Status Anak di Luar Nikah dalam Pandangan Syariat

Minggu, 29 Mei 2022 - 05:15 WIB
loading...
Status Anak di Luar Nikah dalam Pandangan Syariat
Salah satu hal yang harus diketahui tentang status anak di luar pernikahan adalah ia tidak bisa dinasabkan kepada bapak biologisnya, hanya boleh dinasabkan kepada ibunya saja. Foto ilustrasi/ist
A A A
Status anak biologis atau kehadiran anak tanpa ikatan pernikahan kembali ramai diperbincangkan. Kasus tersebut terjadi, dari pasangan muda mudi yang kebablasan dalam menjalin cinta. Sebagian terjerumus pada zina , hingga sang perempuan hamil. Tentu saja ini menjadi masalah karena terkait status anak setelah dilahirkannya.



Menurut beberapa ulama, yang dikutip dari berbagai sumber, ada hal yang perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah, yaitu :

1. Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan.

Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ


“Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?”. (QS. At-Takwir: 8-9)

Tidak bisa kita bayangkan, jawaban apa yang akan kita sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anak sendiri?

2. Anak Hasil Zina Di-nasab-kan Kepada Ibunya Dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya.

Karena sesungguhnya bapak biologis bukanlah bapaknya secara syariat. Sehingga anak ini terlahir tanpa bapak.

Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan : "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya…" (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina sama sekali bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana jika di-bin-kan ke bapaknya? Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya, maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari).

Karena bapak biologis bukan bapaknya, maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana dengan nasabnya? Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya: paijo bin fulanah. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam, karena beliau terlahir tanpa bapak.


3. Wali Nikah.

Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA).

4. Laki-Laki yang Menzinai Wanita Hingga Hamil, Tidak Boleh Menikahi Wanita Tersebut Sampai Melahirkan.

Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan.” (HR. Abu Daud, Ad-Darimi).

Kemudian, dalil lain yang menunjukkan terlarangnya menikahi wanita hamil hasil zina adalah hadis dari Ruwaifi’ bin Tsabit Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk mengairi tanaman orang lain.” (HR. Abu Daud dan Ahmad).

5. Pernikahan Tidaklah Menghilangkan Dosa Zina.

Dosa zina tidak bisa hilang hanya dengan menikah. Jangan sampai Anda punya anggapan bahwa dengan menikah berarti pelaku zina telah mendapatkan ampunan. Dosa zina bisa hilang dengan taubat yang sungguh-sungguh. Seseorang akan tetap dianggap sebagai pezina selama dia belum bertaubat dari dosa zina.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa.” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi).

Untuk bisa disebut sebagai orang yang telah bertaubat, dia harus membuktikan bentuk penyesalannya dalam kehidupannya, diantaranya :

Pertama, dia merasa sangat sedih dengan perbuatannya. Kedua, meninggalkan semua perbuatan yang menjadi pemicu zina, seperti melihat gambar atau film porno.

Ketiga, meninggalkan komunitas dan teman yang menggiring seseorang untuk kembali berzina. Seperti pergaulan bebas, teman yang tidak menjaga adab bergaul, suka menampakkan aurat, dan seterusnya.

Keempat, berusaha mencari komunitas yang baik, yang menjaga diri, dan hati-hati dalam pergaulan. Kelima, berusaha membekali diri dengan ilmu syar’i. Karena inilah yang akan membimbing manusia menuju jalan kebenaran.

Dan keenam, berusaha meningkatkan amal ibadah, sebagai modal untuk terus bersabar dalam menahan diri dari maksiat.

6. Laki-Laki dan Wanita yang Berzina Tidak Boleh Menikah Sampai Bertaubat.

Allah mengharamkan laki-laki yang baik untuk menikah dengan wanita pezina, dan sebaliknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ


“Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3)


Wallahu A'lam.
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1931 seconds (0.1#10.140)