Syarat-syarat bagi Muslimah yang Ingin Iktikaf di Masjid
Senin, 25 April 2022 - 15:38 WIB
loading...
A
A
A
Dari keterangan di atas perempuan juga dihukumi sunnah ketika beriktikaf di masjid. Sama seperti kaum laki-laki.
Sebagaimana sabda ‘Aisyah Radiyallahu ‘Anha:
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beri’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan sampai beliau diwafatkan Allah, kemudian istri-istrinya pun iktikaf setelah itu. (HR. Muttafaq 'Alaih).
Hadits tersebut membuktikan bahwa perempuan boleh iktikaf. Dan disyariatkan bagi perempuan yang akan beriktikaf untuk melaksanakannya di masjid-masjid.
Tapi tentu dengan tempat yang terpisah dari kaum pria jika perempuan tersebut melakukan iktikaf bersama-sama suaminya.
Jika tidak bersama suami, maka dia harus meminta izin suaminya. Suami juga boleh mengizinkan, boleh juga tidak. Karena iktikaf ini hukumnya sunnah. Kalau saja hukumnya wajib bagi wanita tersebut, maka suaminya tidak boleh melarang dia.
Jumhur ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki, syafi’i, Hambali, dan lainnya berpandangan bahwa kaum perempuan seperti laki-laki, tidak sah iktikafnya kecuali di masjid. Maka tidak sah iktikaf yang dilaksanakannya di masjid rumahnya.
Namun, ada sedikit ulama yang berpendapat bahwa sah iktikaf seorang wanita yang dilaksanakan di tempat biasa sholat di rumahnya. Misalkan, dari sebagian golongan hanafiyah ada mengatakan iktikafnya wanita adalah di tempat ibadahnya di rumah. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah).
Baca juga: 3 Alasan Mengapa Disebut Malam Lailatul Qadar
Sebagaimana sabda ‘Aisyah Radiyallahu ‘Anha:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beri’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan sampai beliau diwafatkan Allah, kemudian istri-istrinya pun iktikaf setelah itu. (HR. Muttafaq 'Alaih).
Hadits tersebut membuktikan bahwa perempuan boleh iktikaf. Dan disyariatkan bagi perempuan yang akan beriktikaf untuk melaksanakannya di masjid-masjid.
Tapi tentu dengan tempat yang terpisah dari kaum pria jika perempuan tersebut melakukan iktikaf bersama-sama suaminya.
Jika tidak bersama suami, maka dia harus meminta izin suaminya. Suami juga boleh mengizinkan, boleh juga tidak. Karena iktikaf ini hukumnya sunnah. Kalau saja hukumnya wajib bagi wanita tersebut, maka suaminya tidak boleh melarang dia.
Jumhur ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki, syafi’i, Hambali, dan lainnya berpandangan bahwa kaum perempuan seperti laki-laki, tidak sah iktikafnya kecuali di masjid. Maka tidak sah iktikaf yang dilaksanakannya di masjid rumahnya.
Namun, ada sedikit ulama yang berpendapat bahwa sah iktikaf seorang wanita yang dilaksanakan di tempat biasa sholat di rumahnya. Misalkan, dari sebagian golongan hanafiyah ada mengatakan iktikafnya wanita adalah di tempat ibadahnya di rumah. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah).
Baca juga: 3 Alasan Mengapa Disebut Malam Lailatul Qadar
Lihat Juga :