Kapan Seorang Muslimah Boleh Membuka Hijabnya?

Selasa, 06 September 2022 - 13:12 WIB
loading...
Kapan Seorang Muslimah...
Bagi seorang muslimah patokan kapan memakai jilbab atau hijab bukanlah soal ada di dalam rumah atau luar rumah, bukan juga lingkungan rumah atau lingkungan luar, pergi atau tidak pergi tetapi berdasarkan ketentuan syariat.. Foto ilustrasi/ist
A A A
Dalam keseharian, terkadang sebagian kaum muslimah memilih menggunakan jilbab atau hijab ketika hendak pergi ke luar rumah saja. Sedangkan saat beraktivitas di lingkungan rumah, sebagian dari mereka memilih untuk tidak mengenakan jilbab. Misalnya saat sedang menyapu di teras rumah, halaman rumah, ataupun saat sedang berada di dalam rumah.

Lantas kapan waktu yang sebenarnya kaum muslimah ini dapat melepaskan hijabnya? Haruskah 24 jam dilakukan atau tidak? Menurut Ustadz Yulian Purnama, patokan kapan memakai jilbab atau hijab bukanlah soal ada di dalam rumah atau luar rumah, bukan juga lingkungan rumah atau lingkungan luar, pergi atau tidak pergi. Hal ini berlandaskan hadis yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau berkata,

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ


“Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya, kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (HR. Abu Dawud)

Baca juga: Inilah yang Boleh dan Tidak Boleh Terlihat Aurat Sesama Wanita

Pendapat mengenai batasan aurat muslimah ini, juga di antaranya dari:

Syekh Asy-Syarwani berkata,

جَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ: وَعَوْرَةُ بِالنِّسْبَةِ لِنَظْرِ الْأَجَانِبِ إِلَيْهَا


“Aurat wanita terhadap pandangan lelaki ajnabi , yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad.” (Hasyiah asy-Syarwani ‘ala Tuhfatul Muhtaaj)

Kemudian pendapat Az-Zarqani berkata,

وَعَوْرَةُ الْحرة مَعَ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ مُسْلِمٍ غَيْر الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ مِنْ جَمِيْعِ جَسَدِهَا


“Aurat wanita di depan lelaki ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan.” (Syarh Mukhtashar Khalil)

Syaikh Abdurrahman bin Audh al-Jaziri menjelaskan:

إِذَا كَانَتْ بِحَضْرَةِ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ، أَوْ اِمْرَأَةٍ غَيْرِ مُسْلِمَةٍ فَعَوْرَتُهَا جَمِيْعُ بَدَنِهَا، مَا عَدَا الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ، فَإِنَّهُمَا لَيْسَا أَمَّا بِعَوْرَةٍ


“Adapun jika ada lelaki ajnabi, atau wanita non muslim maka aurat wanita adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan karena keduanya bukan aurat.” (Al-Fiqhu ‘ala al- Madzahib al-Arba’ah)

Lelaki ajnabi artinya lelaki yang bukan mahram . Oleh karena itu, jelas dari sini patokan kapan memakai jilbab adalah dari sisi apakah ada lelaki ajnabi atau tidak karena wanita tidak boleh membuka aurat sehingga terlihat oleh lelaki ajnabi.

Oleh karena itu, walaupun seorang muslimah ada di teras rumahnya sendiri, atau di halaman rumahnya, atau di lingkungan rumahnya, jika terlihat oleh lelaki ajnabi, wajib menutup aurat dan menggunakan jilbab. Bahkan di dalam rumahnya sekalipun, jika di dalam rumah ada lelaki yang bukan mahram, wajib menutup aurat dan menggunakan jilbab di depan lelaki tersebut.

