Syarat-syarat bagi Muslimah yang Ingin Iktikaf di Masjid
Senin, 25 April 2022 - 15:38 WIB
loading...
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kaum muslimah jika ingin beriktikaf di masjid, salah satunya mendapat ijin dari suaminya bagi yang sudah bersuami. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan, kaum muslimin disunnahkan untuk melaksanakan iktikaf , atau berdiam diri di masjid dengan maksud mendekatkan diri hanya kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Bagaimana dengan kaum perempuan? Haruskah beriktikaf di masjid atau di rumah? Dan apa saja syarat-syaratnya?
Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam adalah manusia yang paling memuliakan bulan Ramadhan. Pada permulaan bulan Ramadhan, Rasulullah memiliki intensitas yang tinggi dalam beribadah. Dan ketika pada sepuluh hari terakhir, intensitas ibadah Beliau semakin meningkat berlipat-lipat.
Secara garis besar, riwayat-riwayat dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha mendeskripsikan kegigihan Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam dalam mengisi sepuluh hari terakhir bulan Ramadan dengan ibadah-ibadah yang sangat khusyuk.
Baca juga: Masa Iktikaf Telah Tiba, Inilah Adab-adabnya Saat Berada di Dalam Masjid
Di antara ibadah-ibadah tertentu yang beliau laksanakan pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan adalah ibadah iktikaf . Hal tersebut beliau lakukan sebagai usaha terbaik untuk meraih malam yang lebih baik dari seribu bulan (lailatulqadar).
“Bahwasannya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam beritikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, hingga saat beliau wafat menghadap Allah SWT.” (HR. Muslim).
Dalam riwayat yang lain dijelaskan, Rasulullah Sallallahu alaihi wa salam jika memasuki sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, mengencangkan sarungnya, dan menghidupkan malam-malamnya, serta membangunkan keluarganya.” (Muttafaq Alaih).
Sebenarnya, apakah iktikaf itu? Dalam buku Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa yang dimaksud iktikaf di sini adalah menetapi masjid dan tinggal di dalamnya dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
Rukun iktikaf ada dua yaitu menetap di masjid dan berniat untuk pendekatan diri kepada Allah. Artinya, hakikat dari iktikaf adalah tinggal di masjid dengan niat taqarrub ilallah Ta’ala. Seandainya tidak menetap di masjid atau tidak ada niat melaksanakan ketaatan, maka tidak sah disebut iktikaf.
Syarat bagi orang yang beriktikaf adalah: muslim, mumayyiz (sudah mampu membedakan salah benar, baik buruk), suci dari junub, haid, dan nifas, tidak sah jika kafir, anak-anak yang belum mumayyiz, junub, haid, dan nifas.
Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam adalah manusia yang paling memuliakan bulan Ramadhan. Pada permulaan bulan Ramadhan, Rasulullah memiliki intensitas yang tinggi dalam beribadah. Dan ketika pada sepuluh hari terakhir, intensitas ibadah Beliau semakin meningkat berlipat-lipat.
Secara garis besar, riwayat-riwayat dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha mendeskripsikan kegigihan Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam dalam mengisi sepuluh hari terakhir bulan Ramadan dengan ibadah-ibadah yang sangat khusyuk.
Baca juga: Masa Iktikaf Telah Tiba, Inilah Adab-adabnya Saat Berada di Dalam Masjid
Di antara ibadah-ibadah tertentu yang beliau laksanakan pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan adalah ibadah iktikaf . Hal tersebut beliau lakukan sebagai usaha terbaik untuk meraih malam yang lebih baik dari seribu bulan (lailatulqadar).
عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
“Bahwasannya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam beritikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, hingga saat beliau wafat menghadap Allah SWT.” (HR. Muslim).
Dalam riwayat yang lain dijelaskan, Rasulullah Sallallahu alaihi wa salam jika memasuki sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, mengencangkan sarungnya, dan menghidupkan malam-malamnya, serta membangunkan keluarganya.” (Muttafaq Alaih).
Sebenarnya, apakah iktikaf itu? Dalam buku Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa yang dimaksud iktikaf di sini adalah menetapi masjid dan tinggal di dalamnya dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
Rukun iktikaf ada dua yaitu menetap di masjid dan berniat untuk pendekatan diri kepada Allah. Artinya, hakikat dari iktikaf adalah tinggal di masjid dengan niat taqarrub ilallah Ta’ala. Seandainya tidak menetap di masjid atau tidak ada niat melaksanakan ketaatan, maka tidak sah disebut iktikaf.
Syarat bagi orang yang beriktikaf adalah: muslim, mumayyiz (sudah mampu membedakan salah benar, baik buruk), suci dari junub, haid, dan nifas, tidak sah jika kafir, anak-anak yang belum mumayyiz, junub, haid, dan nifas.
Lihat Juga :