QS. Luqman Ayat 6
Diriwayatkan dari Nafi', ia berkata, "Aku berjalan bersama 'Abdullah bin 'Umar dalam suatu perjalanan, maka terdengar bunyi seruling. 'Abdullah lalu meletakkan jarinya ke lubang telinga, agar tidak mendengar bunyi seruling itu dan ia berbelok melalui jalan yang lain. Kemudian ia berkata, Nafi apakah engkau masih mendengar suara itu? Aku menjawab, 'Tidak. Maka ia mengeluarkan anak jarinya dari telinganya dan berkata, 'Beginilah aku melihat yang diperbuat Rasulullah saw jika mendengar bunyi semacam itu."
Pada riwayat yang lain dari 'Abdurrahman bin 'Auf bahwa Rasulullah saw bersabda:
Aku dilarang (mendengarkan) dua macam suara (bunyi) yang tidak ada artinya dan menimbulkan perbuatan jahat, yaitu suara lagu yang melalaikan dan seruling-seruling setan dan (kedua) suara ketika ditimpa musibah, yaitu yang menampar muka, mengoyak-ngoyak baju, dan nyanyian setan. (Riwayat at-Tirmidzi)
Menurut Ibnu Mas'ud, yang dimaksud dengan perkataan lahw al-hadis dalam ayat ini ialah nyanyian karena ia dapat menimbulkan kemunafikan di dalam hati. Sebagian ulama mengatakan bahwa semua suara, perkataan, nyanyian, bunyi-bunyian yang dapat merusak ketaatan kepada Allah dan mendorong orang-orang yang mendengarnya melakukan perbuatan yang terlarang, disebut lahw al-hadis.
Dari ayat dan hadis-hadis di atas dapat diambil kesimpulan bahwa yang dilarang itu ialah mendengarkan nyanyian yang dapat membangkitkan nafsu birahi dan menjurus ke perbuatan zina, seperti nyanyian yang berisi kata-kata kotor. Termasuk juga nyanyian atau musik yang menyebabkan pendengarnya mengerjakan perbuatan-perbuatan terlarang, seperti minum khamar dan sebagainya.
Mendengar nyanyian atau musik yang tujuannya untuk melapangkan pikiran pada waktu istirahat atau hari raya tidak dilarang. Bahkan disuruh mendengarkannya jika nyanyian atau musik itu mempunyai arti yang baik, menambah iman, memperbaiki budi pekerti, dan menambah semangat bekerja dan berjuang.
Qusyairi berkata, "Ditabuh rebana di hadapan Nabi saw ketika beliau memasuki kota Medinah, lalu Abu Bakar ingin menghentikannya, maka Rasulullah saw berkata, 'Biarkanlah mereka menabuh rebana, hai Abu Bakar, hingga orang-orang Yahudi mengetahui bahwa agama kita tidak sempit. Mereka menabuh rebana disertai dengan nyanyian-nyanyian dan syair-syair, di antara bait-baitnya berbunyi: "Nahnu banatun Najjar, habbadha Muhammadun min jar" (kami adalah perempuan-perempuan Bani Najjar, alangkah baiknya nasib kami jika Muhammad menjadi tetangga kami)."
Pada ayat ini, Allah menerangkan akibat mendengar dan memperdengarkan nyanyian, musik, dan perkataan yang terlarang. Mereka akan memperoleh azab yang sangat menghinakan di hari Kiamat akibat perbuatan mereka yang tidak mengindahkan yang hak dan memilih kebatilan, serta menukar petunjuk dengan dosa.
Surat Luqman terdiri dari 34 ayat, termasuk golongan surat-surat Makkiyyah, diturunkan sesudah surat Ash Shaffaat. Dinamai Luqman karena pada ayat 12 disebutkan bahwa Luqman telah diberi oleh Allah nikmat dan ilmu pengetahuan, oleh sebab itu dia bersyukur kepadaNya atas nikmat yang diberikan itu. Dan pada ayat 13 sampai 19 terdapat nasihat-nasihat Luqman kepada anaknya.Ini adalah sebagai isyarat daripada Allah supaya setiap ibu bapak melaksanakan pula terhadap anak-anak mereka sebagai yang telah dilakukan oleh Luqman.
Momen Idulfitri sangat istimewa bagi setiap muslim, tak terkecuali kaum wanita muslimah. Namun, ada beberapa hal yang sebaiknya dihindari kaum Hawa ini saat merayakan Idulfitri ini. Hal apa saja?
Bacaan niat salat Idulfitri dapat dilakukan dalam hati sebelum melaksanakan salat Ied. Bagaimana lafadz niat salat Idulfitri ini dalam bahasa Arab dan terjemahannya?
Lima contoh khotbah Idulfitri 2025 ini dapat dijadikan referensi atau sumber tambahan ilmu bagi setiap muslim. Hari Raya Idulfitri merupakan salah satu hari paling istimewa bagi setiap umat Islam.
Pada Idulfitri atau lebaran umat Islam bisa melakukan amalan yang besar pahalanya setara dengan sahabat yang ikut perang Badar. Amalan apa saja itu?
Jadwal imsakiyah dan buka puasa ini mengikuti jadwal salat resmi Kemenag RI yang berlaku untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.