Makna Jihad Sering Disalahpahami, Begini Penjelasan Syariat

Senin, 05 September 2022 - 21:39 WIB
loading...
Makna Jihad Sering Disalahpahami, Begini Penjelasan Syariat
Ilustrasi pasukan muslim melawan pasukan musyrik Mekkah pada Perang Badar. Perang ini merupakan Jihad pertama kaum muslimin dipimpin langsung Rasululah SAW melawan kaum kafir yang memusuhi Islam. Foto/tangkapan layar
A A A
Makna Jihad sering disalahpahami oleh masyarakat luas menyusul maraknya kasus terorisme mengatasnamakan konsep ini. Karena itu kita perlu mengetahui makna Jihad yang sebenarnya menurut syariat.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, Jihad diartikan pertama, usaha dengan segala daya upaya untuk mencapai kebaikan. Kedua, usaha sungguh-sungguh membela agama Islam dengan mengorbankan harta benda, jiwa, dan raga. Ketiga, perang suci melawan orang kafir untuk mempertahankan agama Islam.

Sebenarnya pengertian Jihad sangat luas. Kata Jihad terambil dari kata Al-Jahd (ُالجَهْد) yang berarti letih atau sukar dan kemampuan. Al-Jahd juga berarti kesulitan, puncak masalah, kesungguhan dan ujian berat. Ia juga bisa terambil dari kata "Juhd" yang berarti mengeluarkan kemampuan, kekuasaan dan pengorbanan.

Jihad secara bahasa dapat diartikan sebagai mencurahkan segenap kemampuan atau bersungguh-sungguh.

Menurut Ibnu Abbas, Jihad berarti mencurahkan segenap kekuatan dengan tanpa rasa takut untuk membela Allah terhadap cercaan orang yang mencerca dan permusuhan orang yang memusuhi.

Sedangkan Ibnu Taimiyah menjelaskan makna jihad yang berarti berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menghasilkan sesuatu yang diridhai Allah berupa amal salih, keimanan dan menolak sesuatu yang dimurkai Allah berupa kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan.

Dalam Islam, pengertian jihad tidak terbatas kepada perang semata. Berjuang mencari nafkah halal juga bagian dari Jihad. Bersabar menghadapi kesulitan dan musibah juga Jihad.

Bahkan dalam satu Hadis disebutkan, Jihadnya seorang hamba melawan hawa nafsunya merupakan Jihad besar atau Jihad paling utama.

Dalam perspektif Islam, Jihad terbagi menjadi dua yakni secara umum dan khusus. Berikut penjelasannya:

Makna Umum
Makna ini memiliki sifat yang luas dalam definisi Jihad yang berarti segala bentuk usaha maksimal untuk penerapan agama Islam dan pemberantasan kezaliman serta kejahatan, baik terhadap diri sendiri maupun dalam masyarakat.

Dalam Al-Qur'an, makna jihad kebanyakan mengandung pengertian umum yang tidak hanya terbatas pada peperangan saja. Namun juga mencakup usaha dalam menerapkan amar ma'ruf nahi mungkar.

Makna Khusus
Secara khusus, Jihad ini telah dikemukakan oleh Imam Syafi'i berarti berperang melawan kaum kafir atau musuh-musuh Islam. Al-Qur'an sendiri banyak menyinggung hal ini. Di antaranya sebagai berikut :

فَمَنِ اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

Artinya: "Oleh sebab itu barang siapa menyerang kalian, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kalian. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (Surat Al-Baqarah Ayat 194)

Dalam ayat ini dijelaskan bagaimana sikap umat Islam dalam menghadapi kaum kafir. Umat Islam tidak dibolehkan seenaknya sendiri menyerang tanpa sebab yang jelas.

Terdapat pula cara berjihad dalam menghadapi kaum kafir saat berperang. Berikut firman-Nya dalam Al-Quran :

اِذَا لَقِيْتُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا فَضَرْبَ الرِّقَابِۗ حَتّٰٓى اِذَآ اَثْخَنْتُمُوْهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَۖ فَاِمَّا مَنًّاۢ بَعْدُ وَاِمَّا فِدَاۤءً حَتّٰى تَضَعَ الْحَرْبُ اَوْزَارَهَا ەۛ ذٰلِكَ ۛ وَلَوْ يَشَاۤءُ اللّٰهُ لَانْتَصَرَ مِنْهُمْ وَلٰكِنْ لِّيَبْلُوَا۟ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍۗ وَالَّذِيْنَ قُتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَلَنْ يُّضِلَّ اَعْمَالَهُمْ

Artinya: "Apabila kalian bertemu dengan orang-orang yang kafir (di medan perang), maka pukullah batang leher mereka. Selanjutnya apabila kalian telah mengalahkan mereka, tawanlah mereka. Setelah itu kalian boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang selesai. Demikianlah, dan sekiranya Allah menghendaki niscaya Dia membinasakan mereka, tetapi Dia hendak menguji sebagian kalian satu sama lain. Orang-orang yang gugur di jalan Allah, Dia tidak menyia-nyiakan amal mereka." (QS Muhammad Ayat 4)

Dalam tafsir-kemenag disebutkan, Allah tidak memerintahkan kaum Muslimin membunuh orang-orang kafir di mana saja mereka temui. Tetapi Allah hanya memerintahkan kaum Muslimin memerangi orang-orang kafir yang bermaksud merusak, memfitnah, dan menghancurkan Islam dan kaum Muslimin.

Terhadap orang kafir yang bersikap baik terhadap agama Islam dan kaum Muslimin, kaum Muslimin wajib bersikap baik pula terhadap mereka. Demikian pengertian Jihad dalam perspektif Syariat. Sehingga umat muslim tidak salah mengartikan Jihad sebagai tindak ekstrimis dan anarkis.

Wallahu A'lam

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2304 seconds (0.1#10.140)