Hukum Nikah Beda Agama Tidak Sah Menurut Islam
Senin, 26 September 2022 - 16:13 WIB
loading...
A
A
A
Artinya: "Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu'min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS.Al-Baqarah: 221)
Adapun sebab turunnya ayat 221 ini, menurut riwayat yang diceritakan oleh Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan al-Wahidi yang bersumber dari al-Muqatil adalah berkenaan dengan Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi yang meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk menikahi anak seorang wanita Quraisy yang miskin tapi cantik yang dulu menjadi kekasihnya sebelum masuk Islam, namun masih musyrikah. Sedangkan Ibnu Abi Martsad seorang Muslim, Rasulullah SAW melarang menikahinya. Lalu Allah menurunkan ayat ini. (Tafsir Al-Baghawi)
Ibnu Katsir mengulas tafsir ayat di atas, bahwa Allah SWT mengharamkan bagi orang mukmin menikah dengan orang musyrik yang menyembah berhala. Lalu ayat ini men-generalisir hukum haramnya menikah dengan orang musyrik dari kitabiyah (yahudi dan nasyrani) dan watsaniyah (penyembah berhala). Akan tetapi Ibnu Katsir mengecualikan pernikahan orang muslim dengan perempuan Ahli Kitab dengan landasan ayat Al-Qur'an yang menjelaskan hukum pernikahan beda agama adalah surat al-Maidah ayat 5:
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ - ٥
Artinya: "Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi." (QS. Al-Maidah: 5)
Ayat ini memberi peluang pernikahan beda agama. Yaitu bagi laki-laki muslim boleh menikah dengan Ahli Kitab. Menurut Syaikh al-Thanthawi dalam Kitab Al-Wasith, yang dimaksud Ahli Kitab dalam ayat ini ialah Yahudi dan Nasrani. Al-Nawawy menjelaskan bahwa menurut Imam Syafi'i, laki-laki muslim boleh menikahi wanita kitabiyah tersebut apabila mereka beragama menurut Taurat dan Injil sebelum diturunkannya Al-Qur'an, dan mereka tetap beragama menurut kitab sucinya. Sementara menurut tiga madzhab lainnya, Hanafi, Maliki dan Hambali, bahwa laki-laki muslim boleh menikahi wanita kitabiyah bersifat mutlak, meski agama ahli kitab tersebut telah dinasakh (diubah).
Menurut pendapat Abdullah bin Umar dan sebagian sahabat lainnya menyatakan, bahwa Haram dan tidak sah menikah dengan Ahli Kitab karena mereka telah mengubahnya dan menyatakan bahwa Allah SWT adalah yang ketiga dari ketiga tuhan (trinitas). Maka sebenarnya mereka telah menyekutukan Allah SWT (syirik) dalam akidah.
Mereka mentakwil kepada makna yang lebih dekat, ialah boleh menikah dengan Ahli Kitab di zaman turunnya ayat ini belum banyak perempuan muslimah sehingga diberi dispensasi oleh Allah SWT. Sedangkan zaman sekarang sudah banyak perempuan muslimah maka hilang dispensasi itu dan hukumnya haram menikah dengan Ahli Kitab
Dalam ayat Al-Qur'an yang lain, Allah menjelaskan bahwa haram hukumnya seorang muslim menikah dengan orang kafir. Hal ini dijelaskan dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 10 sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ - ١٠
Adapun sebab turunnya ayat 221 ini, menurut riwayat yang diceritakan oleh Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan al-Wahidi yang bersumber dari al-Muqatil adalah berkenaan dengan Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi yang meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk menikahi anak seorang wanita Quraisy yang miskin tapi cantik yang dulu menjadi kekasihnya sebelum masuk Islam, namun masih musyrikah. Sedangkan Ibnu Abi Martsad seorang Muslim, Rasulullah SAW melarang menikahinya. Lalu Allah menurunkan ayat ini. (Tafsir Al-Baghawi)
Ibnu Katsir mengulas tafsir ayat di atas, bahwa Allah SWT mengharamkan bagi orang mukmin menikah dengan orang musyrik yang menyembah berhala. Lalu ayat ini men-generalisir hukum haramnya menikah dengan orang musyrik dari kitabiyah (yahudi dan nasyrani) dan watsaniyah (penyembah berhala). Akan tetapi Ibnu Katsir mengecualikan pernikahan orang muslim dengan perempuan Ahli Kitab dengan landasan ayat Al-Qur'an yang menjelaskan hukum pernikahan beda agama adalah surat al-Maidah ayat 5:
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ - ٥
Artinya: "Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi." (QS. Al-Maidah: 5)
Ayat ini memberi peluang pernikahan beda agama. Yaitu bagi laki-laki muslim boleh menikah dengan Ahli Kitab. Menurut Syaikh al-Thanthawi dalam Kitab Al-Wasith, yang dimaksud Ahli Kitab dalam ayat ini ialah Yahudi dan Nasrani. Al-Nawawy menjelaskan bahwa menurut Imam Syafi'i, laki-laki muslim boleh menikahi wanita kitabiyah tersebut apabila mereka beragama menurut Taurat dan Injil sebelum diturunkannya Al-Qur'an, dan mereka tetap beragama menurut kitab sucinya. Sementara menurut tiga madzhab lainnya, Hanafi, Maliki dan Hambali, bahwa laki-laki muslim boleh menikahi wanita kitabiyah bersifat mutlak, meski agama ahli kitab tersebut telah dinasakh (diubah).
Menurut pendapat Abdullah bin Umar dan sebagian sahabat lainnya menyatakan, bahwa Haram dan tidak sah menikah dengan Ahli Kitab karena mereka telah mengubahnya dan menyatakan bahwa Allah SWT adalah yang ketiga dari ketiga tuhan (trinitas). Maka sebenarnya mereka telah menyekutukan Allah SWT (syirik) dalam akidah.
Mereka mentakwil kepada makna yang lebih dekat, ialah boleh menikah dengan Ahli Kitab di zaman turunnya ayat ini belum banyak perempuan muslimah sehingga diberi dispensasi oleh Allah SWT. Sedangkan zaman sekarang sudah banyak perempuan muslimah maka hilang dispensasi itu dan hukumnya haram menikah dengan Ahli Kitab
Dalam ayat Al-Qur'an yang lain, Allah menjelaskan bahwa haram hukumnya seorang muslim menikah dengan orang kafir. Hal ini dijelaskan dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 10 sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ - ١٠
Lihat Juga :