Beberapa Penyebab Batalnya Wudhu Seorang Wanita Menurut 4 Mazhab
Kamis, 26 Mei 2022 - 10:26 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kitab Hasyiyatu al-Baijuri dikatakan, “Ketahuilah bahwa bersentuhan dapat membatalkan wudhu jika terpenuhi 5 perkara, yakni:
1) bersentuhan dengan lawan jenis.
2) harus bersentuhan dengan kulit, bukan dengan rambut, kuku atau gigi
3) tanpa adanya penghalang
4) sampai batas-batas dimana sentuhan dapat menimbulkan syahwat
5) dengan orang yang bukan mahram.
2. Mazhab Hanafiyah
Menurut mazhab Hanafiyah, bersentuhan dengan perempuan sekali tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik dengan istri, maupun perempuan lain yang bukan mahram. Baik bersentuhan dengan syahwat maupun tidak.
Imam Syarkasyi dari kalangan mazhab Hanafiyah mengatakan, “Bagi yang mencium istrinya atau menyentuh kulitnya, baik dengan syahwat atau tidak, ia tidak diwajibkan berwudhu. (Kitab al-Mabsuuth jilid 1 hal 121).
Dalil yang dijadikan sebagai pegangan sebagai berikut: Hukum asal adalah suci. Artinya seseorang yang telah berwudhu tidak serta merta dapat batal kecuali jika ada dalil sharih yang shahih. Banyak terdapat dalil dari hadis Nabi Muhammad saw bahwa Nabi Muhammad saw mencium Aisyah dan beliau tidak berwudhu kembali. Di antaranya hadis berikut:
Artinya: Suatu kali aku tertidur di depan Rasulullah sementara kakiku berada di kiblatnya Rasul (maksudnya di hadapan Rasul). Jika Rasul sujud, beliau menggeser kakiku.
Dalam hadis lain Aisyah juga pernah berkata:
Artinya: Suatu kali aku tidak mendapati Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam di kasur. Lalu aku mencarinya (dengan merabakan tanganku), lalu tanganku menyentuh dua telapak kaki Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam (HR. Muslim)
1) bersentuhan dengan lawan jenis.
2) harus bersentuhan dengan kulit, bukan dengan rambut, kuku atau gigi
3) tanpa adanya penghalang
4) sampai batas-batas dimana sentuhan dapat menimbulkan syahwat
5) dengan orang yang bukan mahram.
2. Mazhab Hanafiyah
Menurut mazhab Hanafiyah, bersentuhan dengan perempuan sekali tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik dengan istri, maupun perempuan lain yang bukan mahram. Baik bersentuhan dengan syahwat maupun tidak.
Imam Syarkasyi dari kalangan mazhab Hanafiyah mengatakan, “Bagi yang mencium istrinya atau menyentuh kulitnya, baik dengan syahwat atau tidak, ia tidak diwajibkan berwudhu. (Kitab al-Mabsuuth jilid 1 hal 121).
Dalil yang dijadikan sebagai pegangan sebagai berikut: Hukum asal adalah suci. Artinya seseorang yang telah berwudhu tidak serta merta dapat batal kecuali jika ada dalil sharih yang shahih. Banyak terdapat dalil dari hadis Nabi Muhammad saw bahwa Nabi Muhammad saw mencium Aisyah dan beliau tidak berwudhu kembali. Di antaranya hadis berikut:
(كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي) متفق عليه
Artinya: Suatu kali aku tertidur di depan Rasulullah sementara kakiku berada di kiblatnya Rasul (maksudnya di hadapan Rasul). Jika Rasul sujud, beliau menggeser kakiku.
Dalam hadis lain Aisyah juga pernah berkata:
فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ
Artinya: Suatu kali aku tidak mendapati Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam di kasur. Lalu aku mencarinya (dengan merabakan tanganku), lalu tanganku menyentuh dua telapak kaki Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam (HR. Muslim)
Lihat Juga :