Hukum Membaca Yasin di Kuburan, Begini Penjelasannya
loading...
A
A
A
Hukum membaca Yasin di kuburan sudah sering dibahas oleh ulama ahli fiqih. Sebagian di antaranya menghukuminya makruh, sebagian lagi membolehkannya.
Terlepas adanya pro kontra, hendaknya kaum muslim bersikap lapang dada, tidak gampang menyalahkan apalagi menuduh bid'ah dan sesat muslim yang lain. Sebab, setiap perkara yang memiliki sandaran hukum syara' (syariat) bukanlah bid'ah meski tidak pernah dilakukan oleh ulama terdahulu.
Dalam Hadis Nabi disebutkan bahwa membaca Surat Yasin memiliki fadhilah yang agung. Nabi shollallohu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ قَرَأَ يس فِيْ لَيْلَةٍ اِبْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ غُفِرَ لَهُ
Artinya: "Siapa yang membaca Surat Yasin pada malam hari dengan mengharap keridhaan Allah maka diampuni dosa-dosanya." (HR At Thabroni/145, 418; Al-Baihaqi/2360, 2361 dari Abu Huroiroh; Ad-Darimi/3478 dari Hasan. Disahihkan oleh Ibnu Hibban/2626)
Riwayat lain dari Ma'qol bin Yasar menyatakan:
اِقْرَءُوْا عَلَى مَوْتاَكُمْ يس
Artinya: "Bacalah untuk orang mati di antara kamu Surat Yasin." (HR Ibnu Hibban/3064; juga diriwayatkan oleh Abu Daud/2714; Ibnu Majah/1438; Ahmad/19416, 19427; an-Nasai/10913; Al-Hakim/2028; Ath-Thobroni/16904, Al-Bayhaqi/2356, 8930).
Redaksi lain menyebutkan: "Bacakanlah surat Yasin atas orang yang hampir mati di antara kamu." (Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i)
Lalu bagaimana hukum membaca Yasin di kuburan? Pertanyaan ini tentu semakna dengan bolehkah membaca Al-Qur'an di kuburan?
Jika ada yang mengatakan membaca Al-Qur'an di kuburan adalah bid'ah, ini perlu diluruskan. Berikut dalil yang menganjurkan membaca Al-Qur'an di kuburan.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ فَلاَ تَحْبِسُوْهُ وَأَسْرِعُوْا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ وَلْيُقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِهِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَعِنْدَ رِجْلَيْهِ بِخَاتِمَةِ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ فِي قَبْرِهِ
"Diriwayatkan dari Ibnu Umar, beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Jika di antara kalian ada yang meninggal, maka janganlah diakhirkan, segeralah dimakamkan. Dan bacakanlah di samping kuburnya, Surat Al-Fatihah di dekat kepala dan ayat terakhir Surat Al-Baqarah di dekat kakinya." (HR At-Thabarani dalam Al Mu'jam Al Kabir No 13613; Al-Baihaqi dalam Syu'ab Al Iman No. 9294)
Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah salah satu sahabat Nabi yang dikenal sangat ketat mengamalkan sunnah Nabi. Beliau pun menyunnahkan membaca Al-Qur'an bagi jenazah yang baru dimakamkan.
Imam Amir Asy-Sya'bi rahimahullah berkata: "Orang-orang Anshar (para sahabat) jika ada yang wafat si antara mereka, mereka berkumpul di kubur mayit tersebut, dan mereka membaca Al-Qur'an di sisinya."
Bahkan Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa Talqin (membaca doa-doa talqin, beberapa ayat, tahlil) di kuburan, setelah mayit dimakamkan adalah boleh. Itulah pendapat yang paling lurus menurutnya.
Menurutnya, talqin dilakukan para sahabat Nabi seperti Abu Umamah, Watsilah bin al Asqa, dan lainnya.
Adapun ulama yang memakruhkan membaca Al-Qur'an di kuburan adalah Imam Abu Hanifah radhiyallahu 'anhu. Beliau tidak menghukuminya bid'ah apalagi sesat. Syaikh Athiyah Shaqr mengatakan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memakruhkan membaca Al-Qur'an di kubur. Alasannya karena tak ada yang sah dari sunnah tentang hal itu. (Fatawa Al-Azhar, 7/458)
Kenapa harus membaca Surat Yasin? Seperti dijelaskan di atas, Surat Yasin merupakan bacaan untuk orang yang hampir mati atau sedang sakaratul maut.
