuk mengumandangkan doa.
Keempat, menurut Kementerian Urusan Islam Arab Saudi, suara dari pengeras suara itu mengganggu orang tua, pasien, dan anak-anak yang tinggal di rumah-rumah sekitar masjid. Kelima, kerap terjadi pula interupsi di tengah pembacaan doa sehingga menimbulkan kebingungan di tengah orang yang mendengarkan.
Al-Sheikh mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sanksi keras bagi siapa pun yang melanggar aturan ini. Kebijakan tersebut juga membatasi volume hanya boleh sebatas sepertiga dari kemampuan penuh alat pengeras suara. Selain itu, pembatasan serupa juga sudah dikeluarkan oleh Dewan Ulama Senior Arab Saudi.
Laporan yang dihasilkan oleh Otoritas Umum untuk Statistik (GaStat) menyebut jumlah total masjid di Kerajaan Saudi pada tahun 2017 adalah 98.800 unit. Jumlah ini 18.073 masjid ada di Riyadh, 17.263 masjid di Makkah, 6.681 masjid di Madinah, dan 7.341 masjid di Qassim.
Jauh aturan baru ini terbit, Arab Saudi sejatinya sudah membuat aturan lumayan ketat terkait pengeras suara di masjid. Aturan itu sudah berlaku sejak 2015. Dalam aturan lawas itu, Arab Saudi telah memerintahkan masjid-masjid untuk mematikan pengeras suara atau toa eksternal -- yang ada di luar masjid -- dan hanya menggunakan speaker internal.
Speaker eksternal di masjid hanya boleh digunakan saat panggilan azan untuk salat lima waktu, azan salat Jumat, saat Idul Fitri dan Idul Adha juga saat doa meminta hujan.
Para imam masjid di Saudi juga dilarang memasang alat echo dan alat transmutation cutting setelah muncul banyak keluhan dari masjid-masjid sekitar soal suara yang terlalu keras dari speaker eksternal sejumlah masjid. Suara yang terlalu keras dari berbagai masjid berbeda pada saat bersamaan, dianggap memicu gangguan.
Aturan Negara Islam
Selain Indonesia dan Arab Saudi, sejumlah negara Islam juga mengatur masalah ini. Otoritas Bahrain, misalnya, juga memberlakukan aturan khusus terhadap speaker yang terlalu keras di berbagai masjid setempat.
Disebutkan dalam artikel Gulf News tahun 2009, speaker eksternal masjid hanya boleh dipakai untuk menyampaikan azan. Imam-imam masjid diperbolehkan menyampaikan azan via speaker yang terpasang luar masjid, namun hanya menggunakan speaker internal saat ibadah salat dilakukan.
Saat aturan ini diumumkan, marak penggunaan speaker eksternal untuk menyiarkan ceramah, dialog keagamaan dan pembacaan ayat Al-Quran dengan alasan membantu jamaah yang tidak datang ke masjid. Namun Kementerian Kehakiman dan Urusan Agama Islam Bahrain menegaskan penggunaan speaker eksternal untuk menyiarkan ceramah bisa terdengar dari jauh dan mengganggu panggilan azan masjid-masjid lainnya.
Tak jauh berbeda dengan Bahrain, otoritas Uni Emirat Arab (UEA) juga meminta warga untuk melapor jika ada speaker masjid yang dianggap terlalu keras.
Departemen Urusan Agama Islam UEA menyatakan ada batasan untuk volume speaker masjid saat digunakan menyampaikan azan. Panggilan salat via speaker eksternal masjid tidak boleh melebihi 85 desibel di area permukiman. Alasannya, suara di atas 85 desibel dianggap bisa memicu kehilangan pendengaran.
Sejak Ramadhan 2018, Pemerintah Mesir juga memberlakukan aturan khusus untuk pengeras suara masjid. Otoritas Negeri Pidamida itu melarang penggunaan speaker eksternal masjid saat ibadah salat dilakukan.
"AlQuran menyebutkan 'Mereka yang menjalankan ibadah dengan khusyuk dan ketaatan penuh', ibadah seharusnya dilakukan dengan penuh kekhusyukan bukan dengan pengeras suara yang mengganggu para pasien dan warga lanjut usia," ujar anggota Akademi Penelitian Islam Al-Azhar, Mohamed El Shahat El-Gendy, mendukung kebijakan itu.
Di Malaysia, aturan pengeras suara masjid berbeda-beda tergantung wilayahnya. Larangan penggunaan speaker eksternal masjid untuk menyampaikan ceramah dan khutbah berlaku di Selangor.
Penggunaan speaker eksternal hanya sebatas untuk azan dan pembacaan ayat Al-Quran. "Ini untuk menjaga citra Islam, yang penting bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," demikian pernyataan Dewan Kesultanan Selangor seperti dikutip New Straits Times.
Di Indonesia, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. SE 05 tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat edaran diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Aturan ini penting karena menyangkut 741.991 buah masjid dan musala yang juga bersentuhan dengan 231 juta umat Islam di Indonesia.
Jumlah tempat ibadah umat Islam ini berdasar data PIC SIMAS (Sistem Informasi Masjid) Kemenag RI. Data ini merupakan data yang tercatat manual yang diperoleh secara berjenjang mulai dari Kantor Urusan Agama di tiap daerah.
Baca Juga
Isi aturan dalam SE Menag itu antara lain, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB.
Tata cara penggunaan pengeras suara luar juga diatur. Waktu subuh, misalnya, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit. Sedangkan pada saat pelaksanaan sholat subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh hanya boleh menggunakan pengeras suara dalam.
Pada saat waktu zuhur, ashar, magrib, dan isya hanya boleh menggunakan pengeras suara luar maksimal 5 menit saja. Hanya saja pada saat sholat Jumat, diberi waktu 10 menit untuk menggunakan pengeras suara. Setelah itu hanya boleh menggunakan pengeras suara dalam.
Sedangkan penggunaan pengeras suara luar pada kegiatan syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam dibatasi sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Arab Saudi
Sejatinya, aturan pengeras suara ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Pada tahun lalu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga menetapkan kebijakan untuk membatasi penggunaan pengeras suara di masjid-masjid. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan sejumlah problem yang dirasakan masyarakat di Arab Saudi .
Pembatasan penggunaan pengeras suara tersebut tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan Islam Arab Saudi, Anullarif bin Abdulaziz Al-Sheikh pada Senin (24/5/2021) lalu.
Gulf News memberitakan Al-Sheikh merilis edaran tersebut dengan merujuk pada Syariah Nabi Muhammad SAW, yaitu bahwa pertama, semua umat hanya berdoa kepada Allah, sehingga seharusnya tak ada orang yang dirugikan.
Kedua, Al-Sheikh juga mengatakan bahwa suara imam seharusnya hanya didengar jelas oleh orang-orang di dalam masjid. Sehingga suara imam tidak perlu terdengar sampai ke rumah-rumah yang ada di sekitar masjid.
Baca Juga
Ketiga, Al-Sheikh juga menganggap ada risiko penghinaan Al-Qur’an ketika ayat-ayatnya dibacakan, sementara orang lain tak mendengarkan. Dua alasan lain juga dikemukakan Al-Sheikh.
Media lokal Saudi, Saudi Gazette melaporkan bahwa Al-Sheikh menetapkan aturan ini setelah kementeriannya memantau penggunaan pengeras suara di berbagai masjid yang sering dipakai untuk mengumandangkan doa.
Keempat, menurut Kementerian Urusan Islam Arab Saudi, suara dari pengeras suara itu mengganggu orang tua, pasien, dan anak-anak yang tinggal di rumah-rumah sekitar masjid. Kelima, kerap terjadi pula interupsi di tengah pembacaan doa sehingga menimbulkan kebingungan di tengah orang yang mendengarkan.
Al-Sheikh mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sanksi keras bagi siapa pun yang melanggar aturan ini. Kebijakan tersebut juga membatasi volume hanya boleh sebatas sepertiga dari kemampuan penuh alat pengeras suara. Selain itu, pembatasan serupa juga sudah dikeluarkan oleh Dewan Ulama Senior Arab Saudi.
