Kemenag Tegaskan, Vaksinasi Covid-19 Tak Membatalkan Puasa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan, proses vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan syariat puasa. Hal tersebut ia katakan, berdasarkan banyaknya pertanyaan dari masyarakat muslim Indonesia.
Baca juga: Percepat Vaksinasi, Pemkab Tangerang Luncurkan Mobil Vaksinasi Keliling
Kamaruddin mengatakan, keputusan tersebut telah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah ditetapkan.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin dikutip MPI dalam kemenag.go.id, Rabu (6/4/2022).
Menurut Kamaruddin, puasa sejatinya akan batal bila sesuatu yang masuk justru membahayakan manusia, sedangkan vaksin, bertujuan untuk menjaga kekebalan imun dari Covid-19.
“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” ujarnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut tertera dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yang terbit Fatwa pada 16 Maret 2021.
Oleh sebab itu, Kamarrudin meminta, agar masyarakat terutama umat muslim untuk ikut berpartisipasi mengikuti program pemerintah. Yakni, vaksin satu, dua dan booster.
“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tuturnya.
Baca juga: Percepat Vaksinasi, Pemkab Tangerang Luncurkan Mobil Vaksinasi Keliling
Kamaruddin mengatakan, keputusan tersebut telah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah ditetapkan.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin dikutip MPI dalam kemenag.go.id, Rabu (6/4/2022).
Menurut Kamaruddin, puasa sejatinya akan batal bila sesuatu yang masuk justru membahayakan manusia, sedangkan vaksin, bertujuan untuk menjaga kekebalan imun dari Covid-19.
“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” ujarnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut tertera dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yang terbit Fatwa pada 16 Maret 2021.
Oleh sebab itu, Kamarrudin meminta, agar masyarakat terutama umat muslim untuk ikut berpartisipasi mengikuti program pemerintah. Yakni, vaksin satu, dua dan booster.
“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tuturnya.
(maf)