Apakah Merokok Membatalkan Puasa?
loading...
A
A
A
KH Ahmad Kosasih MAg
Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur’an
Apakah merokok membatalkan puasa ? Mungkin pertanyaan ini tidak akan muncul dari orang-orang yang tidak merokok. Tapi bagi perokok, pertanyaan ini pasti akan keluar saat puasa.
Di Indonesia sendiri, terdapat dua pendapat mengenai hukum merokok. Ada kelompok yang mengharamkan rokok seperti Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ada juga kelompok yang membolehkan (mubah) rokok seperti Nahdlatul Ulama (NU).
Lalu, bagaimana hukumnya merokok saat puasa? Dalil tentang merokok pun tidak pernah dibahas dalam Al-Qur'an dan hadis secara tegas. Hal ini karena, rokok yang kita kenal hari ini adalah sesuatu yang tidak ada di zaman Nabi Muhammad SAW.
Jika merujuk Kitab Fathul Qarib karya Muhammad bin Qasim al-Ghazi, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa antara lain:
1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.
2. Mengobati orang yang sedang sakit melalui salah satu dari dua lubang yakni qubul dan dubur
3. Muntah yang dilakukan dengan sengaja
4. Melakukan hubungan suami istri dengan sengaja
5. Keluar air mani karena persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, walaupun berhubungan suami istri.
6. Haid dan nifas
7. Gila atau hilang akal
10. Keluar dari Islam atau murtad.
Mengenai hukum merokok saat berpuasa, ulama sepakat bahwa merokok dapat membatalkan puasa. Ini karena merokok dikategorikan sebagai memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja.
Ketika ditanya tentang hukum merokok saat berpuasa, Habib Husein Ja’far Al Hadar –salah satu habib muda yang menghabiskan waktunya untuk berdakwah dan menulis– menjawab bahwa menghirup aroma masakan, asap kendaraan bermotor tidak membatalkan puasa baik menghirup lewat mulut maupun lewat hidung.
Lebih lanjut, Habib Husein mengatakan bahwa orang yang tidak merokok namun menghirup asap rokok orang lain (perokok pasif) maka puasanya tidak batal. Menghirup aroma wewangian yang dibakar juga tidak membatalkan puasa. Namun, merokok dapat membatalkan puasa menurut para ulama. Merokok dalam bahasa Arab diistilahkan dengan 'diminum' karena ada yang masuk ketika merokok.
Selain itu, kegiatan merokok biasanya juga dilakukan dengan sengaja. Jadi merokok dapat membatalkan ibadah puasa termasuk rokok dalam bentuk elektrik, dan Shisha.
Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur’an
Apakah merokok membatalkan puasa ? Mungkin pertanyaan ini tidak akan muncul dari orang-orang yang tidak merokok. Tapi bagi perokok, pertanyaan ini pasti akan keluar saat puasa.
Di Indonesia sendiri, terdapat dua pendapat mengenai hukum merokok. Ada kelompok yang mengharamkan rokok seperti Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ada juga kelompok yang membolehkan (mubah) rokok seperti Nahdlatul Ulama (NU).
Lalu, bagaimana hukumnya merokok saat puasa? Dalil tentang merokok pun tidak pernah dibahas dalam Al-Qur'an dan hadis secara tegas. Hal ini karena, rokok yang kita kenal hari ini adalah sesuatu yang tidak ada di zaman Nabi Muhammad SAW.
Jika merujuk Kitab Fathul Qarib karya Muhammad bin Qasim al-Ghazi, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa antara lain:
1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.
2. Mengobati orang yang sedang sakit melalui salah satu dari dua lubang yakni qubul dan dubur
3. Muntah yang dilakukan dengan sengaja
4. Melakukan hubungan suami istri dengan sengaja
5. Keluar air mani karena persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, walaupun berhubungan suami istri.
6. Haid dan nifas
7. Gila atau hilang akal
10. Keluar dari Islam atau murtad.
Mengenai hukum merokok saat berpuasa, ulama sepakat bahwa merokok dapat membatalkan puasa. Ini karena merokok dikategorikan sebagai memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja.
Ketika ditanya tentang hukum merokok saat berpuasa, Habib Husein Ja’far Al Hadar –salah satu habib muda yang menghabiskan waktunya untuk berdakwah dan menulis– menjawab bahwa menghirup aroma masakan, asap kendaraan bermotor tidak membatalkan puasa baik menghirup lewat mulut maupun lewat hidung.
Lebih lanjut, Habib Husein mengatakan bahwa orang yang tidak merokok namun menghirup asap rokok orang lain (perokok pasif) maka puasanya tidak batal. Menghirup aroma wewangian yang dibakar juga tidak membatalkan puasa. Namun, merokok dapat membatalkan puasa menurut para ulama. Merokok dalam bahasa Arab diistilahkan dengan 'diminum' karena ada yang masuk ketika merokok.
Selain itu, kegiatan merokok biasanya juga dilakukan dengan sengaja. Jadi merokok dapat membatalkan ibadah puasa termasuk rokok dalam bentuk elektrik, dan Shisha.
Baca Juga
(rhs)