Laporan yang dihasilkan oleh Otoritas Umum untuk Statistik (GaStat) menyebut jumlah total masjid di Kerajaan Saudi pada tahun 2017 adalah 98.800 unit. Jumlah ini 18.073 masjid ada di Riyadh, 17.263 masjid di Makkah, 6.681 masjid di Madinah, dan 7.341 masjid di Qassim.
Jauh aturan baru ini terbit, Arab Saudi sejatinya sudah membuat aturan lumayan ketat terkait pengeras suara di masjid. Aturan itu sudah berlaku sejak 2015. Dalam aturan lawas itu, Arab Saudi telah memerintahkan masjid-masjid untuk mematikan pengeras suara atau toa eksternal -- yang ada di luar masjid -- dan hanya menggunakan speaker internal.
Speaker eksternal di masjid hanya boleh digunakan saat panggilan azan untuk salat lima waktu, azan salat Jumat, saat Idul Fitri dan Idul Adha juga saat doa meminta hujan.
Para imam masjid di Saudi juga dilarang memasang alat echo dan alat transmutation cutting setelah muncul banyak keluhan dari masjid-masjid sekitar soal suara yang terlalu keras dari speaker eksternal sejumlah masjid. Suara yang terlalu keras dari berbagai masjid berbeda pada saat bersamaan, dianggap memicu gangguan.
Aturan Negara Islam
Selain Indonesia dan Arab Saudi, sejumlah negara Islam juga mengatur masalah ini. Otoritas Bahrain, misalnya, juga memberlakukan aturan khusus terhadap speaker yang terlalu keras di berbagai masjid setempat.
Disebutkan dalam artikel Gulf News tahun 2009, speaker eksternal masjid hanya boleh dipakai untuk menyampaikan azan. Imam-imam masjid diperbolehkan menyampaikan azan via speaker yang terpasang luar masjid, namun hanya menggunakan speaker internal saat ibadah salat dilakukan.
Saat aturan ini diumumkan, marak penggunaan speaker eksternal untuk menyiarkan ceramah, dialog keagamaan dan pembacaan ayat Al-Quran dengan alasan membantu jamaah yang tidak datang ke masjid. Namun Kementerian Kehakiman dan Urusan Agama Islam Bahrain menegaskan penggunaan speaker eksternal untuk menyiarkan ceramah bisa terdengar dari jauh dan mengganggu panggilan azan masjid-masjid lainnya.
Tak jauh berbeda dengan Bahrain, otoritas Uni Emirat Arab (UEA) juga meminta warga untuk melapor jika ada speaker masjid yang dianggap terlalu keras.
Departemen Urusan Agama Islam UEA menyatakan ada batasan untuk volume speaker masjid saat digunakan menyampaikan azan. Panggilan salat via speaker eksternal masjid tidak boleh melebihi 85 desibel di area permukiman. Alasannya, suara di atas 85 desibel dianggap bisa memicu kehilangan pendengaran.
Sejak Ramadhan 2018, Pemerintah Mesir juga memberlakukan aturan khusus untuk pengeras suara masjid. Otoritas Negeri Pidamida itu melarang penggunaan speaker eksternal masjid saat ibadah salat dilakukan.
"AlQuran menyebutkan 'Mereka yang menjalankan ibadah dengan khusyuk dan ketaatan penuh', ibadah seharusnya dilakukan dengan penuh kekhusyukan bukan dengan pengeras suara yang mengganggu para pasien dan warga lanjut usia," ujar anggota Akademi Penelitian Islam Al-Azhar, Mohamed El Shahat El-Gendy, mendukung kebijakan itu.
Di Malaysia, aturan pengeras suara masjid berbeda-beda tergantung wilayahnya. Larangan penggunaan speaker eksternal masjid untuk menyampaikan ceramah dan khutbah berlaku di Selangor.
Penggunaan speaker eksternal hanya sebatas untuk azan dan pembacaan ayat Al-Quran. "Ini untuk menjaga citra Islam, yang penting bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," demikian pernyataan Dewan Kesultanan Selangor seperti dikutip New Straits Times.
(mhy)