Halalkah Binatang Sembelihan Kaum Nasrani dengan Dicekik dan Disetrum?
Minggu, 03 Juli 2022 - 19:00 WIB
loading...
Binatang sembelihan ahli kitab pada dasarnya adalah halal. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan binatang sembelihan ahli kitab pada dasarnya halal. Kendati menyebut nama al-Masih dan Uzair ketika menyembelih, maka makanannya tersebut tetap halal buat orang Islam.
Hanya saja, al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam", mengatakan kalau sampai terdengar suara penyebutan nama selain Allah saat menyembelih, maka dari kalangan ahli fikih ada yang mengharamkannya karena termasuk apa yang disebut uhilla lighairillah (yang disembelih bukan karena Allah). Tetapi sementara ada juga yang berpendapat halal.
Baca juga: Manfaat Memilih Makanan Halal dan Thayyib
Sahabat Nabi bernama Uwaimir bin Malik Al Khazraji atau lebih dikenal dengan panggilan Abu Darda pernah ditanya tentang kambing yang disembelih untuk suatu gereja yang disebut jurjas, binatang itu mereka hadiahkan buat gereja tersebut, apakah boleh kita makan? Maka jawab Abu Darda': "Boleh." Sebab mereka itu adalah ahli kitab yang makanannya sudah jelas halal buat kita, dan sebaliknya makanan kita pun halal buat mereka. Kemudian dia suruh memakannya.
Selanjutnya, Imam Malik juga pernah ditanya tentang sembelihan ahli kitab untuk hari-hari besar dan gereja mereka, maka kata Imam Malik: "Aku memakruhkannya dan aku tidak menganggapnya haram."
Imam Malik memakruhkannya, karena termasuk dalam kategori wara' (berhati-hati supaya tidak jatuh ke dalam maksiat) karena khawatir kalau-kalau dia itu termasuk ke dalam apa yang disebut binatang yang disembelih bukan karena Allah.
Beliau tidak mengharamkan, karena arti dan maksud apa yang disembelih bukan karena Allah itu menurut pendapatnya, sepanjang yang dinisbatkan kepada ahli kitab, yaitu yang disembelih untuk bertaqarrub kepada Tuhan sedang mereka (ahli kitab) itu sendiri tidak memakannya. Dan apa yang disembelih dan dimakan adalah termasuk makanan mereka, sedang dalam hal ini Allah telah menegaskan: "Bahwa makanan ahli kitab itu halal buat kamu."
Baca juga: Makanan Olahan: Setiap yang Memabukkan Adalah Haram
Persyaratan
Lalu, apakah penyembelihan mereka itu dipersyaratkan seperti penyembelihan kita juga, yaitu dengan pisau yang tajam dan dilakukan pada leher binatang?
Al-Qardhawi mengatakan kebanyakan para ulama berpendapat demikian. Tetapi menurut fatwa pengikut-pengikut mazhab Imam Malik, bahwa yang demikian itu tidak termasuk persyaratan.
Hanya saja, al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam", mengatakan kalau sampai terdengar suara penyebutan nama selain Allah saat menyembelih, maka dari kalangan ahli fikih ada yang mengharamkannya karena termasuk apa yang disebut uhilla lighairillah (yang disembelih bukan karena Allah). Tetapi sementara ada juga yang berpendapat halal.
Baca juga: Manfaat Memilih Makanan Halal dan Thayyib
Sahabat Nabi bernama Uwaimir bin Malik Al Khazraji atau lebih dikenal dengan panggilan Abu Darda pernah ditanya tentang kambing yang disembelih untuk suatu gereja yang disebut jurjas, binatang itu mereka hadiahkan buat gereja tersebut, apakah boleh kita makan? Maka jawab Abu Darda': "Boleh." Sebab mereka itu adalah ahli kitab yang makanannya sudah jelas halal buat kita, dan sebaliknya makanan kita pun halal buat mereka. Kemudian dia suruh memakannya.
Selanjutnya, Imam Malik juga pernah ditanya tentang sembelihan ahli kitab untuk hari-hari besar dan gereja mereka, maka kata Imam Malik: "Aku memakruhkannya dan aku tidak menganggapnya haram."
Imam Malik memakruhkannya, karena termasuk dalam kategori wara' (berhati-hati supaya tidak jatuh ke dalam maksiat) karena khawatir kalau-kalau dia itu termasuk ke dalam apa yang disebut binatang yang disembelih bukan karena Allah.
Beliau tidak mengharamkan, karena arti dan maksud apa yang disembelih bukan karena Allah itu menurut pendapatnya, sepanjang yang dinisbatkan kepada ahli kitab, yaitu yang disembelih untuk bertaqarrub kepada Tuhan sedang mereka (ahli kitab) itu sendiri tidak memakannya. Dan apa yang disembelih dan dimakan adalah termasuk makanan mereka, sedang dalam hal ini Allah telah menegaskan: "Bahwa makanan ahli kitab itu halal buat kamu."
Baca juga: Makanan Olahan: Setiap yang Memabukkan Adalah Haram
Persyaratan
Lalu, apakah penyembelihan mereka itu dipersyaratkan seperti penyembelihan kita juga, yaitu dengan pisau yang tajam dan dilakukan pada leher binatang?
Al-Qardhawi mengatakan kebanyakan para ulama berpendapat demikian. Tetapi menurut fatwa pengikut-pengikut mazhab Imam Malik, bahwa yang demikian itu tidak termasuk persyaratan.
Lihat Juga :