قُلۡ اَرَءَيۡتُمۡ مَّاۤ اَنۡزَلَ اللّٰهُ لَـكُمۡ مِّنۡ رِّزۡقٍ فَجَعَلۡتُمۡ مِّنۡهُ حَرَامًا وَّحَلٰلًا ؕ قُلۡ آٰللّٰهُ اَذِنَ لَـكُمۡ اَمۡ عَلَى اللّٰهِ تَفۡتَرُوۡنَ
Qul ara'aitum maaa anzalal laahu lakum mir rizqin faja'altum minhu haraamanw wa halaalan qul aaallaahu azina lakum am 'alal laahi taftaruun
Katakanlah (Muhammad), "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal." Katakanlah, "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (ten-tang ini) ataukah kamu mengada-ada atas nama Allah?"
Juz ke-11
Tafsir
Ayat ini menjelaskan kecaman terhadap orang musyrik yang ingkar kepada karunia Allah. Katakanlah wahai Nabi Muhammad kepada orang-orang musyrik, "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki, berupa hewan, tumbuhan, tambang, dan aneka hasil bumi yang diturunkan, yakni diberikan, Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram atas kamu dan ada yang kamu haramkan khusus untuk para perempuan (Lihat: Surah al-An'a m/6: 139), dan sebagiannya kamu hukumi halal tanpa penjelasan dari Allah sebagaimana tertera di dalam Al-Qur'an." Katakanlah, wahai Nabi Muhammad "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu tentang ini ataukah kamu mengada-ada atas nama Allah?" Allah sudah menegaskan apa-apa yang halal dan yang haram dan manusia tinggal menjalankan ketentuan tersebut.
Pada ayat ini, Allah memerintahkan kepada Rasul-Nya agar mengatakan kepada orang-orang musyrikin yang mengingkari kebenaran wahyu dan kerasulan Muhammad bahwa apakah semua rezeki yang telah diturunkan kepada mereka, yang menjadi sumber penghidupan mereka, baik tumbuh-tumbuhan atau binatang ternak, dapat ditentukan hukumnya, halal atau haram oleh mereka sendiri. Padahal sudah jelas bahwa yang menciptakan semuanya itu adalah Allah. Maka sebenarnya mereka tidak berhak menentukan hukumnya. Itulah sebabnya maka Allah memerintahkan kepada Rasul-Nya agar mengatakan kepada mereka bahwa yang berhak menentukan hukum itu ialah yang menciptakan kesemuanya, yaitu Allah. Ataukah mereka beranggapan bahwa Allah telah memberikan izin kepada mereka untuk menentukan hukum ataukah mereka berbuat sedemikian itu hanyalah dengan mengada-adakan saja atas nama Allah, atau anggapan mereka saja bahwa apa yang telah mereka tentukan sesuai dengan ketentuan Allah, yaitu apa yang mereka haramkan, itulah yang diharamkan Allah dan apa yang mereka halalkan, itulah yang dihalalkan Allah? Kemungkinan yang pertama, yaitu mereka mendapat izin Allah adalah tidak mungkin terjadi karena mereka sendiri telah mendustakan wahyu itu sendiri, maka kemungkinan keduanyalah yang bisa terjadi yaitu mereka menentukan hukum itu hanyalah atas dasar dugaan semata, atau dengan kata lain mereka mengada-adakan atas nama Allah.
Dan mereka menyediakan sebagian hasil tanaman dan hewan (bagian) untuk Allah sambil berkata menurut persangkaan mereka, "Ini untuk Allah dan yang ini untuk berhala-berhala kami." Bagian yang untuk berhala-berhala mereka tidak akan sampai kepada Allah, dan bagian yang untuk Allah akan sampai kepada berhala-berhala mereka. Sangat buruk ketetapan mereka itu. (al-Anam/6: 136)
sumber: kemenag.go.id
Keterangan mengenai QS. Yunus
Surat Yunus terdiri atas 109 ayat, termasuk golongan surat-surat Makkiyyah kecuali ayat 40, 94, 95, yang diturunkan pada masa Nabi Muhmmad s.a.w. berada di Madinah. Surat ini dinamai surat Yunus karena dalam surat ini terutama ditampilkan kisah Nabi Yunus a.s. dan pengikut-pengikutnya yang teguh imannya.