Ini 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas versi JTW

Senin, 13 Juli 2015 - 03:14 WIB
Ini 3 Faktor Penyebab...
Ini 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas versi JTW
A A A
JAKARTA - Jakarta Transportation Watch (JTW) mencatat ada tiga faktor yang membuat kecelakaan lalu lintas kerap terjadi. Terutama pada musim mudik Lebaran dari tahun ke tahun.

Ketua JTW Andy W Sinaga mengungkapkan, kecelakaan lalu lintas dipengaruhi tiga faktor utama, yaitu menurunnya konsentrasi pengemudi, kelaikan dan keselamatan kendaraan yang buruk, dan kelaikan jalan yang kurang memadai. Menurut Andy, konsentrasi pengemudi sering kali turun, disebabkan karena pengendara lelah, mengantuk dan menggunakan telepon seluler ketika mengendarai kendaraan.

"Kami menyarankan para pemudik yang mengendarai kendaraan dapat saling bergantian mengemudi agar tidak lelah," ungkap Andy dalam rilisnya yang diterima Sindonews, Minggu 12 Juli kemarin.

Selain faktor konsentrasi pengemudi menurun, lanjut Andy, kelaikan jalan sekitar jalur mudik juga menjadi salah satu faktor penyebab kecelakan. Pengamatan JTW, kelaikan jalan yang kurang baik dimulai dari jalur Kalimalang, Jakarta Timur sampai dengan Bekasi, terutama yang terkena dampak pembangunan tol Bekasi,Cawang, Kampung Melayu (Becakayu).

"Konstruksi jalan tidak rata, karena sebagian jalan belum diaspal, marka, penerangan dan rambu lalu lintas kurang, berdebu. Selain itu ketika masuk ke wilayah Bekasi sistem tambal sulam pada jalan yang berlubang menimbulkan jalan yang tidak rata dan bergelombang, dan sering terjadi kecelakaan sepeda motor di sekitar jalan tersebut," paparnya.

Andy menambahkan, hal paling utama yang perlu diwaspadai adalah kelaikan fungsi kendaraan dan keselamatan kendaraan. Terutama angkutan umum yang sering kurang diperhatikan aspek kelaikan dan keselamatan.

JTW mengimbau agar pengecekan akan kelaikan dan fungsi keselamatan angkutan umum mudik lebaran dilakukan oleh petugas dinas perhubungan disetiap terminal-terminal bus. "Aturan hukum tiga faktor di atas yaitu manusia, kendaraan dan jalan telah diatur dalam UU No 22/2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Jalan. Ketegasan aparat di lapangan diperlukan dalam menengakkan aturan UU tersebut, agar kecelakaan lalu lintas dapat dicegah dan diminimalkan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0536 seconds (0.1#10.140)