Bagaimana Posisi Tasyahud yang Benar? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
A
A
A
Dalam pelaksaan salat, kita sering melihat adanya perbedaan posisi ketika tasyahud. Ada yang duduk dengan posisi iftirasy dan ada yang duduk tawarruk.
Berikut penjelasan lengkap Ustaz Abdul Somad dikutip dari buku '77 Tanya-Jawab Seputar Shalat' yang dipersembahkan oleh Tafaqquh Study Club. (Baca Juga: Bagaimana Posisi Jari Ketika Tasyahud? Berikut Pendapat 4 Mazhab)
Penjelasan:
1. Mazhab Hanafi:
Bentuk duduk Tasyahhud akhir menurut Mazhab Hanafi seperti bentuk duduk antara dua sujud, duduk Iftirasy (duduk di atas telapak kaki kiri), apakah pada Tasyahhud awal atau pun pada Tasyahhud Akhir. Berdasarkan dalil hadits Abu Humaid as-Sa'idi dalam sifat salat Rasulullah SAW: "Sesungguhnya Rasulullah duduk -maksudnya duduk Tasyahhud-, Rasulullah duduk di atas telapak kaki kiri, ujung kaki kanan ke arah kiblat”. (HR Imam al-Bukhari, hadits shahih hasan (Nail al-Authar: 2/275).
Wa’il bin Hujr berkata: "Saya sampai di Madinah untuk melihat Rasulullah, ketika beliau duduk –maksudnya adalah duduk Tasyahhud- Rasulullah duduk di atas telapak kaki kiri, Rasulullah Saw meletakkan tangan kirinya di atas paha kiri, Rasulullah menegakkan (telapak) kaki kanan". (HR at-Tirmidzi, ia berkata: "Hadits hasan shahih". (Nashb ar-Rayah: 1/419) dan Nail alAuthar: 2/273).
2. Mazhab Maliki:
Duduk Tawarruk (pantat menempel ke lantai) pada Tasyahhud Awal dan Akhir. (Asy-Syarh ash-Shaghir: 1/329 dan setelahnya). Berdasarkan riwayat Ibnu Mas'ud: "Sesungguhnya Rasulullah duduk di tengah salat dan di akhir salat dengan duduk Tawarruk (pantat menempel ke lantai). (Al-Mughni: 1/533).
3. Mazhab Hanbali dan Syafi'i:
Disunnatkan duduk tawarruk (pantat menempel ke lantai) pada Tasyahhud akhir, seperti Iftirasy (duduk di atas telapak kaki kiri), akan tetapi dengan mengeluarkan kaki kiri ke arah kanan dan pantat menempel ke lantai.
Berdasarkan dalil hadits Abu Humaid as-Sa'idi: "Hingga ketika pada rakaat ia menyelesaikan salatnya, Rasulullah memundurkan kaki kirinya, Rasulullah duduk di atas sisi kirinya dengan pantat menempel ke lantai, kemudian Rasulullah mengucapkan salam". (diriwayatkan oleh lima Imam kecuali an-Nasa'i. Dinyatakan shahih oleh at-Tirmidzi. Diriwayatkan Al-Bukhari secara ringkas. (Nail al-Authar: 2/184).
Duduk Tawarruk (menempelkan pantat ke lantai) dalam salat adalah: duduk dengan sisi pantat kiri menempel ke lantai. Makna al-Warikan adalah: bagian pangkal paha, seperti dua mata kaki di atas dua otot.
4. Mazhab Hanbali:
Akan tetapi tidak duduk Tawarruk (pantat menempel ke lantai) pada duduk Tasyahhud dalam salat Shubuh, karena duduk itu bukan Tasyahhud kedua. Rasulullah duduk Tawarruk berdasarkan hadits Abu Humaid adalah pada tasyahhud kedua, untuk membedakan antara dua tasyahhud (tasyahud pertama dan tasyahhud kedua/akhir). Adapun salat yang hanya memiliki satu tasyahhud, maka tidak ada kesamaran di dalamnya, maka tidak perlu perbedaan.
