Raziyya Al-Din dan Shajarat al-Durr: Muslimah Pemimpin Dinasti yang Berakhir Tragis

Senin, 21 Maret 2022 - 16:15 WIB
loading...
A A A
Namun situasi mendadak berubah ketika negara diperintah oleh Turan Shah. Ia tidak memiliki kecakapan yang mumpuni, dan tidak disukai oleh rakyatnya.

Situasi politik dalam negeri menjadi semakin kacau ketika Turan Shah lebih mengutamakan pesukan yang dibawanya dari Syiria ketimbang orang-orang Mamluk yang sudah bertahun-tahun menjadi elit di Ayyubiyah.

Gesekan ini berujung pada terbunuhnya Turan Shah pada 2 Mei 1250. Orang-orang Mamluk kemudian menobatkan Shajarat al-Durr sebagai Sultana.

Dengan tewasnya Turan Shah, maka berakhirlah masa Dinasti Ayyubiyah, dan bersamaan dengan itu, diangkatnya Shajarat al-Durr sebagai Sultana, telah menandai lahirnya dinasti Mamluk yang akan memerintah Mesir hingga awal abad ke 19 Masehi.



Tak lama setelah Shajarat al-Durr diangkat menjadi Sultan Mesir, tantangan pertamapun datang, yaitu budaya patriarki itu sendiri. Tidak sedikit yang mengecam keputusan yang menempatkan Shajarat al-Durr sebagai “Khilafah” dan memerintah satu areal kekuasaan yang cukup luas pada masanya. Kecaman ini tidak hanya datang dari dalam negeri, tapi juga dari luar negeri.

Salah satu kritik atau kecaman serius datang dari Abbasiyah. Khalifah al-Musta’sim menyatakan: “Kami telah mendengar bahwa Anda diperintah oleh seorang wanita sekarang. Jika Anda kehabisan orang di Mesir, beri tahu kami supaya kami dapat mengirimi Anda seorang pria untuk memerintah Anda.”

Akhirnya, untuk meredam situasi yang kurang kondusif ini, Shajarat al-Durr kemudian menikahi seorang prajurit rendahan bernama Izz al-Din Aybek dari Mamluk, dan memberikan mahkota kepadanya.

Sejarah mencatat, Shajarat al-Durr praktis hanya memerintah selama 80 hari sebagai Sultan Mesir secara de facto maupun de jure, sebelum akhirnya mahkota berpindah ke Izz al-Din Aybek.

Meski begitu, siapapun tau bahwa Aybek hanya dalih. Secara de facto, kekuasaan di Mesir tetap dipegang sepenuhnya oleh Shajarat al-Durr. Secara de facto, pemerintahan Shajarat al-Durr di Mesir berlangsung selama 7 tahun.

Para sejarawan mengatakan bahwa ia memiliki tipe kepemimpinan yang sangat kuat, serta berhasil menegakkan keadilan dan menyejahterakan masyarakatnya. Sehingga rezim pertama Mamluk – yang sebenarnya orang asing di Mesir – mendapat legitimasti dan dukungan yang luas dari masyarakat setempat.

Shajarat al-Durr meninggal dunia pada tahun 1257 Masehi. Hanya saja, kisah akhir kehidupan Shajarat al-Durr sangat tragis. Iapun mungkin tidak pernah menyadari bahwa keputusannya 7 tahun yang lalu, ketika ia menikahi Aybek akan berbuah pahit.

Ceritanya, pada saat Aybek dinikahi Shajarat al-Durr, ia sudah memiliki seorang istri yang bernama Ummu Ali, dan memiliki juga seorang putra. Karena pernikahannya, Aybek akhirnya menelantarkan anak dan istrinya. Namun lama kelamaan, Aybek pun mulai bosan dengan peran yang dimainkannya.

Ia pun akhirnya melancarkan pemberontakan kepada Shajarat al-Durr pada tahun 1254. Namun pemberontakan ini berhasil dipadamkan oleh Shajarat al-Durr.



Pada tahun 1257 Aybek mengambil keputusan yang fatal. Untuk meningkatkan kekuatannya, ia kemudian meminang seorang istri dari salah satu kerajaan yang cukup kuat pada masa itu.

Dan ini bagi Shajarat al-Durr adalah sebuah rencana pengkhianatan yang besar. Aybek pun akhirnya menjadi tahanan rumah. Ia di tempatkan di paviliun belakang istana. Tapi keputusan ini ternyata tidak disukai oleh banyak orang-orang Mamluk. Seorang Sultan ditahan di dalam Istana oleh istrinya, adalah sebuah hal yang aneh pada masa itu.

Melihat keputusannya yang kurang populis, akhirnya Aybek dibebaskan oleh Shajarat al-Durr hanya beberapa bulan kemudian. Tapi tak lama setelah bebas, berita duka pun datang. Aybek dikabarkan meninggal.

Shajarat al-Durr menceritakan bahwa ia meninggal wajar di tempat tidurnya. Namun ini ditolak oleh orang-orang Mamluk. Dukungan orang-orang Mamluk kepada Shajarat al-Durr-pun dicabut. Ia pun kemudian dihukum.

Adalah Al-Mansur Ali, putra Aybek yang ditelantarkan, dari perkawinannya dengan Ummu Ali, kemudian didaulat menjadi Sultan menggantikannya. Vonis terhadap Shajarat al-Durr pun dijatuhkan oleh Al-Mansur Ali.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3911 seconds (0.1#10.140)