Ini Usul MUI Kota Tangerang Selama Ramadan

Kamis, 11 Juni 2015 - 10:26 WIB
Ini Usul MUI Kota Tangerang...
Ini Usul MUI Kota Tangerang Selama Ramadan
A A A
TANGERANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan menjual makanan dan minuman saat siang hari di pinggir jalan saat bulan suci Ramadan 2015.

“Tahun sebelumnya kami sudah memberi surat edaran, namun para pedagang hanya seminggu mematuhinya, selebihnya sudah mulai berjualan seperti biasa,” ungkap Ketua MUI Tangerang KH Edi Junaedi, Rabu 10 Juni 2015.

Menurut Edi, melalui Perda ini, pedagang makanan di pinggir jalan, maupun restoran dan tempat makan lainnya diharuskan buka menjelang magrib selama 30 hari penuh.
"Jika ada perda, artinya ada payung hukum sehingga yang melanggar bisa ditindak. Diharapkan para pedagang makanan dan pengusaha rumah makan bisa mematuhinya sehingga umat muslim bisa melaksanakan puasa dengan khusyu," katanya.

Selain itu, dia meminta kepada aparat berwenang di Kota Tangerang untuk menutup tempat hiburan seperti karaoke dan panti pijat. "MUI juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk tetap saling menghormati sebagai umat beragama selama Bulan Suci Ramadhan," katanya.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, pihaknya tengah rapat untuk membahas surat edaran, yang rencananya akan dibagikan kepedagang makanan dan minuman, untuk membatasi waktu berdagang di bulan Ramadan.

"Sedang dibahas seperti apa surat edaran yang nanti akan dikeluarkan," jelasnya. Namun usulan tersebut mendapat keberatan dari sejumlah pedagang makanan. Seperti yang dikatakan Amin, pedagang di Pasar Lama, Kota Tangerang. Dia mengaku hanya mendapat penghasilan dari berjualan makanan.

Selain itu, menurutnya meski umat muslim berpuasa, namun non muslim tetap butuh makan saat siang hari. "Buat kami yang bekerja sebagai pedagang, kalau harus tutup siang hari ya tidak dapat penghasilan. Non muslim juga tetap butuh makan, itu sama saja mendiskriminasi mereka," tukasnya.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Pemkot Salatiga Gelar...
Pemkot Salatiga Gelar Razia Makanan dan Minuman di Pasar
Petugas Razia Makanan...
Petugas Razia Makanan Minuman Kadaluwarsa
Produk Pangan Dibatasi...
Produk Pangan Dibatasi Pemakaian Gula, Garam, dan Lemak! Produsen Mamin Teriak
8 Makanan dan Minuman...
8 Makanan dan Minuman yang Sebaiknya Dikonsumsi setelah Lebaran, Nomor 7 Kurangi Risiko Penyakit
Beragam Kegiatan Seru...
Beragam Kegiatan Seru untuk Rayakan Hari Es Krim Sedunia
Dengan QSR, Minuman...
Dengan QSR, Minuman Kekinian Ini Mampu Berkembang di Tengah Pandemi
Rekomendasi
Terumbu Karang Purba...
Terumbu Karang Purba Berusia 800 Tahun Ditemukan di Laut Merah
Tujuh Matahari Tiba-tiba...
Tujuh Matahari Tiba-tiba Muncul Sekaligus di Langit China
Benua Mikro Baru Ditemukan...
Benua Mikro Baru Ditemukan Antara Greenland dan Kanada
Artikel Terkini
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
Ayat-ayat Istimewa Surat...
Ayat-ayat Istimewa Surat Al Baqarah : Mengapa Ayat 255 Disebut Ayat Kursi?
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Infografis
Hukum Puasa Ramadan...
Hukum Puasa Ramadan Bagi Wanita Hamil Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved