Pandangan Islam Terkait Orang yang Membunuh Kucing
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 21:18 WIB
loading...
Tangkapan layar sejumlah kawanan kucing yang ditembak mati di sekitar Markas Sesko TNI Bandung. Foto/dok inews.id
A
A
A
Ramai berita oknum Perwira Tinggi TNI menembak mati kawanan kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung menuai respons dari berbagai kalangan. Berikut pandangan Islam terhadap masalah ini.
Seperti diberitakan SINDOnews, Brigjen TNI NA menembak mati kawanan kucing itu dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI. Pihak Tim Hukum TNI mengatakan, yang bersangkutan terbukti melanggar Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca Juga: Panglima TNI Perintahkan Brigjen NA Diproses Hukum karena Tembak Mati Kucing
Menurut Dai yang juga lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia Ustaz Farid Nu'man Hasan, Islam tidak membenarkan membunuh hewan tanpa sebab. Hal itu merupakan tindakan terlarang, bahkan sekadar melukai saja itu terlaknat.
Said bin Jubeir radhiyallahu 'anhu menceritakan:
كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عُمَرَ فَمَرُّوا بِفِتْيَةٍ أَوْ بِنَفَرٍ نَصَبُوا دَجَاجَةً يَرْمُونَهَا فَلَمَّا رَأَوْا ابْنَ عُمَرَ تَفَرَّقُوا عَنْهَا وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ مَنْ فَعَلَ هَذَا إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنْ فَعَلَ هَذَا
Artinya: "Saya sedang bersama Ibnu Umar, lalu lewatlah para pemuda atau sekelompok orang yang menyakiti seekor ayam betina, mereka melemparinya. Ketika hal itu dilihat Ibnu Umar mereka berhamburan. Dan Ibnu Umar berkata: "Siapa yang melakukan ini? Sesungguhnya Nabi shollallahu 'alaihi wasallam melaknat orang yang melakukan ini." (HR. Al-Bukhari 5515, Muslim 1958)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah bersabda:
لَا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا
Artinya: "Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang memiliki ruh sebagai sasaran." (HR Muslim 1957)
Seperti diberitakan SINDOnews, Brigjen TNI NA menembak mati kawanan kucing itu dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI. Pihak Tim Hukum TNI mengatakan, yang bersangkutan terbukti melanggar Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca Juga: Panglima TNI Perintahkan Brigjen NA Diproses Hukum karena Tembak Mati Kucing
Menurut Dai yang juga lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia Ustaz Farid Nu'man Hasan, Islam tidak membenarkan membunuh hewan tanpa sebab. Hal itu merupakan tindakan terlarang, bahkan sekadar melukai saja itu terlaknat.
Said bin Jubeir radhiyallahu 'anhu menceritakan:
كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عُمَرَ فَمَرُّوا بِفِتْيَةٍ أَوْ بِنَفَرٍ نَصَبُوا دَجَاجَةً يَرْمُونَهَا فَلَمَّا رَأَوْا ابْنَ عُمَرَ تَفَرَّقُوا عَنْهَا وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ مَنْ فَعَلَ هَذَا إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنْ فَعَلَ هَذَا
Artinya: "Saya sedang bersama Ibnu Umar, lalu lewatlah para pemuda atau sekelompok orang yang menyakiti seekor ayam betina, mereka melemparinya. Ketika hal itu dilihat Ibnu Umar mereka berhamburan. Dan Ibnu Umar berkata: "Siapa yang melakukan ini? Sesungguhnya Nabi shollallahu 'alaihi wasallam melaknat orang yang melakukan ini." (HR. Al-Bukhari 5515, Muslim 1958)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah bersabda:
لَا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا
Artinya: "Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang memiliki ruh sebagai sasaran." (HR Muslim 1957)
Lihat Juga :