Bupati Purwakarta Perbolehkan Mobdin untuk Mudik

Kamis, 02 Juli 2015 - 16:12 WIB
Bupati Purwakarta Perbolehkan Mobdin untuk Mudik
Bupati Purwakarta Perbolehkan Mobdin untuk Mudik
A A A
PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengizinkan PNS atau para pejabat menggunakan mobil dinas (Mobdin) sebagai sarana mudik Lebaran.

"Ketentuan larangan memakai mobil dinas untuk mudik merupakan kebijakan masing-masing daerah. Untuk itu, di Purwakarta tidak ada lararangan," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Kamis (2/7/2015).

Hanya saja, lanjut dia, saat mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran, Pemkab Purwakarta tidak bertanggungjawab jika terjadi sesuatu, seperti kerusakan akibat kecelakaan atau lainya.

Artinya, bila ada kerusakan mereka harus bersedia memerbaiki. Begitu pula dengan bahan bakarnya, harus dari uang pribadi.

"Kenapa kami memperbolehkan, alasannya tidak semua PNS memiliki kendaraan. Jadi, mereka dipersilahkan mudik dengan kendaraan berplat merah asal dirawat," ujarnya.

Dengan memperbolehkan kendaraan dinas dipakai mudik, lanjut dia, bisa membantu meringankan beban PNS. Semua juga tahu, saat lebaran pengeluaran pasti membengkak.

Termasuk pengeluaran PNS yang gajinya tak seberapa itu. Makanya, ketimbang mereka menghambur-hamburkan uang untuk rental kendaraan, lebih baik menggunakan kendaraan dinas.

"Jadi, uang untuk merentalnya, bisa dibelikan untuk hal-hal bermanfaat,"tutup dia.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4462 seconds (0.1#10.140)