Hukum Jual Beli Kucing Dalam Islam, Bolehkah?
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 20:39 WIB
loading...
Kucing adalah hewan yang pernah dipelihara Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Foto/Ist
A
A
A
Hukum jual beli kucing dalam Islam perlu diketahui kaum muslimin. Sebagaimana diketahui, kucing adalah hewan yang pernah dipelihara Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.
Dalam satu riwayat, kucing Rasulullah bernama Muezza (Mu'izza). Beliau bersabda: "Kucing itu tidaklah najis. Kucing adalah hewan yang sering berkeliaran di sekitar kalian". (HR Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)
Pertanyaan, bagaimana hukum menjual kucing, bolehkah? Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan :
Ada beberapa hadis yang menunjukkan larangan jual beli kucing. Di antaranya, dari Jabir radhiyallahu 'anhu:
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب والسنور
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang harga dari anjing dan kucing." (HR At-Tirmidzi No 1279, Abu Dawud 3479, An-Nasa'i 4668, Ibnu Majah 2161, Al-Hakim 2244, 2245, Ad-Daruquthni 276, Al-Baihaqi, As Sunan Al-Kubra 10749, Ibnu Abi Syaibah, Al-Mushannaf 54/4, Abu Ya'la 2275)
Imam At-Tirmidzi mengatakan, hadits ini idhthirab (guncang), dan tidak shahih dalam hal menjual kucing. (Lihat Sunan At Ttirmidzi No. 1279) dan Imam An Nasa'i mengatakan hadits ini: munkar! (Lihat Sunan An Nasa'i No. 4668)
Syekh Muhammad bin Abdurrahman Al-Mubarakfuri rahimahullah mengatakan: "Berkata Al-Khathabi: sebagian ulama membicarakan isnad hadits ini dan mengira bahwa hadits ini tidak tsabit (shahih) dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Berkata Abu Umar bin Abdil Bar: hadits tentang menjual kucing tidak ada yang shahih marfu'. Inilah akhir ucapannya."
Imam Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata: "Tidak ada yang shahih sedikit pun tentang kucing, dan dia menurut hukum asalnya adalah mubah (untuk dijual). (Imam Ibnu Abdil Bar, At Tamhid, 8/403. Muasasah Al-Qurthubah)
Imam An-Nawawi Mengatakan Sahih
Namun, pendhaifan yang dilakukan para imam di atas telah dikritik oleh Imam lainnya. Berkata Imam An-Nawawi rahimahullah:
Dalam satu riwayat, kucing Rasulullah bernama Muezza (Mu'izza). Beliau bersabda: "Kucing itu tidaklah najis. Kucing adalah hewan yang sering berkeliaran di sekitar kalian". (HR Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)
Pertanyaan, bagaimana hukum menjual kucing, bolehkah? Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan :
Ada beberapa hadis yang menunjukkan larangan jual beli kucing. Di antaranya, dari Jabir radhiyallahu 'anhu:
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب والسنور
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang harga dari anjing dan kucing." (HR At-Tirmidzi No 1279, Abu Dawud 3479, An-Nasa'i 4668, Ibnu Majah 2161, Al-Hakim 2244, 2245, Ad-Daruquthni 276, Al-Baihaqi, As Sunan Al-Kubra 10749, Ibnu Abi Syaibah, Al-Mushannaf 54/4, Abu Ya'la 2275)
Imam At-Tirmidzi mengatakan, hadits ini idhthirab (guncang), dan tidak shahih dalam hal menjual kucing. (Lihat Sunan At Ttirmidzi No. 1279) dan Imam An Nasa'i mengatakan hadits ini: munkar! (Lihat Sunan An Nasa'i No. 4668)
Syekh Muhammad bin Abdurrahman Al-Mubarakfuri rahimahullah mengatakan: "Berkata Al-Khathabi: sebagian ulama membicarakan isnad hadits ini dan mengira bahwa hadits ini tidak tsabit (shahih) dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Berkata Abu Umar bin Abdil Bar: hadits tentang menjual kucing tidak ada yang shahih marfu'. Inilah akhir ucapannya."
Imam Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata: "Tidak ada yang shahih sedikit pun tentang kucing, dan dia menurut hukum asalnya adalah mubah (untuk dijual). (Imam Ibnu Abdil Bar, At Tamhid, 8/403. Muasasah Al-Qurthubah)
Imam An-Nawawi Mengatakan Sahih
Namun, pendhaifan yang dilakukan para imam di atas telah dikritik oleh Imam lainnya. Berkata Imam An-Nawawi rahimahullah:
Lihat Juga :