Terlepas adanya pro kontra, hendaknya kaum muslim bersikap lapang dada, tidak gampang menyalahkan apalagi menuduh bid'ah dan sesat muslim yang lain. Sebab, setiap perkara yang memiliki sandaran hukum syara' (syariat) bukanlah bid'ah meski tidak pernah dilakukan oleh ulama terdahulu.
Dalam Hadis Nabi disebutkan bahwa membaca Surat Yasin memiliki fadhilah yang agung. Nabi shollallohu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ قَرَأَ يس فِيْ لَيْلَةٍ اِبْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ غُفِرَ لَهُ
Artinya: "Siapa yang membaca Surat Yasin pada malam hari dengan mengharap keridhaan Allah maka diampuni dosa-dosanya." (HR At Thabroni/145, 418; Al-Baihaqi/2360, 2361 dari Abu Huroiroh; Ad-Darimi/3478 dari Hasan. Disahihkan oleh Ibnu Hibban/2626)
Riwayat lain dari Ma'qol bin Yasar menyatakan:
اِقْرَءُوْا عَلَى مَوْتاَكُمْ يس
Artinya: "Bacalah untuk orang mati di antara kamu Surat Yasin." (HR Ibnu Hibban/3064; juga diriwayatkan oleh Abu Daud/2714; Ibnu Majah/1438; Ahmad/19416, 19427; an-Nasai/10913; Al-Hakim/2028; Ath-Thobroni/16904, Al-Bayhaqi/2356, 8930).
Redaksi lain menyebutkan: "Bacakanlah surat Yasin atas orang yang hampir mati di antara kamu." (Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i)
Lalu bagaimana hukum membaca Yasin di kuburan? Pertanyaan ini tentu semakna dengan bolehkah membaca Al-Qur'an di kuburan?
Jika ada yang mengatakan membaca Al-Qur'an di kuburan adalah bid'ah, ini perlu diluruskan. Berikut dalil yang menganjurkan membaca Al-Qur'an di kuburan.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ فَلاَ تَحْبِسُوْهُ وَأَسْرِعُوْا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ وَلْيُقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِهِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَعِنْدَ رِجْلَيْهِ بِخَاتِمَةِ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ فِي قَبْرِهِ
"Diriwayatkan dari Ibnu Umar, beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Jika di antara kalian ada yang meninggal, maka janganlah diakhirkan, segeralah dimakamkan. Dan bacakanlah di samping kuburnya, Surat Al-Fatihah di dekat kepala dan ayat terakhir Surat Al-Baqarah di dekat kakinya." (HR At-Thabarani dalam Al Mu'jam Al Kabir No 13613; Al-Baihaqi dalam Syu'ab Al Iman No. 9294)
Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah salah satu sahabat Nabi yang dikenal sangat ketat mengamalkan sunnah Nabi. Beliau pun menyunnahkan membaca Al-Qur'an bagi jenazah yang baru dimakamkan.
Imam Amir Asy-Sya'bi rahimahullah berkata: "Orang-orang Anshar (para sahabat) jika ada yang wafat si antara mereka, mereka berkumpul di kubur mayit tersebut, dan mereka membaca Al-Qur'an di sisinya."
Bahkan Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa Talqin (membaca doa-doa talqin, beberapa ayat, tahlil) di kuburan, setelah mayit dimakamkan adalah boleh. Itulah pendapat yang paling lurus menurutnya.
Menurutnya, talqin dilakukan para sahabat Nabi seperti Abu Umamah, Watsilah bin al Asqa, dan lainnya.
Adapun ulama yang memakruhkan membaca Al-Qur'an di kuburan adalah Imam Abu Hanifah radhiyallahu 'anhu. Beliau tidak menghukuminya bid'ah apalagi sesat. Syaikh Athiyah Shaqr mengatakan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memakruhkan membaca Al-Qur'an di kubur. Alasannya karena tak ada yang sah dari sunnah tentang hal itu. (Fatawa Al-Azhar, 7/458)
Kenapa harus membaca Surat Yasin? Seperti dijelaskan di atas, Surat Yasin merupakan bacaan untuk orang yang hampir mati atau sedang sakaratul maut.