Tanda-Tanda Anak Baligh, Ini yang Harus Dilakukan Orangtua

Kamis, 09 Juni 2022 - 18:28 WIB
loading...
A A A
Penghalang-penghalang salat jumlahnya ada tujuh, yaitu :1. Kafir ataupun murtad, 2. Belum baligh, 3.gila, 4.Gingsan,5. Mabuk, 6. Haid, 7. Nifas.

Sekiranya penghalang ini hilang dari seseorang sesaat sebelum habis waktu salat, kurang lebih seseorang cukup melakukan takbiratulihram, maka dia berkewajiban untuk mengqadha shalat tersebut.

Contohnya: Seorang anak memasuki masa baligh tepat di penghujung waktu salat dzuhur, dan satu menit lagi akan masuk waktu salat Asar. Anak tersebut memiliki kewajiban untuk mengqadha salat Zuhur karena dia baligh di satu menit terakhir salat dzuhur, dan satu menit itu cukup baginya untuk melakukan takbiratulihram.

Langkah-langkah yang harus dia lakukan, jika dia baligh karena keluar mani maka hendaknya dia menyucikan diri dari hadas dengan mandi dan berwudu, kemudian mempersiapkan diri untuk salat, mendirikan salat Zuhur dalam rangka qadha, dan setelah itu mendirikan salat Asar.

Adapun tiga penghalang salat berupa gila, pingsan, dan mabuk, maka ada tambahan syarat khusus. Yaitu kesadaran dan kewarasannya harus berlangsung kurang lebih seseorang cukup melakukan taharah dan mendirikan salat.

Contohnya: Seseorang siuman dari pingsannya di penghujung salat dzuhur. Satu menit lagi tiba waktu salat Asar. Satu menit adalah waktu yang cukup untuk melakukan takbiratulihram sehingga dia berkewajiban mengqadha salat duhur yang tidak mungkin sempat dia lakukan.

Dengan syarat, lama waktu siumannya adalah sekiranya seseorang cukup melakukan taharah dan shalat. Misalnya, taharah dan shalat cukup dilakukan dalam waktu 20 menit. Jika lama siumannya adalah 20 menit dan kemudian dia pingsan kembali, dia tetap berkewajiban untuk mengqadha shalat Zuhur tersebut. Kalau siumannya kurang dari 20 menit maka dia tidak berkewajiban mengqadhanya.

Kaidah ini juga bisa diterapkan saat datang penghalang-penghalang salat.

Misalnya wanita yang datang haid setelah 15 menit masuk waktu Zuhur. Padahal dia belum mendirikan salat dzuhur. Oleh sebab 15 menit itu cukup untuk mendirikan salat maka nanti ketika dia suci dari haid, dia memiliki kewajiban untuk mengqadha salat dzuhur yang dahulu tidak sempat dia lakukan.


Wallahu A’lam.
(wid)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2530 seconds (0.1#10.140)