Hukum Berkarier Bagi Perempuan Muslimah, Begini Penjelasannya
Sabtu, 10 Desember 2022 - 19:48 WIB
loading...
Dalam Islam, wanita bisa bekerja terutama jika ia memenuhi syarat dan syariat serta bekerja sesuai dengan fitrahnya misalnya menjahit, berdagang, menjadi perawat, dokter, guru dan pekerjaan mulia lainya. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Menjadi wanita karier menjadi dambaan banyak muslimah. Wanita karier adalah wanita yang memasuki dunia usaha atau pekerjaan dan menghabiskan lebih banyak waktunya di luar rumah. Berkarier memiliki tujuan utama, misalnya mencari nafkah keluarga, menyalurkan bakat, dan mengaplikasikan ilmu serta keahlian yang dimilikinya. Lantas, bagaimana pandangan Islam jika seorang wanita atau perempuan muslimah bekerja atau berkarier ini?
Sejak manusia diciptakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mulai berkembang biak, wanita sebenarnya sudah bekerja, baik di dalam rumah maupun di luar rumah. Meskipun demikian, wanita karier saat ini merujuk pada mereka yang bekerja diluar rumah seperti di kantor dan mendapatkan gaji.
Baca juga: Mengenal Karier Perempuan di Masa Rasulullah SAW
Dalam Al-Qur'an dijelaskan bahwa setiap manusia hendaknya mencari rezeki dengan cara bekerja sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah Ta'ala :
“Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS Al-Jumu’ah :10)
Begitu pula dalam firman Allah surah Al-Qashash ayat 77 ;
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (QS Al-Qashash: 77)
Dalam ayat lain Allah SWT berfirman :
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuat”. (QS An Nisa: 32)
Soal muslimah berkarier ini, beberapa ulama berbeda pendapat. Berikut ini adalah beberapa pendapat ulama tentang hukum wanita bekerja dalam Islam di luar rumah;
1. Mubah atau Diperbolehkan
Sejak manusia diciptakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mulai berkembang biak, wanita sebenarnya sudah bekerja, baik di dalam rumah maupun di luar rumah. Meskipun demikian, wanita karier saat ini merujuk pada mereka yang bekerja diluar rumah seperti di kantor dan mendapatkan gaji.
Baca juga: Mengenal Karier Perempuan di Masa Rasulullah SAW
Dalam Al-Qur'an dijelaskan bahwa setiap manusia hendaknya mencari rezeki dengan cara bekerja sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah Ta'ala :
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS Al-Jumu’ah :10)
Begitu pula dalam firman Allah surah Al-Qashash ayat 77 ;
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (QS Al-Qashash: 77)
Dalam ayat lain Allah SWT berfirman :
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuat”. (QS An Nisa: 32)
Soal muslimah berkarier ini, beberapa ulama berbeda pendapat. Berikut ini adalah beberapa pendapat ulama tentang hukum wanita bekerja dalam Islam di luar rumah;
1. Mubah atau Diperbolehkan
Lihat Juga :