Pandangan Islam Terkait Orang yang Membunuh Kucing
loading...
A
A
A
Ramai berita oknum Perwira Tinggi TNI menembak mati kawanan kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung menuai respons dari berbagai kalangan. Berikut pandangan Islam terhadap masalah ini.
Seperti diberitakan SINDOnews, Brigjen TNI NA menembak mati kawanan kucing itu dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI. Pihak Tim Hukum TNI mengatakan, yang bersangkutan terbukti melanggar Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menurut Dai yang juga lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia Ustaz Farid Nu'man Hasan, Islam tidak membenarkan membunuh hewan tanpa sebab. Hal itu merupakan tindakan terlarang, bahkan sekadar melukai saja itu terlaknat.
Said bin Jubeir radhiyallahu 'anhu menceritakan:
كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عُمَرَ فَمَرُّوا بِفِتْيَةٍ أَوْ بِنَفَرٍ نَصَبُوا دَجَاجَةً يَرْمُونَهَا فَلَمَّا رَأَوْا ابْنَ عُمَرَ تَفَرَّقُوا عَنْهَا وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ مَنْ فَعَلَ هَذَا إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنْ فَعَلَ هَذَا
Artinya: "Saya sedang bersama Ibnu Umar, lalu lewatlah para pemuda atau sekelompok orang yang menyakiti seekor ayam betina, mereka melemparinya. Ketika hal itu dilihat Ibnu Umar mereka berhamburan. Dan Ibnu Umar berkata: "Siapa yang melakukan ini? Sesungguhnya Nabi shollallahu 'alaihi wasallam melaknat orang yang melakukan ini." (HR. Al-Bukhari 5515, Muslim 1958)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah bersabda:
لَا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا
Artinya: "Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang memiliki ruh sebagai sasaran." (HR Muslim 1957)
Bahkan dikisahkan ada seorang wanita yang masuk neraka karena mengurung kucing sampai mati tanpa diberikan makan dan minum. Sebagaimana Hadits Sahih Muttafaq 'Alaih.
Adapun peristiwa penembakan kawanan kucing oleh oknum Brigjen TNI perlu dirinci dulu bagaimana kejadiannya. Apa alasannya dan sebabnya, jika Ada alasannya apakah alasannya tepat untuk dibunuh? Apakah kucing itu sampai mengancam nyawa atau kehidupan jendral tersebut sampai dia membunuhnya? Ataukah gangguan biasa saja yg dilakukan seekor hewan seperti kucing?
"Jika sampai mengancam nyawa boleh saja dia menembak karena itu membela diri. Tapi kucing rumahan jenis apa yang mengancam jiwa manusia? Mungkin jika kucing besar seperti Harimau dan Singa," jelas Ustaz Farid.
Jika gangguannya hanya suara yang berisik, atau kucing berkelahi sesama kucing, tentu tidak dibenarkan membunuh kucing tersebut. Cukup diusir saja, tidak perlu membunuhnya.
Wallahu A'lam
Seperti diberitakan SINDOnews, Brigjen TNI NA menembak mati kawanan kucing itu dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI. Pihak Tim Hukum TNI mengatakan, yang bersangkutan terbukti melanggar Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menurut Dai yang juga lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia Ustaz Farid Nu'man Hasan, Islam tidak membenarkan membunuh hewan tanpa sebab. Hal itu merupakan tindakan terlarang, bahkan sekadar melukai saja itu terlaknat.
Said bin Jubeir radhiyallahu 'anhu menceritakan:
كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عُمَرَ فَمَرُّوا بِفِتْيَةٍ أَوْ بِنَفَرٍ نَصَبُوا دَجَاجَةً يَرْمُونَهَا فَلَمَّا رَأَوْا ابْنَ عُمَرَ تَفَرَّقُوا عَنْهَا وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ مَنْ فَعَلَ هَذَا إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنْ فَعَلَ هَذَا
Artinya: "Saya sedang bersama Ibnu Umar, lalu lewatlah para pemuda atau sekelompok orang yang menyakiti seekor ayam betina, mereka melemparinya. Ketika hal itu dilihat Ibnu Umar mereka berhamburan. Dan Ibnu Umar berkata: "Siapa yang melakukan ini? Sesungguhnya Nabi shollallahu 'alaihi wasallam melaknat orang yang melakukan ini." (HR. Al-Bukhari 5515, Muslim 1958)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah bersabda:
لَا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا
Artinya: "Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang memiliki ruh sebagai sasaran." (HR Muslim 1957)
Bahkan dikisahkan ada seorang wanita yang masuk neraka karena mengurung kucing sampai mati tanpa diberikan makan dan minum. Sebagaimana Hadits Sahih Muttafaq 'Alaih.
Adapun peristiwa penembakan kawanan kucing oleh oknum Brigjen TNI perlu dirinci dulu bagaimana kejadiannya. Apa alasannya dan sebabnya, jika Ada alasannya apakah alasannya tepat untuk dibunuh? Apakah kucing itu sampai mengancam nyawa atau kehidupan jendral tersebut sampai dia membunuhnya? Ataukah gangguan biasa saja yg dilakukan seekor hewan seperti kucing?
"Jika sampai mengancam nyawa boleh saja dia menembak karena itu membela diri. Tapi kucing rumahan jenis apa yang mengancam jiwa manusia? Mungkin jika kucing besar seperti Harimau dan Singa," jelas Ustaz Farid.
Jika gangguannya hanya suara yang berisik, atau kucing berkelahi sesama kucing, tentu tidak dibenarkan membunuh kucing tersebut. Cukup diusir saja, tidak perlu membunuhnya.
Wallahu A'lam
(rhs)