Tak Ada Sholat Qabliyah dan Bakdiyah Sebelum dan Setelah Sholat Id

Minggu, 01 Mei 2022 - 19:36 WIB
loading...
A A A
Namun dalam madzhab As-Syafi’i, menurut Muhammad Saiyid Mahadhir, khusus untuk makmum, maka hukumnya boleh-boleh saja shalat sunnah, baik sebelum maupun sesudahnya, baik di rumah ataupun di tempat di mana shalat hari raya dikerjakan, asalkan shalat sunnah tersebut tidak ada hubungannya dengan shalat sunnah hari raya.

Maka berdasarkan penjelasan ini jika shalat dilaksanakan di masjid, misalnya, boleh hukumnya shalat sunnah Tahiyyatul Masjid, atau boleh juga shalat duha sementara menunggu imam, atau boleh juga qadha shalat, dst.



Diduga bahwa tidak ada shalat sunnah sebelum dan sesudah dalam hadis itu maksudnya adalah shalat qabliyah dan ba’diyah, lebih khusus lagi hadis tersebut teruntuk bagi imam shalat hari raya, dimana imam disunnahkan datang belakangan setelah semua orang kumpul di masjid/lapangan, dan pada saat imam datang, maka takbiran dihentikan serta imam langsung memimpin shalat id tanpa harus terlebih dahulu shalat dua rakaat untuk Tahiyyatul Masjid.

Hal ini berdasarkan perilaku Rasulullah SAW:

Abu Said Al-Khudri berkata: “Hal pertama yang Rasulullah SAW kerjakan setelah keluar menuju mushalla (lapangan) pada hari raya Idul Fithri dan Idul Adha adalah shalat (maksudnya shalat id itu sendiri).

Namun dalam mazhab Hanbali makruh hukumnya meng-qadha shalat sebelum salat id, karena menurut Imam Ahmad ada kekhawatiran nanti orang-orang mengikutinya, pun demikian dengan shalat sunnah lainnya.

Begitu juga dalam mazhab Hanafi makruh hukumnya secara umum jika ada yang mengerjakan shalat sunnah sebelum atau setelah shalat Id.

(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2900 seconds (0.1#10.140)