Hukum Orang Miskin yang Pernah Mampu tapi Menunda Haji

Sabtu, 18 Juni 2022 - 17:08 WIB
loading...
Hukum Orang Miskin yang...
Orang miskin yang pernah mampu tapi menunda haji jika ia mati sebelum melaksanakan haji maka ia mati dalam keadaan maksiat. Foto/Ilustrasi: Dok. SINDOnews
A A A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan jika seseorang pernah memiliki kemampuan untuk menunaikan haji dalam beberapa tahun yang lalu, namun saat itu ia tidak mengerjakannya, sedangkan saat ini ia tidak memiliki harta yang cukup, maka ia tetap harus mengerjakannya.

"Jika ia tidak mampu karena hartanya memang sudah habis, maka harus mengusahakannya dengan usaha yang halal sekadar biaya haji itu. Jika ia tidak memiliki pekerjaan, juga harta, maka ia hendaknya meminta kepada manusia agar memberikan jatah dari zakat atau shodaqah sehingga ia dapat menunaikan haji," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "at Taubat Ila Allah".

Menurutnya, jika ia mati sebelum melaksanakan haji maka ia mati dalam keadaan maksiat. "Karena ketidakmampuan yang datang setelah adanya kemampuan untuk haji itu, tidak menghapus kewajiban haji baginya. Inilah cara ia meneliti kewajiban yang menjadi tugasnya serta bagaimana menebusnya," ujarnya.

Baca juga: Perbedaan Antara Rukun Haji dan Wajib Haji

Cukup Sekali
Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya "Al-Ikhtiyaaraat Al-Fiqhiyyah" juga menegaskan barangsiapa yang telah terpenuhi syarat untuk haji, maka wajib baginya untuk segera berangkat haji dan jangan menundanya. "Kewajiban haji bila telah tiba harus segera ditunaikan, jika menundanya tanpa uzur maka berdosa, karena seorang tidak tahu faktor penghalang haji yang akan menimpanya jika dia menundanya," ujarnya.

Sementara itu, Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi dalam bukunya berjudul "Panduan Ibadah Haji Sesuai Sunnah Nabi" mengatakan kewajiban haji cukup sekali dalam seumur hidup, selebihnya adalah sunnah. Ini merupakan rahmat dan kemudahan dari Allah.

Rasulullah SAW bersabda: “Haji itu hanya sekali, barangsiapa yang menunaikan lebih dari itu maka menjadi amalan sunnah.” (HR Abu Dawud: 1721, Nasai 5/111, Ibnu Majah: 2886, Ahmad 5/331)

Baca juga: Kisah Haji Tukang Sol Sepatu, Seluruh Haji Diterima Allah Berkat Amalannya

Dasar Hukum
Haji secara bahasa adalah Al-Qashdu (pergi menuju suatu tempat). Adapun secara istilah, melaksanakan ibadah untuk Allah dengan bepergian menuju ke Baitullah al-Haram di Mekkah untuk melakukan ibadah ibadah tertentu sesuai yang diajarkan oleh Rasulullah.

Ibadah haji hukumnya wajib berdasarkan Al Qur’an, hadis dan kesepakatan ulama. Haji diwajibkan setelah Fathu Makkah (pembebasan Mekkah) pada tahun 9 Hijriyah menurut pendapat yang lebih kuat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
Rekomendasi
Ulasan Lengkap Riset...
Ulasan Lengkap Riset Potensi Gempa dan Tsunami di Selatan Jawa
Riset Terbaru Ungkap...
Riset Terbaru Ungkap Ternyata Bumi Bukan Memiliki 7 Benua
Pemicu Gerakan Gempa...
Pemicu Gerakan Gempa Bumi Melambat Ternyata Ini Penyebabnya
Artikel Terkini
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Bulan Safar : Bulan Penuh Kebaikan, Bukan Kesialan
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian dalam Islam, Kapan Anak Boleh Memilih Ayah atau Ibunya?
4 Kedudukan Anak Menurut...
4 Kedudukan Anak Menurut Al-Qur'an, Nomor Terakhir Paling Ditakuti Orang Tua
Kasus Perebutan Hak...
Kasus Perebutan Hak Asuh, Ini 6 Hak Anak dalam Islam yang Wajib Dipenuhi Orang Tua
Luncurkan Aplikasi Gerakan...
Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Hidayatullah Perkuat Filantropi Islam Berbasis Digital
Infografis
Ini Satu-satunya Orang...
Ini Satu-satunya Orang yang Mampu Serang AS Menurut Hamas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved