Ibadah-ibadah Sunnah bagi Muslimah yang Bisa Jadi Haram
Kamis, 15 Desember 2022 - 10:04 WIB
loading...
A
A
A
Mengapa harus seizin suami? Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Dalam hadis yang menerangkan masalah ini terdapat pelajaran bahwa menunaikan hak suami itu lebih utama daripada menjalankan kebaikan yang hukumnya sunnah. Karena menunaikan hak suami adalah suatu kewajiban. Menjalankan yang wajib tentu mesti didahulukan dari menjalankan ibadah yang sifatnya sunnah.”[Fathul Bari, 9/296).
Kemudian Imam An Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Sebab terlarangnya berpuasa tanpa izin suami di atas adalah karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang (dengan bersetubuh, pen) bersama pasangannya setiap harinya. Hak suami ini tidak bisa ditunda karena sebab ia melakukan puasa sunnah atau melakukan puasa wajib yang masih bisa ditunda.
Jika tidak ada alasan, maka sang istri wajib untuk melayani ajakan suaminya. Inilah hak suami atas istrinya dan demikian pula seharusnya seorang suami jika melihat istrinya ingin berhubungan badan, maka ia pun harus melayani.
Firman Allah Ta'ala :
".....Dan bergaullah dengan mereka secara patut...."(QS An-Nisa : 19)
Namun, jika suami tidak di tempat, maka istri tidak perlu meminta izin pada suami ketika ingin melakukan puasa sunnah. Keadaan yang dimaksudkan seperti ketika suami sedang bersafar , sedang sakit, sedang berihram atau suami sendiri sedang puasa. Kondisi sakit membuat suami tidak mungkin melakukan jima’ (hubungan badan). Keadaan ihram terlarang untuk jima’, begitu pula ketika suami sedang puasa. Inilah yang dimaksud kondisi suami tidak di tempat.
Lantas bagaimana jika istri tetap saja berpuasa tanpa sepengetahuan suami? Jika terjadi seperti ini, suami boleh menyuruhnya untuk membatalkan puasa. Begitu juga ketika istri mengerjakan ibadah-ibadah sunnah lainnya. Bila suami telanjur memberi istrinya izin untuk mengerjakan ibadah-ibadah sunnah, suami boleh saja menyuruh istri membatalkannya. Hal ini ditegaskan oleh mazhab Syafi'i dan Hambali. Dalam salah satu riwayat disebutkan, Rasulullah SAW pernah memberi izin kepada Aisyah, Hafshah, dan Zainab untuk beriktikaf, tapi kemudian melarang mereka saat sedang mengerjakannya.
Baca juga: Sunnah Seorang Istri kepada Suami yang Penting Diketahui
Wallahu A'lam
Kemudian Imam An Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Sebab terlarangnya berpuasa tanpa izin suami di atas adalah karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang (dengan bersetubuh, pen) bersama pasangannya setiap harinya. Hak suami ini tidak bisa ditunda karena sebab ia melakukan puasa sunnah atau melakukan puasa wajib yang masih bisa ditunda.
Jika tidak ada alasan, maka sang istri wajib untuk melayani ajakan suaminya. Inilah hak suami atas istrinya dan demikian pula seharusnya seorang suami jika melihat istrinya ingin berhubungan badan, maka ia pun harus melayani.
Firman Allah Ta'ala :
وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ......
".....Dan bergaullah dengan mereka secara patut...."(QS An-Nisa : 19)
Namun, jika suami tidak di tempat, maka istri tidak perlu meminta izin pada suami ketika ingin melakukan puasa sunnah. Keadaan yang dimaksudkan seperti ketika suami sedang bersafar , sedang sakit, sedang berihram atau suami sendiri sedang puasa. Kondisi sakit membuat suami tidak mungkin melakukan jima’ (hubungan badan). Keadaan ihram terlarang untuk jima’, begitu pula ketika suami sedang puasa. Inilah yang dimaksud kondisi suami tidak di tempat.
Lantas bagaimana jika istri tetap saja berpuasa tanpa sepengetahuan suami? Jika terjadi seperti ini, suami boleh menyuruhnya untuk membatalkan puasa. Begitu juga ketika istri mengerjakan ibadah-ibadah sunnah lainnya. Bila suami telanjur memberi istrinya izin untuk mengerjakan ibadah-ibadah sunnah, suami boleh saja menyuruh istri membatalkannya. Hal ini ditegaskan oleh mazhab Syafi'i dan Hambali. Dalam salah satu riwayat disebutkan, Rasulullah SAW pernah memberi izin kepada Aisyah, Hafshah, dan Zainab untuk beriktikaf, tapi kemudian melarang mereka saat sedang mengerjakannya.
Baca juga: Sunnah Seorang Istri kepada Suami yang Penting Diketahui
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :