PNS Solo Dilarang Terima Bingkisan Parsel

Jum'at, 10 Juli 2015 - 16:34 WIB
PNS Solo Dilarang Terima Bingkisan Parsel
PNS Solo Dilarang Terima Bingkisan Parsel
A A A
SOLO - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo melarang para pejabat maupun PNS di lingkungan Pemkot Solo menerima pemberian parsel menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Alasannya, parsel masuk gratifikasi dan dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Pemberian parsel kepada pejabat pemerintah sesuai imbauan KPK bisa masuk kategori suap atau gratifikasi,” kata Rudy, sapaan Walikota Solo, Jumat (10/7/2015).

Pihaknya sudah wanti wanti kepada para pejabat di lingkungan Pemkot Solo. "Termasuk keluarga saya sendiri agar menolak jika ada yang memberi parsel," imbuhnya.

Petugas Satpol PP yang bertugas di rumah dinas Wali Kota Solo juga langsung menolak jika ada kiriman parsel. Apabila ada PNS yang mendapatkan parsel, maka wajib melaporkannya ke Inspektorat.

Hadi juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap para PNS. Namun demikian, dirinya memperkenankan jika ada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memberikan bingkisan Lebaran kepada anak buahnya. "Hanya, pemberian dari pimpinan kepada staf tidak boleh menggunakan dana APBD."

Sekretaris daerah (Sekda) Solo Budi Suharto mengaku telah mengeluarkan surat edaran (SE) ke seluruh SKPD terkait aturan dan larangan pemberian parsel Lebaran.
"Termasuk larangan penerimaan parsel dari pihak luar," tukasnya.

Sementara, pemberian bingkisan dari atasan ke bawahan tidak termasuk bagian dari gratifikasi. Pemberian bisa sebagai upaya memotivasi anak buah agar kinerjanya lebih baik.

Sebaliknya, jika pemberian dari bawahan ke atasan, biasanya penuh dengan kepentingan. Misalnya ingin melanggengkan jabatan atau lainnya. “Jadi kalau dari atas ke bawah arahnya positif. Murni pemberian,” terang Budi Suharto.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8434 seconds (0.1#10.140)