Catatan Mualaf Jerman Wilfred Hoffman tentang Islam dan Hak Asasi Manusia
Selasa, 29 November 2022 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
Sebenarnya fikih Islam tidak dapat menutup mata terhadap adanya sistem perbudakan --yang kini dilegalkan di berbagai tempat. Fikih juga hendaknya menyadari kenyataan, bahwa Al-Qur'an, dalam banyak ayat, mengelaborasi topik perbudakan. Secara implisit, Al-Qur'an ingin membatasi praktiknya jika tidak menghapusnya sama sekali.
Baca juga: Kisah Mualaf Jerman Murad Wilfred Hoffman Pergi Haji
Pada saat yang sama, kasus murtad adalah lebih sederhana dari yang dibayangkan, walaupun orang-orang murtad diperangi pada abad pertengahan. Sungguh, bila kita menengok surat al-Maa'idah:33, hal itu semestinya tidak ditakwil sebagai perubahan damai terhadap akidah agama.
Akan tetapi, kita berkeyakinan bahwa sanksi yang disebutkan dalam Al-Qur'an, hanya ditegakkan karena pengkhianatan dan konspirasi jahat terhadap negara Islam. Ini adalah bentuk subversif, yaitu mayoritas negara-negara modern menjatuhkan hukuman mati.
Mudah juga membela dengan logika akan pelarangan bagi non-muslim untuk memerintah di negara Islam, khususnya dalam kerangka perlindungan penuh yang dijamin oleh syariat Islam terhadap minoritas non-muslim, dan sebagainya.
Sesuai dengan Undang-undang Amerika, maka anakku Alexander yang dilahirkan sebagai warga Amerika tidak bisa menjadi presiden Amerika Serikat karena ia dilahirkan di luar AS. Jika kaidah ini tidak dikatakan pelanggaran HAM, maka kita harus menerima --dengan format yang sepadan-- perlindungan posisi-posisi strategis tertentu bagi umat Islam di negeri --yang mayoritasnya-- muslim.
Hal ini menuntutku kepada kontradiksi antara konsep Barat dan syariat Islam dalam bidang emansipasi wanita, karena tidak ada alasan mengingkari bahwa syariat Islam menawarkan antitesis (terhadap alternatif Barat) yang bertolak dari pembagian secara alamiah terhadap peran dan tugas masing-masing.
Baca juga: Mualaf Jerman Wilfred Hoffman Bicara tentang Bagaimana Menghadapi Maut
Bertolak dari sini, syariat Islam memegang prinsip: persamaan dalam pergaulan tidak diterapkan, kecuali dalam situasi dan kondisi yang relevan, bukan dalam situasi dan kondisi yang berbeda. Dalam segala kondisi, syariat Islam berusaha memelihara kehormatan wanita dan mencegah eksploitasi laki-laki atas kelemahan wanita dalam perbedaan biologis. Begitulah konsep Islam: persamaan dalam kemuliaan dengan perbedaan beban; persamaan dalam kedudukan dengan perbedaan peran; dan persamaan dalam nilai dengan perbedaan kemampuan.
Tidaklah tepat jika memperbandingkan bahwa wanita karir di Barat, sebagai konsekuensi logis kebebasan yang mereka nikmati, telah berhasil mewujudkan keinginan dan kebahagian mereka, lebih dari yang bisa dicapai oleh saudari mereka yang di Timur. Banyak yang berpendapat selain itu. Walhasil, keraguan menggelayuti diriku terhadap sistem hidup yang tidak bisa menjamin kehidupan yang mulia bagi wanita. Karena persoalan ini bergantung sepenuhnya pada interaksi seseorang dengan orang lain dan dirinya sendiri.
Baca juga: Kisah Mualaf Jerman Murad Wilfred Hoffman Pergi Haji
Pada saat yang sama, kasus murtad adalah lebih sederhana dari yang dibayangkan, walaupun orang-orang murtad diperangi pada abad pertengahan. Sungguh, bila kita menengok surat al-Maa'idah:33, hal itu semestinya tidak ditakwil sebagai perubahan damai terhadap akidah agama.
Akan tetapi, kita berkeyakinan bahwa sanksi yang disebutkan dalam Al-Qur'an, hanya ditegakkan karena pengkhianatan dan konspirasi jahat terhadap negara Islam. Ini adalah bentuk subversif, yaitu mayoritas negara-negara modern menjatuhkan hukuman mati.
Mudah juga membela dengan logika akan pelarangan bagi non-muslim untuk memerintah di negara Islam, khususnya dalam kerangka perlindungan penuh yang dijamin oleh syariat Islam terhadap minoritas non-muslim, dan sebagainya.
Sesuai dengan Undang-undang Amerika, maka anakku Alexander yang dilahirkan sebagai warga Amerika tidak bisa menjadi presiden Amerika Serikat karena ia dilahirkan di luar AS. Jika kaidah ini tidak dikatakan pelanggaran HAM, maka kita harus menerima --dengan format yang sepadan-- perlindungan posisi-posisi strategis tertentu bagi umat Islam di negeri --yang mayoritasnya-- muslim.
Hal ini menuntutku kepada kontradiksi antara konsep Barat dan syariat Islam dalam bidang emansipasi wanita, karena tidak ada alasan mengingkari bahwa syariat Islam menawarkan antitesis (terhadap alternatif Barat) yang bertolak dari pembagian secara alamiah terhadap peran dan tugas masing-masing.
Baca juga: Mualaf Jerman Wilfred Hoffman Bicara tentang Bagaimana Menghadapi Maut
Bertolak dari sini, syariat Islam memegang prinsip: persamaan dalam pergaulan tidak diterapkan, kecuali dalam situasi dan kondisi yang relevan, bukan dalam situasi dan kondisi yang berbeda. Dalam segala kondisi, syariat Islam berusaha memelihara kehormatan wanita dan mencegah eksploitasi laki-laki atas kelemahan wanita dalam perbedaan biologis. Begitulah konsep Islam: persamaan dalam kemuliaan dengan perbedaan beban; persamaan dalam kedudukan dengan perbedaan peran; dan persamaan dalam nilai dengan perbedaan kemampuan.
Tidaklah tepat jika memperbandingkan bahwa wanita karir di Barat, sebagai konsekuensi logis kebebasan yang mereka nikmati, telah berhasil mewujudkan keinginan dan kebahagian mereka, lebih dari yang bisa dicapai oleh saudari mereka yang di Timur. Banyak yang berpendapat selain itu. Walhasil, keraguan menggelayuti diriku terhadap sistem hidup yang tidak bisa menjamin kehidupan yang mulia bagi wanita. Karena persoalan ini bergantung sepenuhnya pada interaksi seseorang dengan orang lain dan dirinya sendiri.
Lihat Juga :