Kesimpulan:
Duduk Tawarruk (pantat menempel ke lantai) pada tasyahhud kedua adalah sunnah menurut jumhur ulama, tidak sunnah menurut Mazhab Hanafi.
Berikut penjelasan lengkap Ustaz Abdul Somad dikutip dari buku '77 Tanya-Jawab Seputar Shalat' yang dipersembahkan oleh Tafaqquh Study Club. (Baca Juga: Bagaimana Posisi Jari Ketika Tasyahud? Berikut Pendapat 4 Mazhab)
Penjelasan:
1. Mazhab Hanafi:
Bentuk duduk Tasyahhud akhir menurut Mazhab Hanafi seperti bentuk duduk antara dua sujud, duduk Iftirasy (duduk di atas telapak kaki kiri), apakah pada Tasyahhud awal atau pun pada Tasyahhud Akhir. Berdasarkan dalil hadits Abu Humaid as-Sa'idi dalam sifat salat Rasulullah SAW: "Sesungguhnya Rasulullah duduk -maksudnya duduk Tasyahhud-, Rasulullah duduk di atas telapak kaki kiri, ujung kaki kanan ke arah kiblat”. (HR Imam al-Bukhari, hadits shahih hasan (Nail al-Authar: 2/275).
Wa’il bin Hujr berkata: "Saya sampai di Madinah untuk melihat Rasulullah, ketika beliau duduk –maksudnya adalah duduk Tasyahhud- Rasulullah duduk di atas telapak kaki kiri, Rasulullah Saw meletakkan tangan kirinya di atas paha kiri, Rasulullah menegakkan (telapak) kaki kanan". (HR at-Tirmidzi, ia berkata: "Hadits hasan shahih". (Nashb ar-Rayah: 1/419) dan Nail alAuthar: 2/273).
2. Mazhab Maliki:
Duduk Tawarruk (pantat menempel ke lantai) pada Tasyahhud Awal dan Akhir. (Asy-Syarh ash-Shaghir: 1/329 dan setelahnya). Berdasarkan riwayat Ibnu Mas'ud: "Sesungguhnya Rasulullah duduk di tengah salat dan di akhir salat dengan duduk Tawarruk (pantat menempel ke lantai). (Al-Mughni: 1/533).
3. Mazhab Hanbali dan Syafi'i:
Disunnatkan duduk tawarruk (pantat menempel ke lantai) pada Tasyahhud akhir, seperti Iftirasy (duduk di atas telapak kaki kiri), akan tetapi dengan mengeluarkan kaki kiri ke arah kanan dan pantat menempel ke lantai.
Berdasarkan dalil hadits Abu Humaid as-Sa'idi: "Hingga ketika pada rakaat ia menyelesaikan salatnya, Rasulullah memundurkan kaki kirinya, Rasulullah duduk di atas sisi kirinya dengan pantat menempel ke lantai, kemudian Rasulullah mengucapkan salam". (diriwayatkan oleh lima Imam kecuali an-Nasa'i. Dinyatakan shahih oleh at-Tirmidzi. Diriwayatkan Al-Bukhari secara ringkas. (Nail al-Authar: 2/184).
Duduk Tawarruk (menempelkan pantat ke lantai) dalam salat adalah: duduk dengan sisi pantat kiri menempel ke lantai. Makna al-Warikan adalah: bagian pangkal paha, seperti dua mata kaki di atas dua otot.
4. Mazhab Hanbali:
Akan tetapi tidak duduk Tawarruk (pantat menempel ke lantai) pada duduk Tasyahhud dalam salat Shubuh, karena duduk itu bukan Tasyahhud kedua. Rasulullah duduk Tawarruk berdasarkan hadits Abu Humaid adalah pada tasyahhud kedua, untuk membedakan antara dua tasyahhud (tasyahud pertama dan tasyahhud kedua/akhir). Adapun salat yang hanya memiliki satu tasyahhud, maka tidak ada kesamaran di dalamnya, maka tidak perlu perbedaan.
Kesimpulan:
Duduk Tawarruk (pantat menempel ke lantai) pada tasyahhud kedua adalah sunnah menurut jumhur ulama, tidak sunnah menurut Mazhab Hanafi.
(rhs)