QS. Az-Zukhruf Ayat 33

وَلَوۡلَاۤ اَنۡ يَّكُوۡنَ النَّاسُ اُمَّةً وَّاحِدَةً لَّجَـعَلۡنَا لِمَنۡ يَّكۡفُرُ بِالرَّحۡمٰنِ لِبُيُوۡتِهِمۡ سُقُفًا مِّنۡ فِضَّةٍ وَّمَعَارِجَ عَلَيۡهَا يَظۡهَرُوۡنَۙ
Wa law laaa any yakuunan naasu ummatanw waahidatal laja'alnaa limany yakfuru bir Rahmaani libu yuutihim suqufam min fiddatinw wa ma'aarija 'alaihaa yazharuun
Dan sekiranya bukan karena menghindarkan manusia menjadi umat yang satu (dalam kekafiran), pastilah sudah Kami buatkan bagi orang-orang yang kafir kepada (Allah) Yang Maha Pengasih, loteng-loteng rumah mereka dari perak, demikian pula tangga-tangga yang mereka naiki,
Juz ke-25
Tafsir
Dan sekiranya bukan karena Kami menghindarkan semua manusia menjadi umat yang satu dalam kekafiran, pastilah sudah Kami buatkan untuk orang-orang yang kafir kepada Allah, Yang Maha Pengasih, bagi rumah-rumah mereka loteng-loteng yang terbuat dari perak, dan demikian pula tangga-tangga yang mereka naiki,
Ayat ini menegaskan sekiranya bukan karena Allah hendak menghindarkan semua manusia menjadi umat yang satu dalam kekafiran akibat mereka melihat orang-orang kafir memperoleh rezeki yang lapang, karena mengira bahwa harta yang banyak adalah bukti cinta Allah kepada mereka, maka akan Allah berikan kepada orang-orang kafir itu rumah-rumah mewah yang terbuat dari emas dan perak, tetapi Allah menghendaki keimanan mereka.
sumber: kemenag.go.id
Keterangan mengenai QS. Az-Zukhruf
Surat Az Zukhruf terdiri atas 89 ayat, termasuk golongan surat-surat Makkiyyah, diturunkan sesudah surat Asy Syuura. Dinamai Az Zukhruf (Perhiasan) diambil dari perkataan Az Zukhruf yang terdapat pada ayat 35 surat ini. Orang-orang musyrik mengukur tinggi rendahnya derajat seseorang tergantung kepada perhiasan dan harta benda yang ia punyai, karena Muhammad s.a.w. adalah seorang anak yatim lagi miskin, ia tidak pantas diangkat Allah sebagai seorang rasul dan nabi. Pangkat rasul dan nabi harus diberikan kepada orang yang kaya. Ayat ini menegaskan bahwa harta tidak dapat dijadikan dasar untuk mengukur tinggi rendahnya derajat seseorang, karena harta itu merupakan hiasan kehidupan duniawi, bukan berarti kesenangan akhirat.