Puasa Ayyamul Bidh: Niat, Cara, dan Sumber Hadis

Minggu, 08 Januari 2023 - 10:13 WIB
loading...
Puasa Ayyamul Bidh:...
Ayyamul bidh jatuh pada tanggal 13, 14, dan 15 di setiap bulan dengan hitungan kalender Hijriah. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Berikut fadhilah puasa ayyamul bidh : niat, cara, dan sumber hadis yang mendasarinya. Zainuddin bin Abdil Aziz al-Malibarid dalam kitab Fathul Mu’în pada I’ânatut Thâlibîn, menjelaskan ayyamul bidh berarti hari-hari cerah, yaitu hari yang malamnya disinari bulan purnama. Hari-hari tersebut jatuh pada tanggal 13, 14, dan 15 di setiap bulan dengan hitungan kalender Hijriah.

Puasa ini memiliki keutamaan (fadhilah) seperti puasa sepanjang tahun bagi yang dapat melaksanakannya selama tiga hari.

Nabi Muhammad SAW bersabda: ‘Siapa saja yang berpuasa tiga hari dari setiap bulan, maka puasa tersebut seperti puasa sepanjang tahun. Kemudian Allah menurunkan ayat dalam kitabnya yang membenarkan hal tersebut. ‘Siapa saja yang datang dengan kebaikan maka baginya pahala 10 kali lipatnya’ [ QS al-An’am : 160]. "Satu hari sama dengan 10 hari.” (HR Ibnu Majah dan at-Tirmidzi. Ia berkata: “Hadits ini hasan.” Ibnu Majah juga menilainya sebagai hadits shahih dari jalur riwayat Abu Hurairah ra). (I’ânatut Thâlibîn Juz II)



Nuruddin bin Abdil Hadi as-Sindi dalam kitabnya Hâsyiyyatus Sindi ‘alân Nasâ’i, menjelaskan ada pula ulama yang mengatakan, hikmahnya adalah bahwa pada umumnya gerhana terjadi pada hari-hari tersebut, sementara Allah telah memerintahkan manusia untuk beribadah secara khusus saat terjadi gerhana, karena itulah kemudian disunnahkan puasa Ayyamul Bidl.

Imam An-Nawawi dalam kitab Riyâdhus Shâlihîn menjelaskan hukum puasa Ayyamul Bidl adalah sunnah muakkad berdasarkan hadis-hadis Nabi SAW, yang di antaranya adalah sebagai berikut:

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيْضِ في حَضَرٍ وَلاَ سَفَرٍ. (رواه النسائي بإسنادٍ حسن)

Artinya, “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: ‘Rasulullah SAW sering tidak makan (berpuasa) pada hari-hari yang malamnya cerah baik di rumah maupun dalam bepergian’.” (HR an-Nasa’i dengan sanad hasan).

وَعَنْ قَتَادَةَ بْنِ مِلْحَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا بِصِيَامِ أَيَّامِ الْبِيْضِ: ثَلاثَ عَشْرَةَ ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ. (رواه أَبُو داود)

Artinya, “Diriwayatkan dari Qatadah bin Milhan ra, ia berkata: ‘Rasulullah SAW telah memerintah kami untuk berpuasa pada hari-hari yang malamnya cerah, yaitu tanggal 13, 14, dan 15’.” (HR Abu Dawud).

Khusus Dzulhijjah yang mana tanggal 13 termasuk Hari Tasyrik yang haram digunakan berpuasa, maka menurut pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi’i dapat diganti dengan tanggal 16. Karenanya, khusus saat Dzulhijjah puasa Ayyamul Bidl dilakukan pada tanggal 14, 15 dan 16. (Al-Malibari, Fathul Mu’în, juz II, h. 269).



Tata Cara Puasa Ayyamul Bidl
Puasa Ayyamul Bidl dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, niat di hati. Niat puasa Ayyamul Bidl, demikian juga puasa sunnah lainnya seperti puasa Senin-Kamis, puasa Arafah, dan semisalnya, dapat dilakukan dengan niat puasa mutlak, seperti: “Saya niat puasa.” Namun yang lebih baik adalah niat secara khusus sebagaimana berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ayyâmil bîdl lilâhi ta’âlâ.

Artinya, “Saya niat puasa Ayyamul Bidl (hari-hari yang malamnya cerah), karena Allah ta’âlâ.”

Selain niat di dalam hati juga disunnahkan mengucapkannya dengan lisan. Niat puasa Ayyamul Bidl dapat dilakukan sejak malam hari hingga siangnya sebelum masuk waktu zawal (saat matahari tergelincir ke barat), dengan syarat belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar atau sejak masuk waktu subuh.



Kedua, makan sahur. Lebih utama makan sahur dilakukan menjelang masuk waktu subuh sebelum imsak.

Ketiga, melaksanakan puasa dengan menahan diri dari segala hal yang membatalkan, seperti makan, minum dan semisalnya.

Keempat, lebih menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan pahala puasa seperti berkata kotor, menggunjing orang, dan segala perbuatan dosa. Rasulullah SAW bersabda:

كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعِ وَالْعَطَشِ (رواه النسائي وابن ماجه من حديث أبي هريرة)

Artinya, “Banyak orang yang berpuasa yang tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar dan kehausan” (HR an-Nasa’i dan Ibnu Majah dari riwayat hadits Abu Hurairah ra).

Kelima, segera berbuka puasa saat tiba waktu maghrib.

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1359 seconds (0.1#10.140)