Hendaknya hal ini menjadi perhatian serius bagi para muslimah karena tidak menutup aurat di hadapan lelaki ajnabi dengan sengaja termasuk dosa besar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صَنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا :قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسُ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ، مَائِلَاتٌ مُمِيْلَاتٌ، رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنَمَةِ الْبَخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيْحَهَا، وَإِنَّ رِيْحَهَا لِيُوْجَدَ مِنْ مَسِيْرَةٍ كَذَا وَكَذَا


“Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Imam An-Nawawi menjelaskan:

فَمَعْنَاهُ تَكْشِفُ شَيْئًا مِنْ بَدَنهَا إِظْهَارً لِجَمَالِهَا فَهُنَّ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ وَقِيْلَ: يَلْبَسْنَ ثِيَابًا (الْكَاسِيَاتُ الْعَارِيَاتُ)أَمَّا رِقَاقًا تَصِفُ مَا تَحْتهَا


“Adapun [wanita yang berpakaian tapi telanjang] maknanya ia menampakkan auratnya untuk memperlihatkan keindahannya. Maka merekalah wanita yang berpakaian tapi telanjang. Sebagian ulama mengatakan, mereka yang menggunakan pakaian yang tipis sehingga terlihat apa yang ada di baliknya.” (Syarah Shahih Muslim)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin mengatakan:

” كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ “قَدْ فُسِّرَ قَوْلُهُ: بِأَنَّهُنَّ يَلْبَسْنَ أَلْبسَةَ قَصِيْرَةً، لَا تَسْتَرِ مَا يُجِبُّ سترَهُ مِنَ الْعَوْرَةِ، وَفَسَّرَ: بِأَنَّهُنَّ يَلْبَسْنَ أَلْبسَةَ خَفِيْفَةً لَا تَمْنَعُ مِنْ رُؤْيَةِ مَا وَرَاءَهَا مِنْ بَشْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَفَسَّرَت : بِأَنْ يَلْبَسْنَ مَلَابِسَ ضيقة، فَهِيَ سَاتِرَةٌ عَنِ الرُّؤْيَةِ، لَكِنَّهَا مبدية لمفاتن


“Para ulama menjelaskan [wanita yang berpakaian tapi telanjang] adalah wanita yang menggunakan pakaian yang pendek yang tidak menutupi aurat. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang tipis yang tidak menghalangi terlihatnya apa yang ada di baliknya yaitu kulit wanita. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang ketat, ia menutupi aurat namun memperlihatkan lekuk tubuh wanita yang memfitnah.” (Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Dengan demikian, seorang perempuan hendaknya lebih berhati-hati saat memutuskan kapan waktu yang tepat untuk melepaskan jilbab saat ia sedang berada di dalam rumahnya sendiri.

Baca juga: Inilah Waktu yang Tepat Memakaikan Hijab pada Anak Perempuan

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Berjilbab
Apakah Boleh Melepas...
Apakah Boleh Melepas Hijab Demi Pekerjaan? Ini Penjelasan dari Dua Ustaz Ternama di Indonesia
Kisah Ummu Zufar : Dianggap...
Kisah Ummu Zufar : Dianggap Gila namun Konsisten Menutup Aurat hingga Wafat
Tak Hanya Kewajiban...
Tak Hanya Kewajiban Syariat, Jilbab Sangat Bermanfaat dari Sisi Sains
Membela Pancasila, Membela...
Membela Pancasila, Membela Hak Berhijab Warga Negara
Larangan Jilbab Prancis:...
Larangan Jilbab Prancis: Selamat Datang di Olimpiade Islamofobia
Rekomendasi
Dampak Badai Celia Bikin...
Dampak Badai Celia Bikin Langit Spanyol Menjadi Berwarna Oranye
Setelah Rusia, Riset:...
Setelah Rusia, Riset: Gempa Bumi Besar Berikutnya di Kanada
Ilmuwan Ungkap Penyebab...
Ilmuwan Ungkap Penyebab Utama Runtuhnya Kerajaan Romawi
Artikel Terkini
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Infografis
Ilmuwan - Ilmuwan Muslimah...
Ilmuwan - Ilmuwan Muslimah Yang Karyanya Mendunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved