Anjuran Tolong Menolong Sesama Muslim dalam Islam, Begini Penjelasannya
Senin, 15 Agustus 2022 - 16:43 WIB
loading...
A
A
A
Tolong-menolong dalam islam dibangun diatas sebuah kaedah yang ada dalam firman Allah:
“….Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. [QS Al Ma”idah:2].
Al-Qurthuby berkata:
“Ayat tersebut adalah perintah untuk setiap makhluk agar senantiasa tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, maksudnya: sebagian kalian harus menolong sebagiannya lagi, dan kalian harus saling memotivasi untuk mentaati segala perintah Allah dan mengamalkannya, dan berhenti dari segala yang Allah larang.” (Tafsir Qurthuby : 6/46).
Jadi, tolong-menolong selama dalam lingkup kebaikan, ketaatan dan ketakwaan dianjurkan bahkan diwajibkan dalam sebagian perkara. Adapun dalam perkara dosa ataupun melanggar syariat Allah, haram hukumnya terlibat didalamnya.
Imam Ghazali menukilkan perkataan sebagian salaf:
“Tidaklah seorang muslim merusak kehormatan saudaranya yang jauh lebih besar daripada membantunya melakukan kemaksiatan”. (Ihya ‘ulumuddin : 4/33).
Baca juga: 5 Keutamaan Sujud dalam Sholat, Nomor Terakhir Wasilah untuk Bertemu Rasulullah SAW
Wallahu A'lam
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ…
“….Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. [QS Al Ma”idah:2].
Al-Qurthuby berkata:
وهُوَ أمْرٌ لِجَمِيعِ الخَلْقِ بِالتَّعاوُنِ عَلى البِرِّ والتَّقْوى، أيْ لِيُعِنْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وتَحاثُّوا عَلى ما أمَرَ اللَّهُ تَعالى واعْمَلُوا بِهِ، وانْتَهُوا عَمّا نَهى اللَّهُ عَنْهُ وامْتَنِعُوا مِنهُ
“Ayat tersebut adalah perintah untuk setiap makhluk agar senantiasa tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, maksudnya: sebagian kalian harus menolong sebagiannya lagi, dan kalian harus saling memotivasi untuk mentaati segala perintah Allah dan mengamalkannya, dan berhenti dari segala yang Allah larang.” (Tafsir Qurthuby : 6/46).
Jadi, tolong-menolong selama dalam lingkup kebaikan, ketaatan dan ketakwaan dianjurkan bahkan diwajibkan dalam sebagian perkara. Adapun dalam perkara dosa ataupun melanggar syariat Allah, haram hukumnya terlibat didalamnya.
Imam Ghazali menukilkan perkataan sebagian salaf:
“Tidaklah seorang muslim merusak kehormatan saudaranya yang jauh lebih besar daripada membantunya melakukan kemaksiatan”. (Ihya ‘ulumuddin : 4/33).
Baca juga: 5 Keutamaan Sujud dalam Sholat, Nomor Terakhir Wasilah untuk Bertemu Rasulullah SAW
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :