Perintah Sholat 4 Rakaat Sebelum dan Sesudah Jumat, Al-Albani: Itu Hadis Batil
Jum'at, 08 Juli 2022 - 15:09 WIB
loading...
A
A
A
Demikian pula, tidak ada satu riwayat pun yang menunjukkan bahwa orang-orang --terutama para ulama-- yang hidup pada masa khilafah Utsman melakukan sholat tersebut. "Maka, gugurlah kemungkinan yang digambarkan itu," kata al-Albani.
Kalaupun memang terbukti adanya waktu senggang sehingga memungkinkan untuk melakukan sholat sunnah sebelum khutbah, maka hal ini tidak menunjukkan diperbolehkannya mengada-adakan suatu bentuk peribadahan yang belum pernah dilakukan pada zaman Rasulullah SAW.
Berbeda kasusnya dengan pengadaan azan yang dilakukan oleh Utsman pada masa khilafahnya, sebab yang demikian merupakan masalah al-mashalihul-mursalah 'kemaslahatan umum'.
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul-Bari (II/341) mengatakan, "Sanad riwayat ini sangat lemah karena tidak mantap." Imam Nawawi dalam ringkasannya mengatakan, "Ini hadis batil."
Demikian pula, Ibnul Qayyim dalam kitabnya, Zadul-Ma'ad (I/1701), mengatakan, "Hadis ini terdapat banyak sekali petakanya." Lebih jauh, Ibnul Qayyim merinci ulasannya yang ringkasannya seperti apa yang ditegaskan oleh al-Bushairi mengenai keempat penyakit yang ada dalam sanadnya
Baca juga: Kisah Penebar Hadis Palsu di Zaman Imam Ahmad bin Hanbal
Namun demikian, al-Albani mengatakan, yang membuat dirinya heran adalah bahwa kelemahan riwayat ini tidak diketahui secara pasti oleh al-Hafizh al-Haitsami.
Ia dalam kitabnya, al-Majma' (II/195), mengatakan, "Hadis ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu'jamul-Kabir, di dalamnya terdapat perawi bernama al-Hajjaj bin Artha'ah dan Athiyah al-Ufi, keduanya banyak dipermasalahkan kalangan Ahli Hadits."
Dua kelemahan yang ada dalam riwayat ini tidak disebutkannya. Terlebih lagi adanya Mubasysyir bin Ubaid yang dikenal oleh kalangan muhadditsin sebagai pemalsu dan pendusta.
Di samping itu, kita lihat al-Hafizh al-Haitsami sangat lunak sekali dalam menilai al-Hajjaj dan Athiyah. Maka, penulis kitab Jam'ul-Fawaid (I/268), mengulas pernyataanya dengan mengatakan, "Dalam kitab al-Kabir (maksudnya al-Kabir karya ath-Thabrani; penj.) dikomentari dengan lunak."
"Menurut saya, barangkali apa yang dinyatakan oleh al-Haitsami lebih jelas --seperti yang telah kami nukil dan sebutkan-- yang menunjukkan adanya kelemahan kecil," kata al-Albani.
Hal ini, menurutnya, merupakan kesalahannya yang pada akhirnya menimbulkan kesalahan yang jauh lebih besar dan lebih jelas. Semua ini, hanya disebabkan sikap taklid dan tidak mau merujuk kepada pokok permasalahan dan kepada para ulama yang ahli dalam penelitian hadis. Hanya Allah-lah tempat kita memohon pertolongan.
Adapun pernyataan al-Munawi dalam Faidhul-Qadir --setelah sebelumnya menukil dari al-Hafizh al-Iraqi dan Ibnu Hajar --bahwa keduanya menyatakan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah sebagai hadis yang sangat dhaif sanadnya.
Kalaupun memang terbukti adanya waktu senggang sehingga memungkinkan untuk melakukan sholat sunnah sebelum khutbah, maka hal ini tidak menunjukkan diperbolehkannya mengada-adakan suatu bentuk peribadahan yang belum pernah dilakukan pada zaman Rasulullah SAW.
Berbeda kasusnya dengan pengadaan azan yang dilakukan oleh Utsman pada masa khilafahnya, sebab yang demikian merupakan masalah al-mashalihul-mursalah 'kemaslahatan umum'.
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul-Bari (II/341) mengatakan, "Sanad riwayat ini sangat lemah karena tidak mantap." Imam Nawawi dalam ringkasannya mengatakan, "Ini hadis batil."
Demikian pula, Ibnul Qayyim dalam kitabnya, Zadul-Ma'ad (I/1701), mengatakan, "Hadis ini terdapat banyak sekali petakanya." Lebih jauh, Ibnul Qayyim merinci ulasannya yang ringkasannya seperti apa yang ditegaskan oleh al-Bushairi mengenai keempat penyakit yang ada dalam sanadnya
Baca juga: Kisah Penebar Hadis Palsu di Zaman Imam Ahmad bin Hanbal
Namun demikian, al-Albani mengatakan, yang membuat dirinya heran adalah bahwa kelemahan riwayat ini tidak diketahui secara pasti oleh al-Hafizh al-Haitsami.
Ia dalam kitabnya, al-Majma' (II/195), mengatakan, "Hadis ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu'jamul-Kabir, di dalamnya terdapat perawi bernama al-Hajjaj bin Artha'ah dan Athiyah al-Ufi, keduanya banyak dipermasalahkan kalangan Ahli Hadits."
Dua kelemahan yang ada dalam riwayat ini tidak disebutkannya. Terlebih lagi adanya Mubasysyir bin Ubaid yang dikenal oleh kalangan muhadditsin sebagai pemalsu dan pendusta.
Di samping itu, kita lihat al-Hafizh al-Haitsami sangat lunak sekali dalam menilai al-Hajjaj dan Athiyah. Maka, penulis kitab Jam'ul-Fawaid (I/268), mengulas pernyataanya dengan mengatakan, "Dalam kitab al-Kabir (maksudnya al-Kabir karya ath-Thabrani; penj.) dikomentari dengan lunak."
"Menurut saya, barangkali apa yang dinyatakan oleh al-Haitsami lebih jelas --seperti yang telah kami nukil dan sebutkan-- yang menunjukkan adanya kelemahan kecil," kata al-Albani.
Hal ini, menurutnya, merupakan kesalahannya yang pada akhirnya menimbulkan kesalahan yang jauh lebih besar dan lebih jelas. Semua ini, hanya disebabkan sikap taklid dan tidak mau merujuk kepada pokok permasalahan dan kepada para ulama yang ahli dalam penelitian hadis. Hanya Allah-lah tempat kita memohon pertolongan.
Adapun pernyataan al-Munawi dalam Faidhul-Qadir --setelah sebelumnya menukil dari al-Hafizh al-Iraqi dan Ibnu Hajar --bahwa keduanya menyatakan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah sebagai hadis yang sangat dhaif sanadnya.
Lihat Juga :