Catatan Mualaf Jerman Wilfred Hoffman tentang Islam dan Hak Asasi Manusia
Selasa, 29 November 2022 - 05:15 WIB
loading...
Murad Wilfred Hoffman, mualaf asal Jerman. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Mualaf asal Jerman , Murad Wilfred Hoffman, membuat catatan harian tentang Islam dan hak asasi manusia dalam bukunya yang berjudul "Pergolakan Pemikiran: Catatan Harian Muslim Jerman" (Gema Insani Press, 1998). Catatan tersebut dibuat di dalam kereta saat ia menuju Brussel, pada 5 Desember 1985.
Berikut catatan harian tersebut selengkapnya:
Dalam artikel majalah al-Jazirah al-Arabiyah, edisi November 1985, Fathi Utsman mengutarakan bahwa pemikiran Islam kontemporer tampak kabur dalam hal konsep hak asasi manusia (HAM), menurut Islam (hlm. 11). Sungguh, ia tepat dalam hal ini.
Jika setiap kali umat Islam dihadapkan pada pertanyaan tentang prestasi-prestasi spektakuler Revolusi Amerika dan Prancis pada abad ke-18, reaksi mereka sungguh kontradiktif dalam bentuk yang tidak jelas.
Pada satu sisi, kita temukan di antara umat Islam terdapat para pemikir cemerlang, seperti Muhammad Asad dan Fathi Usman --walaupun mereka bukan mujaddid kontemporer-- mengemukakan masalah apa pun dengan gamblang tanpa tedeng aling-aling, selama Islam dan logika masih sesuai dengan roh kontemporer.
Di sisi lain, kita dapati penulis semacam Ogozan Symsik, dalam majalah Hicret edisi awal November 1985, menolak demokrasi dengan mengatakan, "Apa itu demokrasi? Ia tidak islami."
Baca juga: Mualaf Jerman Murad Hoffman Bicara tentang Pluralisme dalam Islam
Lebih dari itu, negeri-negeri Islam tidak satu suara dalam melegalisasi HAM, baik yang berhubungan dengan Deklarasi Internasional HAM yang dikeluarkan oleh Badan Umum PBB (10 Desember 1948) atau dokumen-dokumen internasional. Hal itu khususnya yang menyangkut hak-hak pidana, politik, ekonomi, sosial, dan budaya (19 Desember 1966).
Mesir, Irak, Yordania, Libanon, Mali, Maroko, Syria, dan Tunisia segera menjustifikasi secara semu terhadap dokumen-dokumen ini, sementara yang lainnya ragu-ragu. Di antara kelompok kedua, Arab Saudi dan Pakistan, sejak 1980 memainkan peranan penting dalam mengembangkan rancangan HAM yang islami.
Hal itu berpulang pada kenyataan bahwa konsep HAM Barat tidak sesuai dengan syariat Islam. Di antaranya hukuman terhadap orang-orang murtad, masalah persamaan hak antara wanita dan pria serta masalah non-muslim yang tidak boleh memegang kekuasaan tertinggi di negara Islam.
Berikut catatan harian tersebut selengkapnya:
Dalam artikel majalah al-Jazirah al-Arabiyah, edisi November 1985, Fathi Utsman mengutarakan bahwa pemikiran Islam kontemporer tampak kabur dalam hal konsep hak asasi manusia (HAM), menurut Islam (hlm. 11). Sungguh, ia tepat dalam hal ini.
Jika setiap kali umat Islam dihadapkan pada pertanyaan tentang prestasi-prestasi spektakuler Revolusi Amerika dan Prancis pada abad ke-18, reaksi mereka sungguh kontradiktif dalam bentuk yang tidak jelas.
Pada satu sisi, kita temukan di antara umat Islam terdapat para pemikir cemerlang, seperti Muhammad Asad dan Fathi Usman --walaupun mereka bukan mujaddid kontemporer-- mengemukakan masalah apa pun dengan gamblang tanpa tedeng aling-aling, selama Islam dan logika masih sesuai dengan roh kontemporer.
Di sisi lain, kita dapati penulis semacam Ogozan Symsik, dalam majalah Hicret edisi awal November 1985, menolak demokrasi dengan mengatakan, "Apa itu demokrasi? Ia tidak islami."
Baca juga: Mualaf Jerman Murad Hoffman Bicara tentang Pluralisme dalam Islam
Lebih dari itu, negeri-negeri Islam tidak satu suara dalam melegalisasi HAM, baik yang berhubungan dengan Deklarasi Internasional HAM yang dikeluarkan oleh Badan Umum PBB (10 Desember 1948) atau dokumen-dokumen internasional. Hal itu khususnya yang menyangkut hak-hak pidana, politik, ekonomi, sosial, dan budaya (19 Desember 1966).
Mesir, Irak, Yordania, Libanon, Mali, Maroko, Syria, dan Tunisia segera menjustifikasi secara semu terhadap dokumen-dokumen ini, sementara yang lainnya ragu-ragu. Di antara kelompok kedua, Arab Saudi dan Pakistan, sejak 1980 memainkan peranan penting dalam mengembangkan rancangan HAM yang islami.
Hal itu berpulang pada kenyataan bahwa konsep HAM Barat tidak sesuai dengan syariat Islam. Di antaranya hukuman terhadap orang-orang murtad, masalah persamaan hak antara wanita dan pria serta masalah non-muslim yang tidak boleh memegang kekuasaan tertinggi di negara Islam.
Lihat Juga :