Selain Lailatul Qadar di Bulan Ramadhan, Ada Malam yang Diberkati pada Nisfu Syaban

Jum'at, 04 Maret 2022 - 16:51 WIB
loading...
Selain Lailatul Qadar di Bulan Ramadhan, Ada Malam yang Diberkati pada Nisfu Syaban
Malam yang diberkati turun pada nisfu Syaban? (Foto/Ilustrasi: Ist)
A A A
Selain lailatul qadar yang turun di Bulan Ramadhan , masih terdapat malam lain yang berpeluang menjadi malam yang diberkahi (lailah mubarakah) yakni malam nisfu Syaban . Malam nisfu Syaban memang memiliki beberapa nama lain, seperti al-lailah al-mubarakah, lailah al-baraah, lailah ar-rahmah, dan lain sebagainya.

Allah berfirman dalam surah Ad-Dukhan [44] ayat 3:

إِنَّاۤ أَنزَلۡنَـٰهُ فِی لَیۡلَةࣲ مُّبَـٰرَكَةٍۚ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِینَ


Sesungguhnya Kami menurunkannya pada malam yang diberkahi. Sungguh, Kamilah yang memberi peringatan.” ( QS Ad-Dukhan (44): 3]



Melalui ayat di atas, dapat dimengerti bahwasanya Al-Qur'an–yang dalam ayat sebelumnya diredaksikan dengan al-kitab al-mubin–itu diturunkan pada malam yang diberkahi. Akan tetapi mengenai bagaimana maksud diturunkannya Al-Qur'an pada malam tersebut tentu kurang bisa kita tangkap secara langsung. Sehingga perlu bagi kita yang ingin memahaminya untuk merujuk penafsiran ulama ahli tafsir.

Muhammad Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah menyebutkan bahwa malam tersebut merupakan malam dimulainya penurunan Al-Qur'an. Penafsiran serupa juga disampaikan oleh Syekh Ibnu ‘Asyur dalam Tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir.

Sedangkan Imam Ibnu Katsir dan Syekh Ahmad ash-Shawi menafsirkan bahwa pada malam tersebut Al-Qur'an diturunkan dari lauhil mahfudz ke langit dunia, sebelum diwahyukannya Al-Qur'an secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad SAW.

Selain pembahasan tentang maksud diturunkannya Al-Qur'an pada malam tersebut, pembahasan yang juga menjadi sorotan ulama ahli tafsir berkenaan dengan ayat di atas ialah tentang waktu terjadinya malam yang diberkahi (lailah mubarakah) itu.

Laman Tafsir Al-Qur'an menyebut, jika mengacu pada Al-Qur'an surah Al-Qadar [97] ayat 1: “inna anzalnahu fi lailah al-qadr, (sesungguhnya Kami menurunkannya pada lailatil qadr)” dan Al-Qur'an surah Al-Baqarah [2] ayat 185: “syahr ramadhan alladzi unzila fihi Al-Qur'an, (bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an), maka secara mudah disimpulkan bahwa maksud dari “lailah mubarakah” adalah malam lailatul qadar yang terjadi pada bulan Ramadan.

Tetapi jika lebih dalam menelusuri kitab-kitab tafsir, ternyata tidak semua ulama tafsir mengamini kesimpulan tersebut. Karena pada kenyataannya masih terdapat malam lain yang berpeluang menjadi malam yang diberkahi (lailah mubarakah), selain lailatul qadar.



Malam yang juga disebut sebagai tafsiran dari lailah mubarakah itu ialah malam nisfu Syaban. Karena berdasar riwayat yang ada, malam nisfu Syaban memang memiliki beberapa nama lain, seperti al-lailah al-mubarakah, lailah al-baraah, lailah ar-rahmah, dan lain sebagainya.

Oleh karenanya, pantas saja jika kemudian Imam Jalaluddin al-Mahalli dalam Tafsir al-Jalalain, menafsirkan lailah mubarakah dengan dua kemungkinan sekaligus, yakni (pertama) bisa jadi maksud dari malam yang diberkahi itu ialah malam lailatul qadar, tapi (kedua) bisa juga maksudnya ialah malam nisfu Syaban.

Dalam Tafsir Mafatih al-Ghaib, Syekh Fakhrudddin ar-Razi menuturkan bahwa penafsiran yang pertama merupakan pendapat Qatadah dan Ibn Ziyad, yang diikuti oleh sebagian besar ulama tafsir. Sedangkan penafsiran yang kedua merupakan pendapat yang dikemukakan oleh ‘Ikrimah dan hanya diikuti oleh sebagian kecil mufassirin.

Meski kedua penafsiran di atas sama-sama memiliki hujjah, tetapi Syekh Ahmad ash-Shawi lebih mengunggulkan pendapat yang menyatakan bahwa maksud dari lailah mubarakah merupakan lailatul qadr.

Adapun alasan beliau, karena sebaik-baik penafsiran ialah penafsiran yang didasarkan pada sesuatu yang terdapat dalam dari Al-Qur'an atau yang datang dari Nabi Muhammad SAW (ter-warid). Bahkan Syekh Ibnu ‘Asyur secara tegas menyatakan bahwa pendapat yang menyebutkan bahwa lailah mubarakah maksudnya ialah malam nisfu Syaban, itu merupakan pendapat yang lemah. Wallahu a’lam bish shawab.

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3301 seconds (0.1#10.140)