Pemerintah Perpanjang Masa Mudik dan Arus Balik Lebaran

Selasa, 30 Juni 2015 - 21:20 WIB
Pemerintah Perpanjang...
Pemerintah Perpanjang Masa Mudik dan Arus Balik Lebaran
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan mengubah sistem arus mudik maupun arus balik Lebaran dengan memperpanjang waktu masa mudik dan masa balik menjadi total 26 hari, pada 2 Juli hingga 27 Juli 2015.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menyatakan, penetapan waktu yang lebih tersebut diharapkan mampu mengurai titik-titik kepadatan pada semua sektor transportasi saat arus mudik tiba.

"Penetapan waktu tersebut, lebih lama dibandingkan pada 2014. Di mana tahun lalu masa mudik mencapai 16 hari dari H-7 dampai H+7. Perubahan sistem mudik ini juga kita maksudkan untuk mengakomodir para penumpang pada semua moda transportasi," ujarnya, usai rapat koordinasi angkutan lebaran 2015 di kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (30/6/2015).

Jonan mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar pemerintah bisa mengantisipasi lonjakan penumpang mudik sejak awal. "Kereta api sendiri saja dalam empat tahun tidak bisa selesai hanya dalam 16 hari, pasti H1-10 sampai H1+10. Penyebabnya karena padat-padatnya ya mulai di situ. Moda darat sama, kami perpanjang sekalian saja supaya pemerintah lebih siap melayani masyarakat, juga supaya lebih nyaman," terangnya.

Lebih lanjut, Jonan mengatakan, pihaknya mengimbau semua kementerian dan lembaga terkait membantu kelancaran arus mudik tahun ini dengan mempersiapkan petugas maupun sarana dan prasarana pendukung berdasarkan penetapan waktu mudik tersebut.

Di sisi lain, mudik tahun ini bagi para pengguna mobil diprediksi tumbuh dengan presentase 5,8% dibandingkan realisasi 2014. Tren pengguna sepeda motor juga mengalami peningkatan sebesar 7,7% dibanding tahun sebelumnya.

Sebagai informasi, Kemenhub memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2015 tumbuh 2%, yakni sekitar 20 juta pemudik pada semua moda transportasi. Lebaran tahun sebelumnya, realisasi penumpang mencapai 19,6 juta orang.

Baca juga:

Persiapan Pelaksanaan Angkutan Lebaran mulai H-15

Menhub Larang Jual Tiket Mudik Melebihi Kapasitas
(dmd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9344 seconds (0.1#10.140)