Muhammadiyah Tegaskan Vaksinasi Tak Membatalkan Puasa, Ini Penjelasannya

Jum'at, 01 April 2022 - 14:57 WIB
loading...
Muhammadiyah Tegaskan...
Pemerintah telah memutuskan vaksin booster menjadi salah satu syarat untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1443 kali ini. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan vaksin booster menjadi salah satu syarat untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1443 kali ini. Pelaksanaan vaksinasi ini dalam rangka membentuk kekebalan komunitas agar segera memutus pandemi Covid-19. Lalu, apakah vaksinasi saat berpuasa dapat membatalkan puasa?

Baca juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Rajab dengan Qadha Puasa Ramadhan?

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar menjelaskan, suntikan vaksin melalui otot bukanlah kegiatan memasukkan zat makanan ke dalam tubuh, sehingga vaksinasi tidak dikategorikan sebagai injeksi nutrisi.



"Karenanya, vaksinasi tidak membatalkan puasa. Alasannya pertama, tidak melalui organ alamiah dan kedua tidak menghilangkan rasa lapar dan haus," kata Syamsul dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Jumat (1/4/2022).

Pandangan Syamsul ini sejalan dengan semangat putusan tarjih yang berdasarkan QS Al Baqarah Ayat 195 dan Al Maidah Ayat 32, umat Islam diperintahkan agar mempertahankan hidup semaksimal mungkin. Dalam hadis yang diriwayat al-Darimi, juga disebutkan bahwa kesehatan merupakan kenikmatan yang dianugerahkan Allah.

Bahkan, hal itu diperkuat dengan keterangan Rasulullah agar seorang Muslim tidak menjerumuskan diri pada kemudaratan bahkan mendatangkan mudarat bagi orang lainnya.

"Dengan demikian, vaksinasi di bulan Ramadhan merupakan langkah yang bisa diambil. Tentu kita berharap jangan sampai puasa menjadi alasan untuk tidak melakukan vaksinasi. Sehingga menjadi terang bagi kita bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa, maka seyogyanya umat Islam tidak perlu ragu dan khawatir lagi," paparnya.

Sementara, para ulama kontemporer telah sepakat bahwa vaksinasi hukumnya halal ditinjau dari aspek istislah, istihalah, dan daruriyah. Mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang dalam kurun dua tahun ini menghantui penduduk dunia, tidak ada alasan lain untuk menolak vaksinasi.

Menurut Imam Kasani dari Mazhab Hanafi mengatakan, batasan batal tidaknya puasa seseorang adalah apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh.

Sementara, Imam Nawawi dari Mazhab Syafi'i menambahkan, batalnya puasa apabila ada benda yang masuk ke dalam rongga perut (jawf) melalui organ tubuh yang berlubang terbuka (manfadz maftuh) seperti mulut, hidup, dubur, dan telinga. Kedua pendapat ulama ini merupakan abstraksi yang diambil dari QS Al-Baqarah Ayat 187.

Dari penjelasan kedua ulama di atas cukup untuk menjelaskan bahwa seseorang dianggap batal puasanya apabila meminum obat-obatan melalui lubang alamiah.

Akan tetapi terkait dengan penggunaan alat suntik untuk memasukan suatu zat atau benda ke dalam tubuh melalui pori-pori di bawah kulit atau pembuluh darah, rasa-rasanya tidak ada penjelasan yang sharih (gamblang) di dalam Al-Qur’an, hadis Nabi SAW, maupun kitab-kitab klasik.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2206 seconds (0.1#10.140)