Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia

Senin, 20 Juli 2026 - 05:15 WIB
loading...
Bolehkah Pernikahan...
Perkawinan siri sah secara agama tetapi tidak menurut hukum negara, dengan tidak dilakukannya pencatatan maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Foto ilustrasi/ist
A A A
Bolehkah pernikahan siri digugat cerai atau dibatalkan? Bagaimana pandangan hukumnya menurut Islam? Pertanyaan ini menyeruak kembali dibalik viralnya kasus nikah siri seorang selebritis dan diduga menelantarkan istri sirinya yang baru saja melahirkan anaknya.

Secara umum perkawinan siri atau perkawinan di bawah tangan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum/syariat Islam dan tidak dilakukan di depan Pegawai Pencatat Nikah. Karena itu, perkawinan siri sah secara agama tetapi tidak menurut hukum negara. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UUP) mengatur ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perkawinan selain dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, juga harus dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 UUP).



Dengan tidak dilakukannya pencatatan maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 6 Kompilasi Hukum Islam atau KHI). Hal ini tentunya membawa akibat hukum yaitu tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas hak-hak istri dan anak hasil dari perkawinan.

Baca juga: Nafkah Anak Setelah Perceraian: Berapa Besar yang Wajib Diberikan Ayah?

Ustazah Jauharatu Nabilah menjelaskan, untuk melakukan gugatan cerai dalam pernikahan siri, tidak ada lembaga negara yang bisa menanganinya dan memberikan perlindungan atas hak-hak anak dan istri.

"Jika pernikahan sudah tidak bisa dipertahankan lagi, maka istri berhak mengirim wakil pada suami agar suami menceraikannya. Setelah suami menceraikan istri, maka istri boleh menikah lagi dengan laki-laki lain dengan syarat masa iddahnya telah berakhir,"ungkap pengkaji tafsir dan sirah nabawiyah ini di laman bincangsyariah.com

Menurutnya, jika suami menolak untuk menceraikan istri, istri bisa melakukan gugat cerai dengan dua cara. Cara pertama, melakukan gugat cerai ke pengadilan agama dengan itsbat nikah yaitu permohonan pengesahan nikah sirri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Itsbat nikah sirri ini hanya dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Cara kedua, dengan cara hakam dan mengirim wakil dari kedua pihak untuk menentukan status pernikahan. Biasanya hal ini dilakukan oleh pihak pengacara yang mengurus semua proses dengan lengkap mulai dari talak hingga mengesahkan status pernikahan secara hukum negara. Hal ini sesuai dengan firman Allah surah An-Nisa [4]: 35,

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. "Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal,"paparnya.

Baca juga: Hak Harta Pernikahan dalam Islam: Aturan dan Pembagiannya Saat Perceraian
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
Sah Tapi Beresiko, Ini...
Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Kumpulan Ayat-ayat Al...
Kumpulan Ayat-ayat Al Quran tentang Pernikahan yang Penting Diketahui
Bulan Baik untuk Menikah...
Bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam, Ini Dalil dan Bulan yang Paling Dianjurkan
Rekomendasi
Warga Melihat Fenomena...
Warga Melihat Fenomena Semburan Air Tak Biasa Terjadi di Laut
Laut Merah Terbelah...
Laut Merah Terbelah Dua Bisa Terulang Lagi! Ilmuwan Ungkap Fakta Ini
Ahli Sains Prediksi...
Ahli Sains Prediksi Donald Trump Bisa Serang Greenland
Artikel Terkini
Kisah Hikmah : Perempuan...
Kisah Hikmah : Perempuan yang Sering Menangis karena Allah
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
Sah Tapi Beresiko, Ini...
Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Bolehkah Pernikahan...
Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia
Infografis
Tempat-tempat Pernikahan...
Tempat-tempat Pernikahan Termahal Dunia, Nomor 1 di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved