Mengenal Khalwat dan Ikhtilat, Tata Cara Berinteraksi dalam Islam
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 23:56 WIB
loading...
A
A
A
Ayat tersebut menyatakan bahwa memasang kain tabir penutup meski perintahnya hanya untuk para istri Nabi, tapi berlaku juga hukumnya untuk semua wanita mukminat.
Selain Al-Qur'an, ada juga dalil dari Hadis Nabawiyah. Diriwayatkan oleh Nabhan bekas hamba Ummu Salamah, bahwa Rasulullah SAW pernah berkata kepada Ummu Salamah dan Maimunah yang waktu itu Ibnu Ummi Maktum masuk ke rumahnya. Nabi bersabda, "Pakailah tabir." Kemudian kedua isteri Nabi itu berkata, "Dia (Ibnu Ummi Maktum) itu buta!" Maka jawab Nabi, "Apakah kalau dia buta, kamu juga buta? Bukankah kamu berdua melihatnya?"
Sebagian dari masyarakat kita ada yang berusaha menerapkannya dalam semua aktivitas, namun ada juga yang sepotong-sepotong. Misalnya, banyak yang bersikeras menerapkannya dalam pesta walimah (perkawinan), namun di luar itu tidak menerapkannya.
Ada juga kalangan aktivis dakwah menekankan pemakaian tabir pemisah antara sesama aktivis. Tetapi saat beinteraksi di luar lingkungan aktivis, mereka tidak menerapkannya lagi.
Di sisi lain, ada sebagian ulama yang berkesimpulan bahwa ikhtilat itu bisa dihindari cukup dengan memberi jarak antara tempat laki-laki dan perempuan, namun tidak wajib untuk memasang tabir penutup.
Demikian penjelasan tentang Khalwat dan Ikhtilat. Semoga Allah berkenan menjaga kita dari perkara ikhtilat maupun berkhalwat dengan yang bukan mahram.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Hati-hati, Bahaya Ikhtilat di Dalam Rumah
Selain Al-Qur'an, ada juga dalil dari Hadis Nabawiyah. Diriwayatkan oleh Nabhan bekas hamba Ummu Salamah, bahwa Rasulullah SAW pernah berkata kepada Ummu Salamah dan Maimunah yang waktu itu Ibnu Ummi Maktum masuk ke rumahnya. Nabi bersabda, "Pakailah tabir." Kemudian kedua isteri Nabi itu berkata, "Dia (Ibnu Ummi Maktum) itu buta!" Maka jawab Nabi, "Apakah kalau dia buta, kamu juga buta? Bukankah kamu berdua melihatnya?"
Sebagian dari masyarakat kita ada yang berusaha menerapkannya dalam semua aktivitas, namun ada juga yang sepotong-sepotong. Misalnya, banyak yang bersikeras menerapkannya dalam pesta walimah (perkawinan), namun di luar itu tidak menerapkannya.
Ada juga kalangan aktivis dakwah menekankan pemakaian tabir pemisah antara sesama aktivis. Tetapi saat beinteraksi di luar lingkungan aktivis, mereka tidak menerapkannya lagi.
Di sisi lain, ada sebagian ulama yang berkesimpulan bahwa ikhtilat itu bisa dihindari cukup dengan memberi jarak antara tempat laki-laki dan perempuan, namun tidak wajib untuk memasang tabir penutup.
Demikian penjelasan tentang Khalwat dan Ikhtilat. Semoga Allah berkenan menjaga kita dari perkara ikhtilat maupun berkhalwat dengan yang bukan mahram.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Hati-hati, Bahaya Ikhtilat di Dalam Rumah
(rhs)
Lihat Juga :